Tampilkan postingan dengan label Pemilu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemilu. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 20 April 2024

MENATAP PERHELATAN PILKADA, PKB NIAS SELATAN RESMI MEMBENTUK DESK PILKADA 2024


BeritaNias.Com  -  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Nias Selatan membentuk Desk Pilkada Tahun 2024 dalam menjaring calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan diusung.

Adapun susunan panitia penjaringan Balon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan yang telah dibentuk DPC PKB Kabupaten Nias Selatan, Ketua Tohuzisokhi Buulolo, Sekretaris Letiaro Halawa, Bendahara Ratna Dewi Duha sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Partai nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penjaringan, Penetapan dan Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Pada Pilkada Serentak 2024.

Ditemui di kantor DPC PKB Kabupaten Nias Selatan Kamis (18/4/2024) usai menggelar rapat pembentukan Desk Pilkada Kab. Nias Selatan, Ketua DPC PKB Kabupaten Nias Selatan Suaizisiwa Duha, didampingi sejumlah pengurus DPC lainnya memberikan keterangan.

Menurut Sua, pembentukan Desk Pilkada ini untuk menindak lanjuti instruksi DPP PKB, yang tertuang dalam Peraturan Partai Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penjaringan, Penetapan dan Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Serentak tahun 2024, agar proses pilkada berlangsung lebih sistematis dan terorganisir.

Tugas utama Desk Pilkada PKB adalah menerima pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati Nias Selatan yang berminat untuk diusung oleh PKB. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab dalam melakukan pemberkasan serta assesmen terhadap calon yang telah mendaftar sebelum ditetapkan oleh DPP PKB sebagai calon yang diusung PKB.

Sua menyebut  bahwa dengan terbentuknya Desk Pilkada ini membuka kesempatan kepada putra/putri Nias Selatan yang ingin maju sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Periode 2024 - 2029.

Kamis, 03 Agustus 2023

Pengaruh Organisasi Masyarakat Dalam Perekrutan Komisioner Bawaslu Dan KPU Di Kabupaten Nias Selatan


BeritaNias.Com
 - Pemilihan Umum (PEMILU) adalah Sarana integrasi bangsa dan kedaulatan Rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, Rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun  1945.

Sebagai bagian penting dari proses tahapan Pemilu terkait dengan Penyelenggara Pemilu di daerah, yakni diadakannya Rekrutmen Calon Anggota BAWASLU, KPU di tingkat Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten/Kota sosok, Kinerja, Integritas dan Kualitas Penyelenggara Pemilu selama lima Tahun dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya akan sangat di tentukan oleh Kualitas Rekrutmen.

Proses Rekrutmen Komisioner BAWASLU dan KPU Kab/Kota di lakukan oleh Tim seleksi yang di tunjuk oleh BAWASLU RI dan KPU RI.

syarat untuk menjadi Calon Anggota BAWASLU dan KPU di atur dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2017, Yakni Pasal 117 dan Pasal 21 UU No.7 Tahun 2017.

Dalam hal Penyelenggaraan PEMILU, Proses Seleksi Selalu Menjadi Sorotan Publik khususnya di Kab. Nias Selatan. Terlebih dalam proses Seleksi Calon BAWASLU dan KPU di Kabupaten Nias Selatan Tahun 2023, dimana proses Ujian CAT, Esai,dan Psikotes yg tidak transparan, serta para peserta yang lolos Masuk 12 besar calon BAWASLU ada juga Nama Mereka di 20 besar Calon KPU, di mana para Calon tersebut hampir/Sebagian besar tidak memiliki Pengalaman dan Ke ahlian sebagaimana di  syaratkan dalam Pasal 117 dan Pasal 21 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 dan  mereka juga dari satu (1) Organisasi Masyarakat yang Sama, tentu hal ini dalam benak Masyarakat Awam jika Proses Seleksi BAWASLU dan KPU di Kabupaten Nias Selatan tidak berjalan secara adil, terbuka, transparan, maka patut di pertanyakan apakah PEMILU yang berintegritas dapat tercapai, jika PEMILU berintegritas tidak tercapai, maka jangan berharap akan terpilih Pemimpin atau Wakil Rakyat yang berintegritas dan Peduli dengan Kepentingan Masyarakat Umum.

Berdasarkan analisis dan Penilaian terhadap penyelenggara PEMILU pada BAWASLU RI, BAWASLU Provinsi, BAWASLU Kab/Kota. KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota lebih banyak di dominasi dengan latar belakang ORMAS dari pada dengan Latar belakang Profesional hal ini menyebabkan Orang-Orang Netral/Profesional yang berpengalaman di bidang Penyelenggara Pemilu tidak terpilih dan yang terakomodir jadi Penyelenggara Pemilu dari Rekomendasi  Ormas tertentu yang di sinyalir berafiliasi dengan ParPol tertentu  dan di jadikan tolak ukur hingga akhirnya baik secara langsung maupun tidak langsung kepentingan  ORMAS dengan menempatkan mereka dalam lembaga penyelenggara Pemilu baik di BAWASLU dan KPU adalah: sebagai upaya mempengaruhi kebijakan Negara agar Sesuai dengan ideologi Ormas sebagai upaya menambah pemasukan Organisasi dan Upaya distribusi Kader.

Hal ini menjadikan Kemampuan individual Calon Anggota BAWASLU, KPU tidak dapat menentukan 100% terpilihnya Calon menjadi Komisioner BAWASLU dan KPU, pengaruh ideologi organisasi kemasyarakatan ikut menentukan terpilih tidaknya Calon menjadi Komisioner BAWASLU dan KPU.

Di satu sisi dalam Produk hukum tentang PEMILU memunculkan Pasal   karet dimana pelaksanaannya di lapangan di serahkan kepada para penafsir Undang-Undang sebagaimana dalam pasal 22, pasal 31 dan pasal 119 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang pembentukan Tim seleksi yang terdiri dari unsur Akademis, Profesional dan Tokoh Masyarakat.

Tokoh Masyarakat mengisyaratkan masuknya pengaruh ORMAS dalam Proses Seleksi BAWASLU dan KPU di sebabkan hanya ORMAS yang dapat menghasilkan Tokoh Masyarakat.


Penulis:Yakobo Duha S.Pd

Pemantau PEMILU di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.

JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia)

Selasa, 01 Agustus 2023

PKB Number One Gus Imin For RI 1


BeritaNias.Com
- Nias Utara / Relawan Bagus Muhaimin dan Asosiasi Kelompok Tani Tawuo Dano, Nias Utara Deklarasikan Gus Imin Capres 2024

Relawan Bagus Muhaimin dan Asosiasi Kelompok Tani Tawuo Dano, Nias Utara Deklarasikan dukungan kepada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau yang akrab disebut dengan Gus Imin untuk menjadi Presiden RI 2024.

Deklarasi dukungan kepada Gus Imin dilakukan secara bersama dengan melibatkan masyarakat Kabupaten Nias Utara (Asosiasi Kelompok Tani Tawuo Dano) sebagai komitmen untuk Ketua Umum PKB menjadi Presiden RI di Pemilu 2024.

Koordinator Relawan Bagus Muhaimin, Agus Gulo menyatakan, dukungan kepada Gus Imin dilakukan karena generasi milenial  dan anak Bangsa ingi supaya ada sosok muda yang tampil dalam Pilpres 2024 mendatang, karena Beliau memiliki segudang pengalaman dipolitik dan pemerintahan.

Minggu, 23 Juli 2023

HASTAG "#MOSI_TIDAK_PERCAYA" KEPADA BAWASLU RI & TIMSEL



BeritaNias.Com
- Nias Selatan. Masyarakat Nias Selatan Pemerhati Pemilu “SAVE Pemilu 2024 Nias Selatan” Menyatakan " #MOSI_TIDAK_PERCAYA" Kepada Ketua/Anggota Bawaslu RI Masa Jabatan 2022-2027 & Kepada Timsel Zona V Wilayah Provinsi Sumatera Utara Terhadap Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kab. Nias Selatan Masa Jabatan 2023-2028 yang diwarnai berbagai Kecurangan & Pelanggaran. " #MOSI_TIDAK_PERCAYA" ini Berdasarkan Surat Masyarakat Nias Selatan pada 22 Juli 2023 yang di tandatangani oleh berbagai perwakilan Pemerhati Pemilu Nias Selatan yakni Pers/wartawan, lembaga sosial masyarakat (LSM), Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Akademisi/Dosen, penyelenggara Pemilu Ad Hoc, Parpol dan terdiri dari perwakilan masing-masing 35 Kecamatan, 459 Desa & 2 Kelurahan Se-Kabupaten Nias Selatan.

Hastag "#MOSI_TIDAK_PERCAYA" Kepada Ketua/Anggota Bawaslu RI (Rahmat Bagja, SH. LL. M, Totok Hariyono, SH, Dr. Herwyn J. H. Malonda, M.Pd., M.H, Puadi, S.Pd., MM, Lolly Suhenty, S.Sos, I., M. H) & Kepada Ketua/Anggota Timsel Zona V Wilayah Sumut (Meartiko Gea, SH, Antoniasty Eka, P. S, M. PWK, Rholand Muary,. S. Sos, M. Si, Suhendra, S. Kom, Muhammad Rizal Lubis, S. Sos., M. S.i)


"#MOSI_TIDAK_PERCAYA" masyarakat Nias Selatan kepada Bawaslu RI karena atas tidak ditindaklanjut laporan dan surat Keberatan atas Pelanggaran Tim Seleksi Calon Bawaslu Kabupaten/Kota Zona V Sumatera Utara dan Menggugat Keputusan Tim Seleksi yang disampaikan oleh :

1. Surat Dahali G pada tanggal 15 Juli 2023, perihal Keberatan atas Pelanggaran Timsel Zona V

2. Surat Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) - Nias Selatan Nomor 001/HM/JaDI/VII/2023, tanggal 19 Juli 2023 perihal Permohonan Tindaklanjut Keberatan Masyarakat atas Pelanggaran Tim Seleksi Wialayah Zona V Sumatera Utara dan Menggugat Keputusan Tim Seleksi V

3. Surat DPC Saga (sahabat Relawan Ganjar) Relawan Indonesia – Kabupaten  Nias Selatan Nomor 001/DPC/SG/NISEL/VII/2023, tanggal 19 Juli 2023 perihal Permohonan Tindaklanjut Keberatan Masyarakat atas Pelanggaran Tim Seleksi Wialayah Zona V Sumatera Utara dan Menggugat Keputusan Tim Seleksi V

4. Surat Jaringan Indonesia Raya (JIRA) Kabupaten Nias Selatan Nomor 001/JIRA/NISEL/VII/2023, Perihal Keberatan dan menggugat pengumuman Tim Seleksi Sumatera Utara, tanggal 21 Juli 2023

5. Sebanyak 7 (Tujuh) Media online Nias, Media online Lesan Siber TV, Media online Topsumut.co, Media Online Merdeka.com, Median online Lensa Siber TV, Media online BeritaNias.Com, Media online Berita Nias, yang menyorot berbagai persoalan yang terjadi.

Sehingga Pemerhati Pemilu di Kabupaten Nias Selatan melaporkan Bawaslu RI dan Timsel ke Komisi II DPR RI pada Tanggal 20 Juli 2023, Hal Keberatan dan menggugat Keputusan Tim Seleksi V Sumatera Utara dan ke melaporkan Bawaslu RI ke DKPP RI atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor 01-21/SET-02/VII/2023 tanggal 21 Juli 2023.

Sedangkan,"#MOSI_TIDAK_PERCAYA" kepada Ketua Timsel karena Ketua Timsel tidak independen, Timsel melakukan pertemuan dengan kepala Daerah di kepulauan Nias, menunjukkan simbol keberpihakan kepada salah satu Parpol dan secara terbuka melalui akun facebook Ketua Timsel menyatakan Politik... dan.... dibinasakan, sehingga menarik perhatian Netizen. Ketua DPC Partai PKB Kab. Nias Selatan a.n. Suaziwa Duha, SE angkat bicara kepada Ketua Timsel Kalau masuk politik, Jangan Jadi Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Zona V Pak Mico Gea. Selanjutnya Akun Facebook Perisman Gea berkomentar Mungkin dalam pikiran Ketua TIMSEL BAWASLU ZONA 5 SUMUT, Bahwa Pak @ Suaizisiwa Duha tidak ada apa-apanya dan hanya mampu bicara omong kosong.. Palingan suara Pak Duha hanya masuk ke Tong sampah Kantor BAWASLU-RI.. Karena dua Komisioner BAWASLU-RI itu diduga adalah temannya si Ketua Timsel. Sahut Ketua Timsel dengan akun Facebook Mico Gea memblokir akun Facebook Suaizisiwa Duha dan menanggapi Yang tidak penting dan ngotor2in Wall FBku, saya blokir broooo.

