Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 20 April 2024

MENATAP PERHELATAN PILKADA, PKB NIAS SELATAN RESMI MEMBENTUK DESK PILKADA 2024


BeritaNias.Com  -  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Nias Selatan membentuk Desk Pilkada Tahun 2024 dalam menjaring calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan diusung.

Adapun susunan panitia penjaringan Balon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan yang telah dibentuk DPC PKB Kabupaten Nias Selatan, Ketua Tohuzisokhi Buulolo, Sekretaris Letiaro Halawa, Bendahara Ratna Dewi Duha sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Partai nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penjaringan, Penetapan dan Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Pada Pilkada Serentak 2024.

Ditemui di kantor DPC PKB Kabupaten Nias Selatan Kamis (18/4/2024) usai menggelar rapat pembentukan Desk Pilkada Kab. Nias Selatan, Ketua DPC PKB Kabupaten Nias Selatan Suaizisiwa Duha, didampingi sejumlah pengurus DPC lainnya memberikan keterangan.

Menurut Sua, pembentukan Desk Pilkada ini untuk menindak lanjuti instruksi DPP PKB, yang tertuang dalam Peraturan Partai Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penjaringan, Penetapan dan Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Serentak tahun 2024, agar proses pilkada berlangsung lebih sistematis dan terorganisir.

Tugas utama Desk Pilkada PKB adalah menerima pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati Nias Selatan yang berminat untuk diusung oleh PKB. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab dalam melakukan pemberkasan serta assesmen terhadap calon yang telah mendaftar sebelum ditetapkan oleh DPP PKB sebagai calon yang diusung PKB.

Sua menyebut  bahwa dengan terbentuknya Desk Pilkada ini membuka kesempatan kepada putra/putri Nias Selatan yang ingin maju sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Periode 2024 - 2029.

Kamis, 03 Agustus 2023

Pengaruh Organisasi Masyarakat Dalam Perekrutan Komisioner Bawaslu Dan KPU Di Kabupaten Nias Selatan


BeritaNias.Com
 - Pemilihan Umum (PEMILU) adalah Sarana integrasi bangsa dan kedaulatan Rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, Rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun  1945.

Sebagai bagian penting dari proses tahapan Pemilu terkait dengan Penyelenggara Pemilu di daerah, yakni diadakannya Rekrutmen Calon Anggota BAWASLU, KPU di tingkat Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten/Kota sosok, Kinerja, Integritas dan Kualitas Penyelenggara Pemilu selama lima Tahun dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya akan sangat di tentukan oleh Kualitas Rekrutmen.

Proses Rekrutmen Komisioner BAWASLU dan KPU Kab/Kota di lakukan oleh Tim seleksi yang di tunjuk oleh BAWASLU RI dan KPU RI.

syarat untuk menjadi Calon Anggota BAWASLU dan KPU di atur dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2017, Yakni Pasal 117 dan Pasal 21 UU No.7 Tahun 2017.

Dalam hal Penyelenggaraan PEMILU, Proses Seleksi Selalu Menjadi Sorotan Publik khususnya di Kab. Nias Selatan. Terlebih dalam proses Seleksi Calon BAWASLU dan KPU di Kabupaten Nias Selatan Tahun 2023, dimana proses Ujian CAT, Esai,dan Psikotes yg tidak transparan, serta para peserta yang lolos Masuk 12 besar calon BAWASLU ada juga Nama Mereka di 20 besar Calon KPU, di mana para Calon tersebut hampir/Sebagian besar tidak memiliki Pengalaman dan Ke ahlian sebagaimana di  syaratkan dalam Pasal 117 dan Pasal 21 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 dan  mereka juga dari satu (1) Organisasi Masyarakat yang Sama, tentu hal ini dalam benak Masyarakat Awam jika Proses Seleksi BAWASLU dan KPU di Kabupaten Nias Selatan tidak berjalan secara adil, terbuka, transparan, maka patut di pertanyakan apakah PEMILU yang berintegritas dapat tercapai, jika PEMILU berintegritas tidak tercapai, maka jangan berharap akan terpilih Pemimpin atau Wakil Rakyat yang berintegritas dan Peduli dengan Kepentingan Masyarakat Umum.

Berdasarkan analisis dan Penilaian terhadap penyelenggara PEMILU pada BAWASLU RI, BAWASLU Provinsi, BAWASLU Kab/Kota. KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota lebih banyak di dominasi dengan latar belakang ORMAS dari pada dengan Latar belakang Profesional hal ini menyebabkan Orang-Orang Netral/Profesional yang berpengalaman di bidang Penyelenggara Pemilu tidak terpilih dan yang terakomodir jadi Penyelenggara Pemilu dari Rekomendasi  Ormas tertentu yang di sinyalir berafiliasi dengan ParPol tertentu  dan di jadikan tolak ukur hingga akhirnya baik secara langsung maupun tidak langsung kepentingan  ORMAS dengan menempatkan mereka dalam lembaga penyelenggara Pemilu baik di BAWASLU dan KPU adalah: sebagai upaya mempengaruhi kebijakan Negara agar Sesuai dengan ideologi Ormas sebagai upaya menambah pemasukan Organisasi dan Upaya distribusi Kader.

Hal ini menjadikan Kemampuan individual Calon Anggota BAWASLU, KPU tidak dapat menentukan 100% terpilihnya Calon menjadi Komisioner BAWASLU dan KPU, pengaruh ideologi organisasi kemasyarakatan ikut menentukan terpilih tidaknya Calon menjadi Komisioner BAWASLU dan KPU.

Di satu sisi dalam Produk hukum tentang PEMILU memunculkan Pasal   karet dimana pelaksanaannya di lapangan di serahkan kepada para penafsir Undang-Undang sebagaimana dalam pasal 22, pasal 31 dan pasal 119 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang pembentukan Tim seleksi yang terdiri dari unsur Akademis, Profesional dan Tokoh Masyarakat.

Tokoh Masyarakat mengisyaratkan masuknya pengaruh ORMAS dalam Proses Seleksi BAWASLU dan KPU di sebabkan hanya ORMAS yang dapat menghasilkan Tokoh Masyarakat.


Penulis:Yakobo Duha S.Pd

Pemantau PEMILU di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.

JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia)

Selasa, 01 Agustus 2023

PKB Number One Gus Imin For RI 1


BeritaNias.Com
- Nias Utara / Relawan Bagus Muhaimin dan Asosiasi Kelompok Tani Tawuo Dano, Nias Utara Deklarasikan Gus Imin Capres 2024

Relawan Bagus Muhaimin dan Asosiasi Kelompok Tani Tawuo Dano, Nias Utara Deklarasikan dukungan kepada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau yang akrab disebut dengan Gus Imin untuk menjadi Presiden RI 2024.

Deklarasi dukungan kepada Gus Imin dilakukan secara bersama dengan melibatkan masyarakat Kabupaten Nias Utara (Asosiasi Kelompok Tani Tawuo Dano) sebagai komitmen untuk Ketua Umum PKB menjadi Presiden RI di Pemilu 2024.