Menurut Mahasiswa Uniraya, sambil menunjukkan Hastag "#MOSI_TIDAK_PERCAYA" Apapun keputusan Timsel dan Bawaslu RI kami tidak percaya. Maka untuk menyelamatkan pesta Demokrasi Tahun 2024 di Kab. Nias Selatan diminta kepada Presiden Republik Indonesia Untuk Memberhentikan Ketua/Anggota Bawaslu RI atas pelanggaran Undang-Undang 7 Tahun 2017.

Senin, 17 Juli 2023

DEMOKRASI HANCUR ULAH OKNUM TIMSEL ZONA V SUMUT, BAWASLU RI TERANCAM PIDANA PEMILU


BeritaNias.Com  -  Nias Selatan. 

Badan pengawas pemilu ( Bawaslu) RI dilaporkan oleh salah seorang masyarakat kepada DKPP terkait hasil kerja Tim Seleksi anggota Bawaslu kabupaten/Kota Zona V Sumatera Utara yang telah mengumumkan nama nama peserta yang lulus seleksi CAT dan Psikotest. Kuat dugaan bahwa Timsel dan Bawaslu RI memanipulasi secara terstruktur, sistematis dan masif hasil CAT & psikotes para peserta yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang kepemiluan. 

Dari salinan surat yang diperoleh wartawan-wartawan dari Dahali G sebagai pelapor menyampaikan 13 (tiga belas) poin yang menjadi dasar laporan nya. 

"Benar, itu surat laporan kami dan sebagian bukti sudah lengkap " Ungkap Sua Duha mewakil Pelapor sebagai Kuasa hukumnya saat dihubungi lewat selulernya. 

Pelapor menduga bahwa Bawaslu & Timsel melanggar prinsip Pemilu yakni tidak Terbuka & tidak Berkepastian Hukum dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya. Patut diduga secara terstruktur, sistematis dan masif Bawaslu dan Timsel dengan sengaja melakukan manipulasi hasil CAT & psikotes calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota. Ini pelanggaran UU 7 Tahun 2017.

"Dari sisi jadwal tahapan saja bang sudah bermasalah. Pun pengumuman terakhir Cat dan Psikotest langsung Bawaslu RI yang keluarkan surat bahwa terjadi penundaan, eh itupun molor dari jadwal yang telah mereka tentukan sendiri. " Ungkap Sua kemudian. 

Untuk diketahui, Bawaslu RI sebelumnya telah mengeluarkan surat pengumuman Perpanjangan Pengumuman Hasil Test Tertulis dan Test Psikologis dimana jadwalnya berubah dari sebelumnya Senin 10 Juli s.d Selasa 11 Juli 2023 menjadi Senin 10 Juli s.d Kamis 13 Juli 2023, Namun kenyataan nya pengumuman keluar pada Jumat 14 Juli 2023 dini hari. 

"Jangan permainkan Demokrasi di Kabupaten Nias Selatan yang sudah mulai baik,  jangan dirusak kembali oleh ulah oknum Timsel dan Bawaslu RI. " tegas Sua. 

" Di surat pengumuman mereka mengatakan hal teknis yang menyebabkan molornya waktu pengumuman. Tapi di beberapa media mereka menjelaskan yang meraka katakan teknis karena belum mendapatkan nilai. Kemudian adalagi gara gara gangguan Server dan gangguan aplikasi " Ungkapnya. 

"Nanti saja dibuktikan di persidangan ya bang, capek saya menjelaskan. Soalnya ada 13 poin yang menjadi dasar kita untuk melaporkan. " Tutup Sua mengakhiri sambungan telpon. 

Sementara salah seorang Akademisi di salah satu Perguruan di kabupaten Nias Selatan, Tobias Duha  mendukung pelaporan ini demi perbaikan tahapan dalam perekrutan penyelenggara yang jika dimulai dengan tidak transparan maka dipastikan pemilu tahun 2024 tidak akan transparan dan ini jelas sangat merugikan khususnya masyarakat Nias Selatan.

" Kita saja menempuh pendidikan dari Taman Kanak-kanak hingga perguruan tinggi pasti mendapatkan Bukti hasil studi, baik Raport maupun Indeks Prestasi " Ujar Tobias Mengawali. 

"Kalau sudah proses perekrutan tidak transparan, bisa gawat Nias Selatan ketika Pemilu tahun 2024 nanti. Dalam 12 nama yang sudah di umumkan oleh timsel sangat aneh karena ada nama yang tidak lolos sebagai PPK karena yang bersangkutan sebagai timsukses salah seorang calon pada pemilu 2019 bahkan turut serta jadi saksi, tiba-tiba bisa lolos,  patut diduga bahwa yang bersangkutan di loloskan agar calonnya bisa lolos pada pemilu tahun 2024 dan ini sangat mencederai, karena Bawaslu itu adalah lembaga independen" Ungkap Tobias. 

Pria yang juga aktivis GMKI ini menyesalkan  ketika ada perekrutan akan selalu jadi polemik seperti pada proses perekrutan KPU Kabupaten Nias Selatan pada tahun 2018 lalu dimana terjadi kecurangan yang menyebabkan Timsel dipecat.Dia juga berharap Bawaslu RI harus bijak dalam hal ini.

"Untuk menjawab keraguan masyarakat sebaiknya nilai CAT dan Psikotes ini harus di buka demi terwujudnya keterpilihan penyelenggara yang transparan dan akuntabel" Ungkapnya penuh harapan. 

"Bawaslu RI menjadi pihak yang bertanggungjawab dalam hal ini, jangan sampai nantinya timsel bekerja berdasarkan titipan, ini sangat mencederai. Maka sebaiknya dengan adanya pengumuman 12 orang yang lolos CAT dan Psikotes ini untuk mereview ulang timsel, sebaiknya timsel harus di ganti dengan orang-orang yang independen" Tambah Tobias Duha mengakhiri pembicaraan.

Sabtu, 15 Juli 2023

DUKUNGAN KEPADA GUS MUHAIMIN TERUS BERTAMBAH, KALI INI DATANG DARI RELAWAN BAGUS MUHAIMIN KOTA GUNUNG SITOLI


BeritaNias.Com
  -  Gunungsitoli. Derasnya Dukungan kepada Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar untuk menjadi calon presiden 2024, tak terbendung dari berbagai elemen masyarakat. Kali ini dukungan datang dari relawan "Bagus Muhaimin"

Relawan Bagus Muhaimin berkumpul untuk memberikan dukungan kepada  Gus Muhaimin menjadi calon presiden pada Pilpres 2024. Jumat, (14/7/2023).