Koordinator Relawan Bagus Muhaimin, Agus Gulo menyatakan, dukungan kepada Gus Imin dilakukan karena generasi milenial  dan anak Bangsa ingi supaya ada sosok muda yang tampil dalam Pilpres 2024 mendatang, karena Beliau memiliki segudang pengalaman dipolitik dan pemerintahan.

Minggu, 23 Juli 2023

HASTAG "#MOSI_TIDAK_PERCAYA" KEPADA BAWASLU RI & TIMSEL



BeritaNias.Com
- Nias Selatan. Masyarakat Nias Selatan Pemerhati Pemilu “SAVE Pemilu 2024 Nias Selatan” Menyatakan " #MOSI_TIDAK_PERCAYA" Kepada Ketua/Anggota Bawaslu RI Masa Jabatan 2022-2027 & Kepada Timsel Zona V Wilayah Provinsi Sumatera Utara Terhadap Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kab. Nias Selatan Masa Jabatan 2023-2028 yang diwarnai berbagai Kecurangan & Pelanggaran. " #MOSI_TIDAK_PERCAYA" ini Berdasarkan Surat Masyarakat Nias Selatan pada 22 Juli 2023 yang di tandatangani oleh berbagai perwakilan Pemerhati Pemilu Nias Selatan yakni Pers/wartawan, lembaga sosial masyarakat (LSM), Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Akademisi/Dosen, penyelenggara Pemilu Ad Hoc, Parpol dan terdiri dari perwakilan masing-masing 35 Kecamatan, 459 Desa & 2 Kelurahan Se-Kabupaten Nias Selatan.

Hastag "#MOSI_TIDAK_PERCAYA" Kepada Ketua/Anggota Bawaslu RI (Rahmat Bagja, SH. LL. M, Totok Hariyono, SH, Dr. Herwyn J. H. Malonda, M.Pd., M.H, Puadi, S.Pd., MM, Lolly Suhenty, S.Sos, I., M. H) & Kepada Ketua/Anggota Timsel Zona V Wilayah Sumut (Meartiko Gea, SH, Antoniasty Eka, P. S, M. PWK, Rholand Muary,. S. Sos, M. Si, Suhendra, S. Kom, Muhammad Rizal Lubis, S. Sos., M. S.i)


"#MOSI_TIDAK_PERCAYA" masyarakat Nias Selatan kepada Bawaslu RI karena atas tidak ditindaklanjut laporan dan surat Keberatan atas Pelanggaran Tim Seleksi Calon Bawaslu Kabupaten/Kota Zona V Sumatera Utara dan Menggugat Keputusan Tim Seleksi yang disampaikan oleh :

1. Surat Dahali G pada tanggal 15 Juli 2023, perihal Keberatan atas Pelanggaran Timsel Zona V

2. Surat Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) - Nias Selatan Nomor 001/HM/JaDI/VII/2023, tanggal 19 Juli 2023 perihal Permohonan Tindaklanjut Keberatan Masyarakat atas Pelanggaran Tim Seleksi Wialayah Zona V Sumatera Utara dan Menggugat Keputusan Tim Seleksi V

3. Surat DPC Saga (sahabat Relawan Ganjar) Relawan Indonesia – Kabupaten  Nias Selatan Nomor 001/DPC/SG/NISEL/VII/2023, tanggal 19 Juli 2023 perihal Permohonan Tindaklanjut Keberatan Masyarakat atas Pelanggaran Tim Seleksi Wialayah Zona V Sumatera Utara dan Menggugat Keputusan Tim Seleksi V

4. Surat Jaringan Indonesia Raya (JIRA) Kabupaten Nias Selatan Nomor 001/JIRA/NISEL/VII/2023, Perihal Keberatan dan menggugat pengumuman Tim Seleksi Sumatera Utara, tanggal 21 Juli 2023

5. Sebanyak 7 (Tujuh) Media online Nias, Media online Lesan Siber TV, Media online Topsumut.co, Media Online Merdeka.com, Median online Lensa Siber TV, Media online BeritaNias.Com, Media online Berita Nias, yang menyorot berbagai persoalan yang terjadi.

Sehingga Pemerhati Pemilu di Kabupaten Nias Selatan melaporkan Bawaslu RI dan Timsel ke Komisi II DPR RI pada Tanggal 20 Juli 2023, Hal Keberatan dan menggugat Keputusan Tim Seleksi V Sumatera Utara dan ke melaporkan Bawaslu RI ke DKPP RI atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor 01-21/SET-02/VII/2023 tanggal 21 Juli 2023.

Sedangkan,"#MOSI_TIDAK_PERCAYA" kepada Ketua Timsel karena Ketua Timsel tidak independen, Timsel melakukan pertemuan dengan kepala Daerah di kepulauan Nias, menunjukkan simbol keberpihakan kepada salah satu Parpol dan secara terbuka melalui akun facebook Ketua Timsel menyatakan Politik... dan.... dibinasakan, sehingga menarik perhatian Netizen. Ketua DPC Partai PKB Kab. Nias Selatan a.n. Suaziwa Duha, SE angkat bicara kepada Ketua Timsel Kalau masuk politik, Jangan Jadi Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Zona V Pak Mico Gea. Selanjutnya Akun Facebook Perisman Gea berkomentar Mungkin dalam pikiran Ketua TIMSEL BAWASLU ZONA 5 SUMUT, Bahwa Pak @ Suaizisiwa Duha tidak ada apa-apanya dan hanya mampu bicara omong kosong.. Palingan suara Pak Duha hanya masuk ke Tong sampah Kantor BAWASLU-RI.. Karena dua Komisioner BAWASLU-RI itu diduga adalah temannya si Ketua Timsel. Sahut Ketua Timsel dengan akun Facebook Mico Gea memblokir akun Facebook Suaizisiwa Duha dan menanggapi Yang tidak penting dan ngotor2in Wall FBku, saya blokir broooo.

Menurut Mahasiswa Uniraya, sambil menunjukkan Hastag "#MOSI_TIDAK_PERCAYA" Apapun keputusan Timsel dan Bawaslu RI kami tidak percaya. Maka untuk menyelamatkan pesta Demokrasi Tahun 2024 di Kab. Nias Selatan diminta kepada Presiden Republik Indonesia Untuk Memberhentikan Ketua/Anggota Bawaslu RI atas pelanggaran Undang-Undang 7 Tahun 2017.

Senin, 17 Juli 2023

DEMOKRASI HANCUR ULAH OKNUM TIMSEL ZONA V SUMUT, BAWASLU RI TERANCAM PIDANA PEMILU


BeritaNias.Com  -  Nias Selatan. 

Badan pengawas pemilu ( Bawaslu) RI dilaporkan oleh salah seorang masyarakat kepada DKPP terkait hasil kerja Tim Seleksi anggota Bawaslu kabupaten/Kota Zona V Sumatera Utara yang telah mengumumkan nama nama peserta yang lulus seleksi CAT dan Psikotest. Kuat dugaan bahwa Timsel dan Bawaslu RI memanipulasi secara terstruktur, sistematis dan masif hasil CAT & psikotes para peserta yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang kepemiluan. 

Dari salinan surat yang diperoleh wartawan-wartawan dari Dahali G sebagai pelapor menyampaikan 13 (tiga belas) poin yang menjadi dasar laporan nya. 

"Benar, itu surat laporan kami dan sebagian bukti sudah lengkap " Ungkap Sua Duha mewakil Pelapor sebagai Kuasa hukumnya saat dihubungi lewat selulernya. 

Pelapor menduga bahwa Bawaslu & Timsel melanggar prinsip Pemilu yakni tidak Terbuka & tidak Berkepastian Hukum dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya. Patut diduga secara terstruktur, sistematis dan masif Bawaslu dan Timsel dengan sengaja melakukan manipulasi hasil CAT & psikotes calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota. Ini pelanggaran UU 7 Tahun 2017.

"Dari sisi jadwal tahapan saja bang sudah bermasalah. Pun pengumuman terakhir Cat dan Psikotest langsung Bawaslu RI yang keluarkan surat bahwa terjadi penundaan, eh itupun molor dari jadwal yang telah mereka tentukan sendiri. " Ungkap Sua kemudian. 

Untuk diketahui, Bawaslu RI sebelumnya telah mengeluarkan surat pengumuman Perpanjangan Pengumuman Hasil Test Tertulis dan Test Psikologis dimana jadwalnya berubah dari sebelumnya Senin 10 Juli s.d Selasa 11 Juli 2023 menjadi Senin 10 Juli s.d Kamis 13 Juli 2023, Namun kenyataan nya pengumuman keluar pada Jumat 14 Juli 2023 dini hari. 

"Jangan permainkan Demokrasi di Kabupaten Nias Selatan yang sudah mulai baik,  jangan dirusak kembali oleh ulah oknum Timsel dan Bawaslu RI. " tegas Sua. 

" Di surat pengumuman mereka mengatakan hal teknis yang menyebabkan molornya waktu pengumuman. Tapi di beberapa media mereka menjelaskan yang meraka katakan teknis karena belum mendapatkan nilai. Kemudian adalagi gara gara gangguan Server dan gangguan aplikasi " Ungkapnya. 

"Nanti saja dibuktikan di persidangan ya bang, capek saya menjelaskan. Soalnya ada 13 poin yang menjadi dasar kita untuk melaporkan. " Tutup Sua mengakhiri sambungan telpon. 

Sementara salah seorang Akademisi di salah satu Perguruan di kabupaten Nias Selatan, Tobias Duha  mendukung pelaporan ini demi perbaikan tahapan dalam perekrutan penyelenggara yang jika dimulai dengan tidak transparan maka dipastikan pemilu tahun 2024 tidak akan transparan dan ini jelas sangat merugikan khususnya masyarakat Nias Selatan.

" Kita saja menempuh pendidikan dari Taman Kanak-kanak hingga perguruan tinggi pasti mendapatkan Bukti hasil studi, baik Raport maupun Indeks Prestasi " Ujar Tobias Mengawali. 

"Kalau sudah proses perekrutan tidak transparan, bisa gawat Nias Selatan ketika Pemilu tahun 2024 nanti. Dalam 12 nama yang sudah di umumkan oleh timsel sangat aneh karena ada nama yang tidak lolos sebagai PPK karena yang bersangkutan sebagai timsukses salah seorang calon pada pemilu 2019 bahkan turut serta jadi saksi, tiba-tiba bisa lolos,  patut diduga bahwa yang bersangkutan di loloskan agar calonnya bisa lolos pada pemilu tahun 2024 dan ini sangat mencederai, karena Bawaslu itu adalah lembaga independen" Ungkap Tobias. 

Pria yang juga aktivis GMKI ini menyesalkan  ketika ada perekrutan akan selalu jadi polemik seperti pada proses perekrutan KPU Kabupaten Nias Selatan pada tahun 2018 lalu dimana terjadi kecurangan yang menyebabkan Timsel dipecat.Dia juga berharap Bawaslu RI harus bijak dalam hal ini.

"Untuk menjawab keraguan masyarakat sebaiknya nilai CAT dan Psikotes ini harus di buka demi terwujudnya keterpilihan penyelenggara yang transparan dan akuntabel" Ungkapnya penuh harapan. 

"Bawaslu RI menjadi pihak yang bertanggungjawab dalam hal ini, jangan sampai nantinya timsel bekerja berdasarkan titipan, ini sangat mencederai. Maka sebaiknya dengan adanya pengumuman 12 orang yang lolos CAT dan Psikotes ini untuk mereview ulang timsel, sebaiknya timsel harus di ganti dengan orang-orang yang independen" Tambah Tobias Duha mengakhiri pembicaraan.

Kamis, 13 Juli 2023

KEPALA SEKRETARIAT PPK TANAH MASA DIDUGA MEMALSUKAN TANDA TANGAN KOMISIONER PPK


BeritaNias.Com
  -  Nias Selatan. Kepala Sekretariat PPK Tanah Masa diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan komisioner PPK Tanah Masa. 

Hal ini di ungkapakan oleh mantan Ketua PPK Tanah Masa, berdasarkan keterangan NW mengatakan bahwa Kepala Sekretariat PPK Tanah Masa telah memalsukan tanda tangannya pada SPJ PPK Tanah Masa Periode Bulan Januari 2023 sampai dengan Bulan Maret 2023. Dan SPJ PPK Tanah Masa tersebut telah diserahkan di KPU Nias Selatan.

NW menjelaskan Sekretaris PPK Tanah Masa memalsukan tanda tangan tersebut untuk mencairkan anggaran periode Bulan April dan Bulan Mei di KPU Nias Selatan, karena sebelum pencairan tahap berikutnya harus menyerahkan SPJ bulan sebelumnya. Tuturnya.

Bahwa hal ini sangat merugikan dirinya, dan saya akan melaporkan ini kepada pihak yang berwajib dan Kepada Bupati Nias Selatan, sehingga hal ini tidak terjadi lagi dikemudian hari. Tutup NW.

Tim BeritaNias.Com mencoba menghubungi Kasek untuk meminta klarifikasi. Namun, hingga berita ini dirilis yang bersangkutan belum bisa dihubungi.

Senin, 10 Juli 2023

Inspiration Nisel Community Resmi Memberikan Dukungan Kepada Gus Muhaimin Untuk RI 1 Di Tahun 2024


BeritaNias.Com
  -  Nias Selatan. Dukungan kepada Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar untuk menjadi calon presiden 2024, terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat. Kali ini dukungan datang dari salah satu relawan yang disebut Inspiration Nisel Community.

Relawan Inspirasi Nisel Community berkumpul untuk memberikan dukungan kepada  Gus Muhaimin menjadi calon presiden pada Pilpres 2024. (Sabtu, 10 Juli 2023).

Tohuzisokhi Buulolo selaku Ketua Relawan Inspiration Nisel Community melakukan deklarasi mendukung Gus Muhaimin Iskandar sebagai calon presiden tahun 2024.