Koordinator  relawan Bagus Muhaimin, Yufen Lahagu melakukan deklarasi mendukung Gus Muhaimin Iskandar sebagai calon presiden tahun 2024.


"Bapak Muhaimin adalah sosok sangat peduli dengan masyarakat kecil, bahkan beliau sudah membuktikan itu lewat penyerapan aspirasi masyarakat desa. Agar bagaimana desa itu bisa bangkit, mandiri dan rakyatnya sejahtera. 

Menurut Yufen Lahagu, deklarasi ini merupakan inisiatif dari anggota relawan Bagus Muhaimin Kota Gunungsitoli . Mereka menaruh harapan besar pada Gus Muhaimin menjadi Presiden pada Pilpres 2024.

Gus Muhaimin merupakan tokoh dan pemimpin mumpuni yang peduli kepada nasib rakyat kecil dan sebagai orang pertama yang berani dan lantang menyuarakan bahwa pembangunan harus dimulai dari desa-desa. Akhirnya.

Kamis, 13 Juli 2023

KEPALA SEKRETARIAT PPK TANAH MASA DIDUGA MEMALSUKAN TANDA TANGAN KOMISIONER PPK


BeritaNias.Com
  -  Nias Selatan. Kepala Sekretariat PPK Tanah Masa diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan komisioner PPK Tanah Masa. 

Hal ini di ungkapakan oleh mantan Ketua PPK Tanah Masa, berdasarkan keterangan NW mengatakan bahwa Kepala Sekretariat PPK Tanah Masa telah memalsukan tanda tangannya pada SPJ PPK Tanah Masa Periode Bulan Januari 2023 sampai dengan Bulan Maret 2023. Dan SPJ PPK Tanah Masa tersebut telah diserahkan di KPU Nias Selatan.

NW menjelaskan Sekretaris PPK Tanah Masa memalsukan tanda tangan tersebut untuk mencairkan anggaran periode Bulan April dan Bulan Mei di KPU Nias Selatan, karena sebelum pencairan tahap berikutnya harus menyerahkan SPJ bulan sebelumnya. Tuturnya.

Bahwa hal ini sangat merugikan dirinya, dan saya akan melaporkan ini kepada pihak yang berwajib dan Kepada Bupati Nias Selatan, sehingga hal ini tidak terjadi lagi dikemudian hari. Tutup NW.

Tim BeritaNias.Com mencoba menghubungi Kasek untuk meminta klarifikasi. Namun, hingga berita ini dirilis yang bersangkutan belum bisa dihubungi.

Senin, 10 Juli 2023

Inspiration Nisel Community Resmi Memberikan Dukungan Kepada Gus Muhaimin Untuk RI 1 Di Tahun 2024


BeritaNias.Com
  -  Nias Selatan. Dukungan kepada Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar untuk menjadi calon presiden 2024, terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat. Kali ini dukungan datang dari salah satu relawan yang disebut Inspiration Nisel Community.

Relawan Inspirasi Nisel Community berkumpul untuk memberikan dukungan kepada  Gus Muhaimin menjadi calon presiden pada Pilpres 2024. (Sabtu, 10 Juli 2023).

Tohuzisokhi Buulolo selaku Ketua Relawan Inspiration Nisel Community melakukan deklarasi mendukung Gus Muhaimin Iskandar sebagai calon presiden tahun 2024.

"Bapak Muhaimin sangat peduli dengan kesejahteraan masyarakat desa dan juga sangat dekat dengan rakyat kecil, bahkan beliau sudah membuktikan itu lewat penyerapan aspirasi masyarakat desa. Agar bagaimana desa itu bisa mandiri dan rakyatnya sejahtera. 


Menurut Tohuzisokhi Buulolo, kegiatan ini merupakan inisiatif murni dari anggota relawan Inspiration Nisel Community di Nias Selatan. Mereka menaruh harapan besar pada Gus Muhaimin menjadi Presiden pada Pilpres 2024.

Gus Muhaimin merupakan tokoh dan pemimpin visioner yang peduli kepada nasib rakyat kecil dan orang pertama yang berani dan lantang menyuarakan bahwa pembangunan harus dimulai dari desa-desa. Tutupnya.

Sabtu, 08 Juli 2023

DPC PKB Kab. Nias Selatan Serahkan Perbaikan Dokumen Bacaleg ke KPU


BeritaNias.Com
- Nias Selatan (08/07/2023) DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Nias Selatan menyerahkan berkas perbaikan dokumen bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Nias Selatan.

Perbaikan dokumen itu langsung diserahkan oleh Ketua DPC PKB Kab. Nias Selatan Suaizisiwa Duha dan diterima oleh Komisioner KPU Kab. Nias Selatan. Pada Sabtu (8/7), pukul 15.10 Wib.

Turut hadir pada penyerahan dokumen itu Sekretaris DPC PKB Kab. Nias Selatan Devianus Gaurifa, Operator Silon, beserta para Bacaleg.


Pimpinan KPU Nias Selatan Meidanariang Hulu yang menerima penyerahan dokumen perbaikan kemudian menyerahkan berkas itu ke tim verifikasi yang kemudian menyatakan perbaikan dokumen bacaleg PKB Kab. Nias Selatan telah benar dan memenuhi syarat.

Sementara, Ketua PKB Kabupaten Nias Selatan Suaizisiwa Duha menyampaikan terima kasih kepada KPU Nias Selatan yang telah menerima dokumen perbaikan bacaleg dari PKB.

“Tadi dokumen kita sudah diperiksa tim verifikasi. Dan dokumen perbaikan yang kita sampaikan diterima dengan baik dan dinyatakan memenuhi syarat. Kini kita tinggal menunggu tahapan pemilu berikutnya dari KPU yaitu penetapan DCS dan berikutnya penetapan DCT,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan Suaizisiwa Duha, “Melihat potensi para bacaleg, kami yakin PKB Kabupaten Nias Selatan akan mengukir sejarah. Kami bermohon dukungan semua pihak agar target kursi PKB di DPRD Nias Selatan pada Pemilu 2024 mampu mendapat 1 Fraksi,” ungkapnya.