"Bapak Muhaimin sangat peduli dengan kesejahteraan masyarakat desa dan juga sangat dekat dengan rakyat kecil, bahkan beliau sudah membuktikan itu lewat penyerapan aspirasi masyarakat desa. Agar bagaimana desa itu bisa mandiri dan rakyatnya sejahtera. 


Menurut Tohuzisokhi Buulolo, kegiatan ini merupakan inisiatif murni dari anggota relawan Inspiration Nisel Community di Nias Selatan. Mereka menaruh harapan besar pada Gus Muhaimin menjadi Presiden pada Pilpres 2024.

Gus Muhaimin merupakan tokoh dan pemimpin visioner yang peduli kepada nasib rakyat kecil dan orang pertama yang berani dan lantang menyuarakan bahwa pembangunan harus dimulai dari desa-desa. Tutupnya.

Sabtu, 08 Juli 2023

DPC PKB Kab. Nias Selatan Serahkan Perbaikan Dokumen Bacaleg ke KPU


BeritaNias.Com
- Nias Selatan (08/07/2023) DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Nias Selatan menyerahkan berkas perbaikan dokumen bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Nias Selatan.

Perbaikan dokumen itu langsung diserahkan oleh Ketua DPC PKB Kab. Nias Selatan Suaizisiwa Duha dan diterima oleh Komisioner KPU Kab. Nias Selatan. Pada Sabtu (8/7), pukul 15.10 Wib.

Turut hadir pada penyerahan dokumen itu Sekretaris DPC PKB Kab. Nias Selatan Devianus Gaurifa, Operator Silon, beserta para Bacaleg.


Pimpinan KPU Nias Selatan Meidanariang Hulu yang menerima penyerahan dokumen perbaikan kemudian menyerahkan berkas itu ke tim verifikasi yang kemudian menyatakan perbaikan dokumen bacaleg PKB Kab. Nias Selatan telah benar dan memenuhi syarat.

Sementara, Ketua PKB Kabupaten Nias Selatan Suaizisiwa Duha menyampaikan terima kasih kepada KPU Nias Selatan yang telah menerima dokumen perbaikan bacaleg dari PKB.

“Tadi dokumen kita sudah diperiksa tim verifikasi. Dan dokumen perbaikan yang kita sampaikan diterima dengan baik dan dinyatakan memenuhi syarat. Kini kita tinggal menunggu tahapan pemilu berikutnya dari KPU yaitu penetapan DCS dan berikutnya penetapan DCT,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan Suaizisiwa Duha, “Melihat potensi para bacaleg, kami yakin PKB Kabupaten Nias Selatan akan mengukir sejarah. Kami bermohon dukungan semua pihak agar target kursi PKB di DPRD Nias Selatan pada Pemilu 2024 mampu mendapat 1 Fraksi,” ungkapnya.

Selasa, 04 Juli 2023

NIHA RAYA COMMUNITY (NRC) DEKLARASI GUS MUHAIMIN PRESIDEN 2024

 


BeritaNias.Com
  -  Nias Selatan (04/07/2023). Niha Raya Community (NRC) hari ini sekalipun cuaca kurang mendukung mendeklarasikan  Muhaimin Iskandar atau lebih dikenal dengan Gus Muhaimin sebagai menjadi Presiden RI tahun 2024 yang akan datang.

Niat NRC lahir setelah melihat sosok Gus Muhaimin yang bersahaja dan masuk di segala kalangan tanpa membeda-bedakan asal muasal ditambah dengan rekam jejak yang akrab dengan masyarakat desa.

Kegiatan deklarasi dilaksanakan di Teluk Dalam dengan latar laut yang sangat berpotensi untuk mendatangkan dan meningkatkan perekonomian rakyat jika dikelola dengan baik.

Selain Niha Raya Community, kegiatan deklarasi juga turut dihadiri oleh Tokoh Masyarakat yang akan mengikuti kontestan di pemilu pada februari tahun 2024 mendatang di bawah bendera PKB (Partai Kebangkitan Bangsa).  Beliau sangat mendukung bila Gus Muhaimin menjadi Presiden RI. Sosok yang punya integritas, terbuka bagi setiap golongan dan punya visi misi yang membangun peradaban masyarakat, pungkasnya.

Berdasarkan pantauan awak media, banyaknya dukungan dari kalangan bawah yang mendukung pencalonan Gus Muhaimin menjadi Presiden RI menjadi tolak ukur bahwa Gus Muhaimin diterima oleh masyarakat.

Sabtu, 17 Juni 2023

Masyarakat Kepulauan Nias Mengingatkan Tim Seleksi Zona V, Agar Menjaga Integritas Dalam Perekrutan Calon Bawaslu Kab/Kota


BeritaNias.Com
  -  Nias Selatan. Masyarakat kepulaun Nias mengingatkan tim seleksi (Timsel) calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona V (lima) yang terdiri dari Kota Gunung Sitoli, Kota Sibolga, Kab. Nias, Kab. Nias Selatan. Kab. Nias Barat. Kab. Nias Utara, untuk transparan dan  memperketat Pemeriksaan berkas calon Bawaslu Zona V (lima). Kekhawatiran masyarakat kepulaun Nias Selatan ini karena sebelumnya Tahun 2018 Tim seleksi calon anggota KPU Kab. Nias Selatan berpihak dan dikuasai oleh salah satu kubu di Nias Selatan yang kerap melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu, maka dampaknya Tim Sel diberhentikan secara tidak hormat gara-gara tidak independen dalam melakukan penelitian adminstrasi calon anggota KPU Nias Selatan, agar tidak terulang kejadian yang sama maka saya memberikan masukan/tanggapan.

Hal ini di sampaikan lantaran terindikasi kasus sejumlah calon Bawaslu Kab/Kota, yang di duga sengaja melakukan Mal Praktek administrasi, tidak memenuhi syarat formil administrasi dan cacat hukum administrasi. Berdarsarkan fakta surat keterangan (Suket) yang di keluarkan oleh Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, yakni surat keterangan tidak pernah di pidana penjara, dan Rumah Sakit Umum Daerah yakni surat keterangan sehat jasmani dan Rohani, di ketahui bahwa surat keterangan tersebut telah di keluarkan pada 16 Mei 2023 kepada beberapa oknum calon Bawaslu Kab/Kota (Petahana) sebelum terbitnya Pengumuman resmi Perekrutan Tim Seleksi, pada  22 Mei 2023. Secara tegas diminta kepada Timsel memberikan sanksi hukum yang tegas yakni gugurkan di administrasi yang tidak memenuhi SOP, agar memberikan efek jera.

Secara etika hukum administrasi dan/atau formil administrasi Suket tersebut terbit pada 16 Mei 2023 sedangkan pengumuman resmi dari TimSel pada 22 Mei 2023, ini sangat bertentangan dengan semangat asas, tujuan dan prinsip Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf b. jujur, huruf c. adil, huruf d. berkepastian hukum, huruf e.  tertib, huruf g. proporsional, huruf h. professional, huruf i. akuntabel, huruf j. efektif, huruf k. efisien  undang-undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Selanjutnya sejumlah panitia pengawas kecamatan dan Pegawai Sekretariat  Bawaslu Kab/Kota yang tidak Memberitahukan dan memperoleh izin dari Bawaslu Kab/Kota dan Kepala Sekretariat bagi Calon yang berasal dari pegawai sekretariat  Bawaslu,hal ini patut di duga telah melanggar azas Penyelenggara Pemilu yaitu Jujur dan berkepastian hukum.

Selanjutnya memberikan masukan/tanggapan kepada Timsel calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se zona 5 (lima) agar yang tidak memiliki pengalaman dan pengetahuan tentang pengawasan penyelenggara Pemilu dan Pilkada patut/wajib dipertimbangkan untuk tidak dilolskan pada tahap tes psilogi sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, jangan hanya diukur dari hasil CAT, mohon jangan dipaksakan diloloskan sekalipun rekan organisasi. Syarat menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota diatur pada Pasal 117 ayat huruf e undang-undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yakni memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan. kepartaian, dan pengawasan Pemilu. Karena tugas, kewajiban pengawas Pemilu itu sangat berat dan Pemilu serentak Tahun 2024 sudah di depan mata yakni sekitar 7 (tujuh) bulan lagi dan tahapan Pemilu sudah berjalan. Pemilu serentak Tahun 2024 ini berpotensi terjadi pelanggaran dan kecurangan Pemilu baik itu pelanggaran Pidana Pemilu, pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, pelanggaran peraturan perundang-undang lainnya dan sengketa proses Pemilu dan catatan penting melakukan Bimtek tidak tersedia cukup banyak waktu dan anggaran Negara. Maka dapat dipastikan apabila calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang terpilih tidak memiliki pengalaman dan pengetahuan terkait pengawasan Pemilu akan hancur Pemilu serentak Tahun 2024 ini.

Meminta tim seleksi tak hanya sekedar terbuka dalam proses seleksi Calon Bawaslu Kab/Kota,tetapi menjunjung tinggi Integritas sehingga melahirkan Penyelenggara Pemilu (Bawaslu) yang Berkualitas sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Narasumer : Y. Wau

Selasa, 23 Mei 2023

SUAIZISIWA DUHA MINTA RESTU KETUA UMUM PKB GUS MUHAIMIN MAJU BACALEG DPRD PROVINSI SUMUT DAPIL 8


BeritaNias.Com
  -  Nias Selatan. Suaizisiwa Duha meminta restu Ketua Umum DPP PKB H Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) jadi Bacaleg PKB untuk DPRD Provinsi Sumut daerah pemilihan Sumut 8 pada Pemilu 2024. Minta restu itu disampaikan Ainul kepada Gus Muhaimin di Aula Hotel Golden Boutique, Jakarta, Jumat (18/05/2023).

Tampak wajah cerah Gus Muhaimin ketika Suaizisiwa Duha meminta restu maju jadi Bacaleg PKB untuk DPRD Provinsi Sumut daerah pemilihan Sumut 8. Ini karena Duha dari kalangan kaum muda. Suaizisiwa Duha juga Ketua DPC PKB Kabupaten Nias Selatan.  

Suaizisiwa Duha hadir di Jakarta untuk mengikuti Rapat Koordinasi Pemenangan PKB Zona Sumatera Bagian Utara. Rakor diikuti para Ketua DPW PKB, Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP), dan DPC PKB se-Sumatera Bagian Utara.


Rakor dibuka secara resmi Ketua Umum DPP PKB HA Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) didampingi Wakil Ketua MPR RI Dr.H. Jazilul Fawaid, MA, Sekjen Hasanuddin Wahid, M.Hum dan Anggota DPR RI Marwan Dasopang dapil Sumut 2.

Dari Sumatera Utara hadir Ketua DPW PKB Sumut H.M.Ja’far Sukhairi Nasution yang juga Bupati Mandailing Natal (Madina), Sekretaris Ir. Loso Mena, Bendahara Zeira Salim Ritonga, para Bacaleg DPR RI dari Sumut 1, 2 dan 3 serta 33 Ketua DPC PKB Kabupaten dan Kota Se Sumut.

Ketua Umum DPP PKB Gus Muhaimin dalam arahannya menjelaskan bahwa seluruh peserta akan mendengarkan hasil survei dalam pemenangan PKB pada Pemilu 2024 dan Capres/Cawapres usungan PKB. “Kita targetkan PKB meraih 10 kursi DPR RI kader PKB zona Sumatera Bagian Utara,” dan 10 Kursi untuk DPDR Sumatera Utara kata Gus Muhaimin.

Sabtu, 13 Mei 2023

PESTA DEMOKRASI DIDEPAN MATA, PKB NIAS SELATAN DAFTAR BACALEG KE KPU NIAS SELATAN


BeritaNias.Com
- Nias Selatan. Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mendaftarkan Bakal Caleg Legislatif 2024 Ke KPU Nias Selatan. Pendaftaran bakal Caleg Legislatif ke KPU Nias Selatan di Pimpin Ketua DPC PKB Nias Selatan Suaizisiwa Duha SE. Sabtu 13 Mei 2023. Rombongan PKB Nias Selatan tiba di kantor  KPU Jam 1 Siang Sesuai dengan Nomor Urut PKB Nomor urut 1. Mereka Kompak mengenakan Pakaian kemeja putih.


Suaizisiwa Duha Mengatakan bahwa dari Keseluruhan Daerah Pemilihan (Dapil) di wilayah Kabupaten Nias Selatan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Nias Selatan telah memenuhi Bakal Caleg Legislatif 2024. 100% terpenuhi, dengan rincian 21 Laki-laki dan 14 perempuan.

Kita Menargetkan Perolehan Suara/Kursi sebanyak banyaknya, Minimal enam (6) Kursi pada Pemilu Tahun 2024. Tutupnya.

Rabu, 26 April 2023

DPC PKB Kabupaten Nias Selatan Serahkan SK Perubahan di Bawaslu Dan KPU Kabupaten Nias Selatan





BeritaNias.Com
-  Nias Selatan – Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Nias Selatan bersama pengurus lainnya mendatangi Bawaslu dan KPU Kabupaten Nias Selatan Rabu, 26 April 2023.

Kedatangan Ketua dan pengurus DPC PKB Kabupaten Nias Selatan ini untuk menyerahkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP)  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tentang Perubahan Susunan Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Nias Selatan masa bakti 2022-2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 April 2023. 

"Kami rombongan dari DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Nias Selatan telah menyampaikan susunan perubahan di dalam struktur  organisasi, dari kesemuanya itu perubahan yang dimaksud adalah perubahan seluruh struktur kepengurusan DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Nias Selatan yang semula Ketua DPC dijabat oleh Jon Ken Li Laia (Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan) dan saat ini diamanatkan kepada Suaizisiwa Duha," kata Suaizisiwa dalam keterangannya di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Dan setelah dari sini kita akan teruskan ke kantor KPU Kabupaten Nias Selatan, sambungnya.