Selasa, 04 Juli 2023

NIHA RAYA COMMUNITY (NRC) DEKLARASI GUS MUHAIMIN PRESIDEN 2024

 


BeritaNias.Com
  -  Nias Selatan (04/07/2023). Niha Raya Community (NRC) hari ini sekalipun cuaca kurang mendukung mendeklarasikan  Muhaimin Iskandar atau lebih dikenal dengan Gus Muhaimin sebagai menjadi Presiden RI tahun 2024 yang akan datang.

Niat NRC lahir setelah melihat sosok Gus Muhaimin yang bersahaja dan masuk di segala kalangan tanpa membeda-bedakan asal muasal ditambah dengan rekam jejak yang akrab dengan masyarakat desa.

Kegiatan deklarasi dilaksanakan di Teluk Dalam dengan latar laut yang sangat berpotensi untuk mendatangkan dan meningkatkan perekonomian rakyat jika dikelola dengan baik.

Selain Niha Raya Community, kegiatan deklarasi juga turut dihadiri oleh Tokoh Masyarakat yang akan mengikuti kontestan di pemilu pada februari tahun 2024 mendatang di bawah bendera PKB (Partai Kebangkitan Bangsa).  Beliau sangat mendukung bila Gus Muhaimin menjadi Presiden RI. Sosok yang punya integritas, terbuka bagi setiap golongan dan punya visi misi yang membangun peradaban masyarakat, pungkasnya.

Berdasarkan pantauan awak media, banyaknya dukungan dari kalangan bawah yang mendukung pencalonan Gus Muhaimin menjadi Presiden RI menjadi tolak ukur bahwa Gus Muhaimin diterima oleh masyarakat.

Jumat, 23 Juni 2023

Ketum PP Fatayat NU, Margaret Aliyatul Maimunah Berkunjung Ke Nias Selatan


BeritaNias.Com
- Nias Selatan. Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama yang di nakhodai oleh Margaret Aliyatul Maimunah melakukan kunjungan ke pulau Nias dalam agenda pelantikan pengurus cabang Fatayat NU sekepulauan Nias yang dipusatkan di Kota Gunung Sitoli. 

Setiba dari bandara Binaka, Ketum PP Fatayat NU beserta rombongan disambut langsung oleh sejumlah pengurus cabang Fatayat NU Kab. Nias Selatan dan Gunung Sitoli serta PCNU sekepulauan Nias. Penyambutan tersebut diwarnai dengan pengalungan bunga kepada Ketum, Margaret Aliyatul Maimunah oleh pengurus cabang Fatayat NU. Tidak sampai disitu, anstusiasme para pengurus dan warga Fatayat NU sangat tinggi ditandai dengan ajakan foto bersama yang memakan waktu cukup lama. 

Kedatangan saya di kepulauan Nias ini untuk melantik pengurus cabang Fatayat NU sekepulauan Nias. Namun sebelumnya, saya ingin berkunjung ke Nias Selatan terlebih dahulu. Tuturnya


Dalam perjalanan ke Kab. Nias Selatan, Ketum sangat terkesima atas sambutan yang diberikan yang ditandai dengan spanduk ucapan selamat datang kepada Ketum PP Fatayat NU Margaret Aliyatul Maimunah di beberapa titik wilayah Kabupaten Nias Selatan.

Saya sangat terharu dan terkesima atas sambutan yang diberikan dan semoga ini dapat mempererat tali silaturahim antara kita. Ujarnya.

Setiba di Kota Teluk Dalam, rombongan langsung ke Desa Adat Desa Bawomataluo dan disana Ketum beserta rombongan terpesona keindahan rumah adat yang tersusun rapi. Pada kesempatan itu, para rombongan mencoba memakai pakaian adat sambil menikmati langsung atraksi lompat batu dan di akhiri dengan sesi foto-foto.


Sepulang darisana, Para rombongan langsung bertolak menuju pantai sorake. Dan disana mereka melepaskan penat lelah dengan menikmati semilir angin yang sepoi-sepoi menikmati gemuruh ombak yang datang silih berganti. 

Saya sangat senang dan menikmati betul perjalanan ini. Namun ada beberapa hal yang harus perlu dibenahi lagi dalam mengebangkan potensi wisata di Nias Selatan ini agar lebih maju. Akhirnya.

Sabtu, 17 Juni 2023

Masyarakat Kepulauan Nias Mengingatkan Tim Seleksi Zona V, Agar Menjaga Integritas Dalam Perekrutan Calon Bawaslu Kab/Kota


BeritaNias.Com
  -  Nias Selatan. Masyarakat kepulaun Nias mengingatkan tim seleksi (Timsel) calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona V (lima) yang terdiri dari Kota Gunung Sitoli, Kota Sibolga, Kab. Nias, Kab. Nias Selatan. Kab. Nias Barat. Kab. Nias Utara, untuk transparan dan  memperketat Pemeriksaan berkas calon Bawaslu Zona V (lima). Kekhawatiran masyarakat kepulaun Nias Selatan ini karena sebelumnya Tahun 2018 Tim seleksi calon anggota KPU Kab. Nias Selatan berpihak dan dikuasai oleh salah satu kubu di Nias Selatan yang kerap melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu, maka dampaknya Tim Sel diberhentikan secara tidak hormat gara-gara tidak independen dalam melakukan penelitian adminstrasi calon anggota KPU Nias Selatan, agar tidak terulang kejadian yang sama maka saya memberikan masukan/tanggapan.

Hal ini di sampaikan lantaran terindikasi kasus sejumlah calon Bawaslu Kab/Kota, yang di duga sengaja melakukan Mal Praktek administrasi, tidak memenuhi syarat formil administrasi dan cacat hukum administrasi. Berdarsarkan fakta surat keterangan (Suket) yang di keluarkan oleh Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, yakni surat keterangan tidak pernah di pidana penjara, dan Rumah Sakit Umum Daerah yakni surat keterangan sehat jasmani dan Rohani, di ketahui bahwa surat keterangan tersebut telah di keluarkan pada 16 Mei 2023 kepada beberapa oknum calon Bawaslu Kab/Kota (Petahana) sebelum terbitnya Pengumuman resmi Perekrutan Tim Seleksi, pada  22 Mei 2023. Secara tegas diminta kepada Timsel memberikan sanksi hukum yang tegas yakni gugurkan di administrasi yang tidak memenuhi SOP, agar memberikan efek jera.