Dalam hal perubahan kepengurusan ini adalah perubahan hanya sebagian pengurus saja. Hal ini terjadi berdasarkan penilaian kinerja yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Provinsi Sumatera Utara, dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB kepada kepengurusan sebelumnya. 

Tetapi hal ini tidak berpengaruh di internal DPC PKB Kabupaten Nias Selatan karena pada prinsipnya kita tetap bersatu, sesuai dengan nomor urut partai kami yaitu NOMOR 1.

Suaizisiwa menjelaskan proses penyerahan SK kepengurusan DPC PKB Kabupaten Nias Selatan sudah diterima Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan akan berlanjut pada proses berikutnya. "Tadi kita diterima dengan baik. Kita sangat mengapresiasi hal ini, ujarnya.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang diterima langsung oleh Ketua Bawaslu mengatakan pertemuan dengan DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Nias Selatan hari ini beragendakan Penyerahan secara resmi SK kepengurusan baru.

"Kami Bawaslu pada prinsipnya menerima kunjungan pengurus PKB dalam hal penyerahan SK kepengurusan baru dan itu akan diproses sebagai mana aturan yang ada. Dengan adanya penyerahan SK ini juga tentu segala tahapan pemilu kedepan akan di sampaikan langsung kepada pengurus baru. Tuturnya.

Sementara itu, pada saat kunjungan ke kantor KPU Nias Selatan. Rombongan pengurus PKB diterima langsung oleh Ketua KPU, beberapa anggota komisioner dan Sekretaris KPU. 


Pada penuturannya, Ketua KPU Nias Selatan menyampaikan bahwa tahapan pemilu terus berjalan dan semoga PKB bisa mengikuti dengan baik terlebih persiapan pendaftaran bakal calon legislatif sudah di umumkan dan segera akan di daftarkan melalui Silon. Jika dibutuhkan penjelasan tambahan soal pendaftaran bacaleg, KPU Nias Selatan sangat terbuka untuk membantu partai politik dengan membuka layanan Help Desk KPU, Lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut, Suaizisiwa didampingi sejumlah pengurus DPC PKB Kabupaten Nias Selatan lainnya antara lain Wakil Ketua DPC Emanuel Luaha, Sekretaris DPC Devianus Gaurifa, dan pengurus lainnya.

Rabu, 25 Mei 2022

Sekjen Bawaslu RI, Sekretaris Bawaslu Provinsi Sumut, PNS Pemkab Nisel & Staf Non PNS Bawaslu Nisel di Laporkan ke DKPP


BeritaNias.Com
,  Nias Selatan  --  Laporan tersebut terungkap berawal saat putusan sidang DKPP No : 105-PKE-DKPP/X/2020 dengan Teradu Iwan Tero, diberhentikan sebagai Korsek Bawaslu Provinsi Sumut karena mengangkat Murniati Dachi sebagai Korsek Bawaslu Nisel tidak sesuai dengan SOP dan sidang DKPP No : 170-PKE-DKPP/X/2021 Teradu Murniati Dachi, terungkap fakta bahwa Murniati Dakhi mengakui bahwa status hukumnya sebagai Korsek Bawaslu Nisel illegal (Tidak memiliki rekomendasi dari Bupati Nias Selatan) sehingga Murniati Dakhi dikembalikan ke Pemkab Nisel, namun ternyata Murniati Dachi masih aktif menjabat Pejabat Pembuat Komitmen di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan hingga Mei 2022. Pemkab Nias Selatan telah beberapa kali bersurat ke Bawaslu Sumut agar PNS milik Pemkab Nias Selatan di kembalikan ke instansi awal tapi tidak ditindaklanjuti.

Selama bertahun – tahun (2018 – 2022) semua PNS milik Pemkab Nisel yang bertugas diperkerjakan di Bawaslu Nisel tidak memiliki rekomendasi dari Bupati Nias Selatan. Hal ini melanggar Persekjen Nomor 1 Tahun 2017 Pasal Pasal 11 ayat 3 huruf (d) bersedia bekerja penuh waktu huruf (f) bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus dipekerjakan maka wajib melampirkan : surat persetujuan dari instansi induk dan surat keputusan dipekerjakan dari Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati Nias Selatan. Tidak memiliki surat persetujuan dari instansi induk dan surat keputusan dipekerjakan dari Pejabat Pembina Kepegawaian Bupati Nias Selatan tapi Sekretaris Bawaslu Sumut berani mengeluarkan surat keputusan (SK) PNS milik Pemkab Nisel bertugas diperkerjakan di Bawaslu Nisel selama bertahun - tahun.


Sehingga semua PNS milik Pemkab Nisel yang bertugas diperkerjakan di Bawaslu Nisel selama bertahun – tahun ilegal/ cacat hukum. PNS tersebut tidak memiliki kewenangan secara formil dan materil hukum dalam mengelola keuangan Pileg Tahun 2019 dan tidak memiliki kewenangan dalam mengelola Dana Pilkada Tahun 2020.  Apalagi PNS tersebut mendapatkan keuntungan berupa gaji atau tunjangan selama bertahun-tahun secara tidak sah secara hukum. Sangat jelas merugikan keuangan Negara dan menyalahgunakan wewenang sebagaimana di atur dalam UU 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan Pasal 17 dan Pasal 18. Maka segala bentuk admintrasi dan pengelolaan dana Pileg dan Pilkada di Bawaslu Nisel selama bertahun - tahun catat hukum, dan segala bentuk gaji atau tunjangan dan fasilitas yang di terima setiap PNS yang bertugas dipekerjakan di Bawaslu selama ini wajib dikembalikan kepada Negara. Ini muaranya berpotensi terjadi korupsi, kolusi dan nepotisemen secara terstruktur, sistematis dan massif di sekretariat Bawaslu. 

Berdasarkan beberapa sidang DKPP dan pemberitaan online terungkap fakta banyak kejanggalan – kejanggalan dalam pengelolaan keuangan Bawaslu Nisel seperti, terdapat pemotongan uang baju kepada pengawas Add Hoc se – Kabupaten Nias Selatan tanpa resmi, SPPD Staf dan Komisioner Bawaslu Nisel dalam menghadapi sidang Pilkada di MK Tahun 2020 hingga kini tidak terbayarkan, ada pemotongan honor staf. Secara internal tentu kita berharap inspektorat Bawaslu RI dan secara ekternal kita berharap kepada pihak yang berwenang turun untuk mengaudit kejanggalan – kejanggalan ini.

Semestinya setiap PNS milik Pemkab Nisel yang bertugas diperkerjakan di Bawaslu harus berdasarkan legalitas hukum agar tidak menyalahgunakan wewenang. Tentu pada tanggal 27 Mei 2022 kita akan menyaksikan sidang pemeriksaan DKPP apakah DKPP mampu menunjukkan eksitensinya dalam menegakan kode etik penyelenggara Pemilu.