Secara etika hukum administrasi dan/atau formil administrasi Suket tersebut terbit pada 16 Mei 2023 sedangkan pengumuman resmi dari TimSel pada 22 Mei 2023, ini sangat bertentangan dengan semangat asas, tujuan dan prinsip Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf b. jujur, huruf c. adil, huruf d. berkepastian hukum, huruf e.  tertib, huruf g. proporsional, huruf h. professional, huruf i. akuntabel, huruf j. efektif, huruf k. efisien  undang-undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Selanjutnya sejumlah panitia pengawas kecamatan dan Pegawai Sekretariat  Bawaslu Kab/Kota yang tidak Memberitahukan dan memperoleh izin dari Bawaslu Kab/Kota dan Kepala Sekretariat bagi Calon yang berasal dari pegawai sekretariat  Bawaslu,hal ini patut di duga telah melanggar azas Penyelenggara Pemilu yaitu Jujur dan berkepastian hukum.

Selanjutnya memberikan masukan/tanggapan kepada Timsel calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se zona 5 (lima) agar yang tidak memiliki pengalaman dan pengetahuan tentang pengawasan penyelenggara Pemilu dan Pilkada patut/wajib dipertimbangkan untuk tidak dilolskan pada tahap tes psilogi sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, jangan hanya diukur dari hasil CAT, mohon jangan dipaksakan diloloskan sekalipun rekan organisasi. Syarat menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota diatur pada Pasal 117 ayat huruf e undang-undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yakni memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan. kepartaian, dan pengawasan Pemilu. Karena tugas, kewajiban pengawas Pemilu itu sangat berat dan Pemilu serentak Tahun 2024 sudah di depan mata yakni sekitar 7 (tujuh) bulan lagi dan tahapan Pemilu sudah berjalan. Pemilu serentak Tahun 2024 ini berpotensi terjadi pelanggaran dan kecurangan Pemilu baik itu pelanggaran Pidana Pemilu, pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, pelanggaran peraturan perundang-undang lainnya dan sengketa proses Pemilu dan catatan penting melakukan Bimtek tidak tersedia cukup banyak waktu dan anggaran Negara. Maka dapat dipastikan apabila calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang terpilih tidak memiliki pengalaman dan pengetahuan terkait pengawasan Pemilu akan hancur Pemilu serentak Tahun 2024 ini.

Meminta tim seleksi tak hanya sekedar terbuka dalam proses seleksi Calon Bawaslu Kab/Kota,tetapi menjunjung tinggi Integritas sehingga melahirkan Penyelenggara Pemilu (Bawaslu) yang Berkualitas sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Narasumer : Y. Wau

Selasa, 23 Mei 2023

SUAIZISIWA DUHA MINTA RESTU KETUA UMUM PKB GUS MUHAIMIN MAJU BACALEG DPRD PROVINSI SUMUT DAPIL 8


BeritaNias.Com
  -  Nias Selatan. Suaizisiwa Duha meminta restu Ketua Umum DPP PKB H Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) jadi Bacaleg PKB untuk DPRD Provinsi Sumut daerah pemilihan Sumut 8 pada Pemilu 2024. Minta restu itu disampaikan Ainul kepada Gus Muhaimin di Aula Hotel Golden Boutique, Jakarta, Jumat (18/05/2023).

Tampak wajah cerah Gus Muhaimin ketika Suaizisiwa Duha meminta restu maju jadi Bacaleg PKB untuk DPRD Provinsi Sumut daerah pemilihan Sumut 8. Ini karena Duha dari kalangan kaum muda. Suaizisiwa Duha juga Ketua DPC PKB Kabupaten Nias Selatan.  

Suaizisiwa Duha hadir di Jakarta untuk mengikuti Rapat Koordinasi Pemenangan PKB Zona Sumatera Bagian Utara. Rakor diikuti para Ketua DPW PKB, Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP), dan DPC PKB se-Sumatera Bagian Utara.


Rakor dibuka secara resmi Ketua Umum DPP PKB HA Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) didampingi Wakil Ketua MPR RI Dr.H. Jazilul Fawaid, MA, Sekjen Hasanuddin Wahid, M.Hum dan Anggota DPR RI Marwan Dasopang dapil Sumut 2.

Dari Sumatera Utara hadir Ketua DPW PKB Sumut H.M.Ja’far Sukhairi Nasution yang juga Bupati Mandailing Natal (Madina), Sekretaris Ir. Loso Mena, Bendahara Zeira Salim Ritonga, para Bacaleg DPR RI dari Sumut 1, 2 dan 3 serta 33 Ketua DPC PKB Kabupaten dan Kota Se Sumut.

Ketua Umum DPP PKB Gus Muhaimin dalam arahannya menjelaskan bahwa seluruh peserta akan mendengarkan hasil survei dalam pemenangan PKB pada Pemilu 2024 dan Capres/Cawapres usungan PKB. “Kita targetkan PKB meraih 10 kursi DPR RI kader PKB zona Sumatera Bagian Utara,” dan 10 Kursi untuk DPDR Sumatera Utara kata Gus Muhaimin.

Sabtu, 13 Mei 2023

PESTA DEMOKRASI DIDEPAN MATA, PKB NIAS SELATAN DAFTAR BACALEG KE KPU NIAS SELATAN


BeritaNias.Com
- Nias Selatan. Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mendaftarkan Bakal Caleg Legislatif 2024 Ke KPU Nias Selatan. Pendaftaran bakal Caleg Legislatif ke KPU Nias Selatan di Pimpin Ketua DPC PKB Nias Selatan Suaizisiwa Duha SE. Sabtu 13 Mei 2023. Rombongan PKB Nias Selatan tiba di kantor  KPU Jam 1 Siang Sesuai dengan Nomor Urut PKB Nomor urut 1. Mereka Kompak mengenakan Pakaian kemeja putih.


Suaizisiwa Duha Mengatakan bahwa dari Keseluruhan Daerah Pemilihan (Dapil) di wilayah Kabupaten Nias Selatan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Nias Selatan telah memenuhi Bakal Caleg Legislatif 2024. 100% terpenuhi, dengan rincian 21 Laki-laki dan 14 perempuan.

Kita Menargetkan Perolehan Suara/Kursi sebanyak banyaknya, Minimal enam (6) Kursi pada Pemilu Tahun 2024. Tutupnya.

Rabu, 26 April 2023

DPC PKB Kabupaten Nias Selatan Serahkan SK Perubahan di Bawaslu Dan KPU Kabupaten Nias Selatan





BeritaNias.Com
-  Nias Selatan – Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Nias Selatan bersama pengurus lainnya mendatangi Bawaslu dan KPU Kabupaten Nias Selatan Rabu, 26 April 2023.