Kasus ini telah menyita perhatian dan keprihatinan banyak pihak terutama stakeholder Kabupaten Nias Selatan ketika Kasek Bawaslu Sumut melakukan perjalanan dinas ke Kabupaten Nisel pada 8 April 2022. Sekitar Pukul 14 : 00 WIB Jam Kerja beliau meninggalkan kegiatan Bawaslu Provinsi Sumut yang diadakan di Nias Selatan dan asyik menikmati perjalanan wisata. Padahal kunjungnya ke Nisel biaya Negara, bukannya menyelesaikan persoalan internal sekretariat Bawaslu Nisel. 

Informasi ini diperoleh dari laporan dan keterangan Suaizisiwa Duha Selaku Pemerhati Pemilu Demokrasi, Selasa 24 Mei 2022.

Selasa, 17 Mei 2022

Anggota DPRD Nisel Ir. Budirahman Maduwu Melaksanakan Sosialisasi Perda 07 Tahun 2018


BeritaNias.Com
,  Nias selatan --- Anggota DPRD  ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  ) Nisel.  Budi Rahman Maduwu  melaksanakan sosialisasi perda nomor 17 Tahum 2018 di Dapil V Kabupaten Nisel ( Nias Selatan ). Acara ini mulai tanggal 12 s/d 14 Mei 2022. 


Turut hadir, Camat Somambawa Romianus M bersama Polsek Lahusa AKP. Edward Hasibuan. SH. Sekcam Somambawa beserta staf ASN/THL dan kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Somambawa hingga para kades dan Tokoh Masyarakat ( Tomas ) Nisel. Selasa 17 / 05 / 2022.

Mewakili setwan DPRD Nisel oleh Kabag umum sekretariat DPRD Nisel Ar. Maduwu dalam kata sambutan beliau prihatin dimana para bapak ibu Kasek ( kepala sekolah  ) wilayah kecamatan Somambawa tidak mengikuti acara sosialisasi tersebut. Katanya.


Romianus Maduwu mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tentang penyelenggaraan pendidikan. Terimakasih banyak kepada anggota DPRD Nisel bersama  pemerintah kabupaten Nisel. Acara tersebut mulai 10.00.wib sampai siang. Sosialisasi ini menekankan agar dinas pendidikan Kabupaten Nisel memberikan binaan kepada para kasek agar mereka bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

Mewakili rohaniawan Ama Leo Zai, mewakili para kades diwakili oleh kades Sitolu Banua Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nisel.

Sabtu, 30 April 2022

Misi Kemanusiaan, IKMANIRA dan BMP Bedah Rumah Warga Tidak Layak Huni Di Alasa Talu Muzoi Nias Utara


BeritaNias.Com, Nias Utara  -  Sabtu 30 / 04 /2022. Tim bedah rumah Ikmanira ( Ikatan Masyarakat  Nias Utara ) dan BMP ( Barisan Merah Putih ) bergotong royong membedah rumah tidak layak huni menjadi layak huni di Desa Hilimbowo Kare. 

Rumah tersebut langsung diserahkan oleh Pembina Ikmanira dan BMP Bapak Yasatulo Lase kepada salah satu warga penerima manfaat di desa Hilimbowo Kare Kecamatan Alasa Talu Muzoi ( ATM ) Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara. Pada kesempatan itu, Camat ATM ( Alasa Talu Muzoi ) sangat mengapresiasi langkah atau misi kemanusiaan yang digagas oleh organisasi Ikmanira dan BMP dari Kabupaten Nias Selatan  ( Nisel ). 



Tidak sampai disitu, Kepala Desa Hilimbowo Kare juga Sangat antusias dengan misi kemanusiaan ini, dan berharap agar organisasi ini lebih baik lagi kedepan dibawa nakhoda ketua umum Ikmanira Saohagolo Nazara dan ketua BMP Sampri Sihura yang  dikoordinir oleh Yasatulo Lase selaku pembina.

Dimana, serah terima rumah layak huni ini bapak camat Alasa Talu Muzoi ( ATM )  Heriyanto Hulu. SE., MM menghimbau agar bisa lebih banyak lagi yang ikut jadi anggota organisasi ini. Terutama kecamatan ATM Kabupaten Nias Utara.  

Babinsa koramil 07 Alasa Danpos Alasa Serka Deddy Sitorus Kecamatan Alasa bersama personil turut ikut memberikan Bansos kepada ibu Yakhima Zebua berstatus hidup sebatang kara selama ini. 



Yakhima Zebua ( 66 ) penerima manfaat rumah layak huni ini sangat terharu dan sangat berterimakasih kepada organisasi ikmanira dan BMP juga kepada pemerintah Desa Hilimbowo Kare bersama pemerintah kecamatan dan Kodim 0213 / Nias.

Hasil pantauan langsung di lapangan seluruh anggota Ikmanira dan BMP dengan penuh semangat gotong royong, bersatu berkumpul bergerak membedah rumah dalam waktu sekitar empat belas jam siap dan langsung di serah terima saat itu juga.

Senin, 13 Desember 2021

Perjalanan dan Problematika Bawaslu Nias Selatan


Nias Selatan
, niasbangkit.id - Sejarah Bawaslu Nias Selatan sudah tiga(3) kali melakukan pergantian Ketua Bawaslu,dan terbanyak Mendapatkan saksi berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),selama Periode 2018-2023.

Bawaslu Nias Selatan,telah tiga kali melakukan pergantian Jabatan ketua Selama periode 2018-2023.ketua Bawaslu Nias Selatan Tahun 2018-2019.,Pilipus Famazokhi Sarumaha S.Pd.,M.S,di berhentikan dari jabatan ketua Bawaslu Nias Selatan,karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik Pemilu,dengan Putusan No.225-PKE-DKPP/VIII/2019.

Maka berdasarkan hasil pleno Komisioner Bawaslu Nias Selatan,Alismawati Hulu.,S.Pd terpilih sebagai ketua Bawaslu Tahun 2019-2020.  tidak lama menjabat ketua Bawaslu Nias Selatan Alismawati hulu,S,Pd kembali di berhentikan dari  Jabatan Ketua,Karena terbukti melakukan Pelanggaran Kode etik Penyelenggara Pemilu,berdasarkan putusan Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu,No.105-PKE-DKPP/X/2020.

Sehinggah kembali dilaksanakan pergantian  jabatan ketua Bawaslu Nias Selatan,dan Berdasarkan hasil Pleno,Harapan Bawaulu,SE.,MM.terpilih sebagai ketua Bawaslu Nias Selatan Tahun 2020-2023.

Kasus terbanyak pelanggaran kode etik Pengawas Pemilu se Sumatera Utara adalah Bawaslu Nias Selatan,berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP), hal ini akibat oknum Pengawas Pemilu yang tidak Profesional,berintegritas, Kapabilitas dan tidak Indenpenden, dalam melaksanakan tupoksinya. sehingga dampaknya melanggar Sumpah dan Janji.berbagai putusan DKPP mulai dari peringatan, peringatan keras, serta pemberhentian dari Jabatan Ketua Bawaslu Nias Selatan, hal ini tidak memberi efek jera., hal ini juga sebagai mana di paparkan oleh Komisioner Bawaslu Sumatera Utara,Suhadi Sukendar Situmorang, Koordinator Divisi Pengawasan."Bawslu Nias Selatan terbanyak aduan di DKPP"

Nias Selatan terbanyak aduan ke DKPP dan 3 (tiga) kali melakukan pergantian Jabatan Ketua,Akibat melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.hal ini tantangan dalam menyongsong  PEMILU dan PILKADA serentak Tahun 2024.

Salah seorang Dosen Universitas Nias Raya (UNIRAYA),Tobias Duha S.Kom,.M.Kom.Mengungkapkan kejadian  ini, Merupakan Evaluasi untuk Bawaslu RI,dalam Merekrut Pengawas Pemilu Kedepan,dan masukan Ke DKPP,dalam memberikan saksi tegas,kepada setiap Orang yang terbukti melakukan Pelanggaran Kode etik Pemilu, sehinggah dapat meminimalisir Potensi Kecurangan dan Pelanggaran PEMILU dan PILKADA,di wilayah Kabupaten Nias Selatan


Penulis:Yakobo Duha,S.Pd

Pemantau Pemilu"Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Nias Selatan.

Sabtu, 20 Juni 2020

Mondrorogo Diusulkan Oleh Demokrat Jadi Balon Kada Nisel

BeritaNias.Com, Jakarta - Salah satu pasangan bakal calon kepala daerah ( BACAKADA ) kabupaten Nias Selatan telah mendapatkan rekomodasi Surat Tugas dari Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) Partai Demokrat nomor 93/INT/DPP.PD/VI/2020 untuk maju dalam perhelatan Pilkada Kabupaten Nias Selatan pada hari Jumat 19 / 06 / 2020.

Bakal calon Bupati dan wakil bupati nias selatan Monasduk Duha - Orudugö Halawa periode 2020 - 2025. Monasduk Duha dari ASN sudah memundurkan diri dari pegawai negeri sipil sebagai kepala keuangan kabupaten nisel bulan januari silam. Beliau juga sebagai adek kandungan Petahana bupati Nias Selatan Hilarius Duha. yang punya pengalaman dalam bidang birokrasi pemerintah.
Orudugö Halawa sendiri merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Nias selama empat periode dan terakhir menjadi kader partai Nasdem sebagai Ketua Dewan Pertimbangan.

Ketua DPC ( dewan perwakilan cabang ) partai demokrat Nias Selatan Effendi langsung bersama - sama menjeput surat rekomendasi tugas di kantor DPP Demokrat oleh Sigit Raditya kepada pasangan Bacakada Mondrorogö kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara.

Secara terpisah, melalui sambungan seluler, Monasduk Duha mengucapkan terima kasih terhadap DPP Partai Demokrat yang telah dipercayakan untuk di usulkan menjadi bakal calon kepala daerah yang akan ikut dalam kontestan pilkada 9 des 2020, hal ini juga menjawab keraguan masyarakat Nias Selatan tentang pencalonan pasangan Mondrorogö.

Sementara pasangannya Orudugö Halawa mengatakan bahwa perjalanan masih panjang, tentunya rekomendasi ini akan menjadi modal awal bagi kami pasangan Mondrorogö untuk terus membangun komunikasi dengan parpol lain agar dapat memenuhi syarat jumlah kursi dalam pencalonan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan.

"Setelah ini kami ke DPP Partai Nasdem untuk mendapatkan rekomendasi dengan memberikan pertimbangan ke Nasdem bahwa kami sudah mendapatkan usulan dari DPP Partai Demokat, kami optimis bahwa Nasdem akan memberikan hal itu ke kami" ujar Orudugö Halawa menutup pembicaraan.

Jumat, 03 Januari 2020

8 Januari Petahana Dilarang Lakukan Mutasi Pejabat

BeritaNias.Com, Jakarta - Jelang Pilkada serentak yang akan digelar pada September 2020 mendatang, Badan Pengawas Pemilu  (Bawaslu) Republik Indonesia meminta kepada pemerintah daerah yang ikut menggelar pilkada untuk melakukan mutasi pejabat negara.

Larangan melakukan Mutasi akan efisien diterapkan pada  8 Januari, pencegahan tersebut diambil agar kepala daerah petahana tidak menyalahgunakan kewenaangan  untuk kepentingan politik pilkada.

Aturan tersebut juga tertuang dalam  pasal 71 UU Pilkada dan bagi pihak yang melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi pidana dan dapat di diskualifikasi

Dalam pasal tersebut juga berbunyi  Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Bagi petahana yang memaksa melakukan tindakan mutasi pejabat dapat dikenakan sangsi berat berupa mendiskualifikasikan ikut dalam bursa pencalonan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota maupun Provinsi sebagaimana diatur dalam UU Pilkda.

Kamis, 21 November 2019

Sah, APBD Nias Selatan 2020 Rp 1,5 Triliun

BeritaNias.Com, Nias Selatan - Ranperda APBD Nias Selatan tahun anggaran 2020 disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) melalui sidang paripurna DPRD Nias Selatan bersama Pemkab Nias Selatan, Kamis (21/11/2019). Sembilan fraksi di DPRD Nias Selatan menyetujui APBD Nias Selatan 2020 sebesar Rp 1,5 triliun lebih, dengan beberapa catatan penting.


Beberapa catatan yang disampaikan fraksi kepada Pemkab Nias Selatan, di antaranya meminta agar tidak mengubah sepihak setiap hasil kesepakatan yang telah disepakati di tingkat Komisi dan Badan Anggaran. Apabila ada perubahan sepihak maka fraksi tidak akan bertanggung jawab. Hal itu disampikan Ketua Fraksi Nasdem, Sokhiwanolo Waruwu dan Ketua Fraksi Golkar, Aldika Wau.

Fraksi Nasdem juga mendukung pembangunan Bandara Silambo. Sementara Fraksi Demokrat mengapresiasi Pemkab Nias Selatan dalam penataan Kota Telukdalam yang disampaikan oleh Kristian Laia. Dan beberapa catatan lainnya dalam hal penyerapan anggaran secara maksimal serta memperioritaskan pelaksanaan fisik terutama dengan proyek-proyek pagu anggaran yang lebih besar.

Ketua DPRD Nias Selatan, Elisati Halawa, mengatakan, rapat paripurna penetapan Ranperda APBD menjadi Perda telah memenuhi korum. Bupati Nias Selatan, Hilarius Duha, mengucapkan terima kasih atas kontribusi DPRD dalam pembahasan Ranperda APBD 2020 hingga ditetapkan menjadi Perda.

Atas hasil pembahasan dan kerja sama yang baik, Hilarius Duha, mengatakan, pemda bersama dengan DPRD dapat mewujudkan masyarakat Nias Selatan yang maju, sehat dan cerdas.



Pengunjung Seminggu Terakhir

LOWONGAN PEKERJAAN

Dibutuhkan Wartawan BeritaNias.Com
Silahkan Email Lamaran Anda
CV Anda ke redaksi.

Email ke: kabarnias@gmail.com
index