Kedatangan Ketua dan pengurus DPC PKB Kabupaten Nias Selatan ini untuk menyerahkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP)  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tentang Perubahan Susunan Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Nias Selatan masa bakti 2022-2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 April 2023. 

"Kami rombongan dari DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Nias Selatan telah menyampaikan susunan perubahan di dalam struktur  organisasi, dari kesemuanya itu perubahan yang dimaksud adalah perubahan seluruh struktur kepengurusan DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Nias Selatan yang semula Ketua DPC dijabat oleh Jon Ken Li Laia (Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan) dan saat ini diamanatkan kepada Suaizisiwa Duha," kata Suaizisiwa dalam keterangannya di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Dan setelah dari sini kita akan teruskan ke kantor KPU Kabupaten Nias Selatan, sambungnya.

Dalam hal perubahan kepengurusan ini adalah perubahan hanya sebagian pengurus saja. Hal ini terjadi berdasarkan penilaian kinerja yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Provinsi Sumatera Utara, dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB kepada kepengurusan sebelumnya. 

Tetapi hal ini tidak berpengaruh di internal DPC PKB Kabupaten Nias Selatan karena pada prinsipnya kita tetap bersatu, sesuai dengan nomor urut partai kami yaitu NOMOR 1.

Suaizisiwa menjelaskan proses penyerahan SK kepengurusan DPC PKB Kabupaten Nias Selatan sudah diterima Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan akan berlanjut pada proses berikutnya. "Tadi kita diterima dengan baik. Kita sangat mengapresiasi hal ini, ujarnya.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang diterima langsung oleh Ketua Bawaslu mengatakan pertemuan dengan DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Nias Selatan hari ini beragendakan Penyerahan secara resmi SK kepengurusan baru.

"Kami Bawaslu pada prinsipnya menerima kunjungan pengurus PKB dalam hal penyerahan SK kepengurusan baru dan itu akan diproses sebagai mana aturan yang ada. Dengan adanya penyerahan SK ini juga tentu segala tahapan pemilu kedepan akan di sampaikan langsung kepada pengurus baru. Tuturnya.

Sementara itu, pada saat kunjungan ke kantor KPU Nias Selatan. Rombongan pengurus PKB diterima langsung oleh Ketua KPU, beberapa anggota komisioner dan Sekretaris KPU. 


Pada penuturannya, Ketua KPU Nias Selatan menyampaikan bahwa tahapan pemilu terus berjalan dan semoga PKB bisa mengikuti dengan baik terlebih persiapan pendaftaran bakal calon legislatif sudah di umumkan dan segera akan di daftarkan melalui Silon. Jika dibutuhkan penjelasan tambahan soal pendaftaran bacaleg, KPU Nias Selatan sangat terbuka untuk membantu partai politik dengan membuka layanan Help Desk KPU, Lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut, Suaizisiwa didampingi sejumlah pengurus DPC PKB Kabupaten Nias Selatan lainnya antara lain Wakil Ketua DPC Emanuel Luaha, Sekretaris DPC Devianus Gaurifa, dan pengurus lainnya.

Sabtu, 03 September 2022

Bawaslu Nias Selatan, Tanpa Dukungan Sekretariat, Merupakan Tragedi Pengawasan Pemilu Serentak 2024


BeritaNias.Com - Sekretariat Bawaslu Kab.Nias Selatan telah di tetapkan sebagai Unit Kerja Mandiri berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor:B/378/M.KT.01/2020, Tanggal 20 Maret 2020. Sebelumnya Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan Oleh KorSek atas nama M.D. dan berdasarkan Putusan DKPP, MD di berhentikan sebagai KorSek karena tidak Memiliki Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini Bupati Nias Selatan dari Tahun 2017-2020.sehingga SekJen Bawaslu RI Menugaskan Plt Kasek Suryanti Lubis SE. tanpa Kasubag Hukum, SDM, Pengawasan dan PMK/Bendahara per 31 Agustus 2022 Surat Tugas PLT Kasek Suryanti Lubis SE. telah berakhir sehingga saat ini Kasek, Sekretariat ASN di Bawaslu Kab.Nias Selatan tidak ada/Kosong.

Berdasarkan hari Kalender Pemilu, saat ini Sedang Tahapan Pengawasan Vermin Sipol. Kekosongan  Kasek dan 4 Orang Kasubag dan PMK/Bendahara di Bawaslu Kab.Nias Selatan di duga Sengaja di desain Oleh Bawaslu RI, SekJen Bawaslu RI, Bawaslu Sumut, Kasek Bawaslu Prov. Sumatera Utara, untuk Menghambat, Menggagalkan Pemilu Serentak 2024 di Kab. Nias Selatan,.

Menurut Salah Seorang Staf BKD Kab.Nias Selatan Menjelaskan Bahwa berdasarkan Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Prov. Sumatera Utara Nomor:0114/KP.03.06/SU/07/2022, Perihal Pengembalian Pegawai Negeri Sipil yang di perkerjakan pada Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan dan mendasari surat Sekjen Bawaslu RI nomor:0215/KP.07/SJ/01/2022. Perihal Penetapan Jabatan PNS dengan Status pada instansi Pemerintah, Mempedomani UU No 7 Tahun 2017, Pemerintah Daerah Wajib Memberikan dukungan Penugasan Personil Pegawai Sekretariat Pada Bawaslu dan Surat  Sekjen Bawaslu RI ke Pemkab Nias Selatan sehingga Pemkab. Nias Selatan telah Merekomendasikan ke Sekretaris Jenderal Bawaslu RI dan dan Kepala Sekretariat Bawaslu Sumatera Utara dengan Nomor surat 800/9270/Peg/VI/2022, Pada tanggal 03 Juni 2022 dan Nomor Surat 800/0750/Peg/VI/2022, pada tanggal 10 Juni 2022, Perihal PNS yang di Pekerjakan di Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan.

Berdasarkan PKPU No 3 Tahun 2022, tentang tahapan Pemilu, telah berjalan, Tapi dukungan dan Kesiapan Sekretariat Bawaslu kab.Nias Selatan dalam Melaksanakan Pengawasan Pemilu tidak ada alias kosong. Hal ini menghambat Proses Pengawasan Pemilu.

Pemerhati Pemilu, tokoh Masyarakat, praktisi hukum dan Akademis yang ada di Kab. Nias Selatan, Mengecam kejadian Pembiaran Kekosongan Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan yang Di lakukan oleh Sekjen Bawaslu RI, dan hal ini akan Melakukan Aksi Melaporkan Ke DKPP, Menteri dalam Negeri, DPR RI.

Rabu, 25 Mei 2022

Sekjen Bawaslu RI, Sekretaris Bawaslu Provinsi Sumut, PNS Pemkab Nisel & Staf Non PNS Bawaslu Nisel di Laporkan ke DKPP


BeritaNias.Com
,  Nias Selatan  --  Laporan tersebut terungkap berawal saat putusan sidang DKPP No : 105-PKE-DKPP/X/2020 dengan Teradu Iwan Tero, diberhentikan sebagai Korsek Bawaslu Provinsi Sumut karena mengangkat Murniati Dachi sebagai Korsek Bawaslu Nisel tidak sesuai dengan SOP dan sidang DKPP No : 170-PKE-DKPP/X/2021 Teradu Murniati Dachi, terungkap fakta bahwa Murniati Dakhi mengakui bahwa status hukumnya sebagai Korsek Bawaslu Nisel illegal (Tidak memiliki rekomendasi dari Bupati Nias Selatan) sehingga Murniati Dakhi dikembalikan ke Pemkab Nisel, namun ternyata Murniati Dachi masih aktif menjabat Pejabat Pembuat Komitmen di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan hingga Mei 2022. Pemkab Nias Selatan telah beberapa kali bersurat ke Bawaslu Sumut agar PNS milik Pemkab Nias Selatan di kembalikan ke instansi awal tapi tidak ditindaklanjuti.

Selama bertahun – tahun (2018 – 2022) semua PNS milik Pemkab Nisel yang bertugas diperkerjakan di Bawaslu Nisel tidak memiliki rekomendasi dari Bupati Nias Selatan. Hal ini melanggar Persekjen Nomor 1 Tahun 2017 Pasal Pasal 11 ayat 3 huruf (d) bersedia bekerja penuh waktu huruf (f) bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus dipekerjakan maka wajib melampirkan : surat persetujuan dari instansi induk dan surat keputusan dipekerjakan dari Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati Nias Selatan. Tidak memiliki surat persetujuan dari instansi induk dan surat keputusan dipekerjakan dari Pejabat Pembina Kepegawaian Bupati Nias Selatan tapi Sekretaris Bawaslu Sumut berani mengeluarkan surat keputusan (SK) PNS milik Pemkab Nisel bertugas diperkerjakan di Bawaslu Nisel selama bertahun - tahun.


Sehingga semua PNS milik Pemkab Nisel yang bertugas diperkerjakan di Bawaslu Nisel selama bertahun – tahun ilegal/ cacat hukum. PNS tersebut tidak memiliki kewenangan secara formil dan materil hukum dalam mengelola keuangan Pileg Tahun 2019 dan tidak memiliki kewenangan dalam mengelola Dana Pilkada Tahun 2020.  Apalagi PNS tersebut mendapatkan keuntungan berupa gaji atau tunjangan selama bertahun-tahun secara tidak sah secara hukum. Sangat jelas merugikan keuangan Negara dan menyalahgunakan wewenang sebagaimana di atur dalam UU 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan Pasal 17 dan Pasal 18. Maka segala bentuk admintrasi dan pengelolaan dana Pileg dan Pilkada di Bawaslu Nisel selama bertahun - tahun catat hukum, dan segala bentuk gaji atau tunjangan dan fasilitas yang di terima setiap PNS yang bertugas dipekerjakan di Bawaslu selama ini wajib dikembalikan kepada Negara. Ini muaranya berpotensi terjadi korupsi, kolusi dan nepotisemen secara terstruktur, sistematis dan massif di sekretariat Bawaslu. 

Berdasarkan beberapa sidang DKPP dan pemberitaan online terungkap fakta banyak kejanggalan – kejanggalan dalam pengelolaan keuangan Bawaslu Nisel seperti, terdapat pemotongan uang baju kepada pengawas Add Hoc se – Kabupaten Nias Selatan tanpa resmi, SPPD Staf dan Komisioner Bawaslu Nisel dalam menghadapi sidang Pilkada di MK Tahun 2020 hingga kini tidak terbayarkan, ada pemotongan honor staf. Secara internal tentu kita berharap inspektorat Bawaslu RI dan secara ekternal kita berharap kepada pihak yang berwenang turun untuk mengaudit kejanggalan – kejanggalan ini.

Semestinya setiap PNS milik Pemkab Nisel yang bertugas diperkerjakan di Bawaslu harus berdasarkan legalitas hukum agar tidak menyalahgunakan wewenang. Tentu pada tanggal 27 Mei 2022 kita akan menyaksikan sidang pemeriksaan DKPP apakah DKPP mampu menunjukkan eksitensinya dalam menegakan kode etik penyelenggara Pemilu.

Kasus ini telah menyita perhatian dan keprihatinan banyak pihak terutama stakeholder Kabupaten Nias Selatan ketika Kasek Bawaslu Sumut melakukan perjalanan dinas ke Kabupaten Nisel pada 8 April 2022. Sekitar Pukul 14 : 00 WIB Jam Kerja beliau meninggalkan kegiatan Bawaslu Provinsi Sumut yang diadakan di Nias Selatan dan asyik menikmati perjalanan wisata. Padahal kunjungnya ke Nisel biaya Negara, bukannya menyelesaikan persoalan internal sekretariat Bawaslu Nisel. 

Informasi ini diperoleh dari laporan dan keterangan Suaizisiwa Duha Selaku Pemerhati Pemilu Demokrasi, Selasa 24 Mei 2022.

Selasa, 17 Mei 2022

Komandan Lanal Nias Sebagai Irup Pembukaan Latgulben 2022 di Mako Lanal Nias


BeritaNias.Com
, Nias Selatan  --  Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Nias Kolonel Laut (P) Antonius Hendro Prasetyo bertindak selaku Inspektur Upacara Pembukaan Latihan Penanggulangan Bencana Alam (Latgulben) Tahun 2022 di lapangan apel Mako Lanal Nias. (Selasa, 17 Mei 2022).

Hadir dalam upacara tersebut Bupati Nias Selatan diwakili oleh Sekda Nias Selatan, Komandan Kodim Nias yang diwakili oleh Danramil Nias Selatan, Kapolres Nias Selatan diwakili oleh Kabag ops Polres Nias Selatan, Pasintel Lanal Nias Mayor Laut (P) Ismail Hamid, Pasops Lanal Nias Mayor Laut (P) Yudiono, Ka Akun Lanal Nias Kapten Laut (S) Purwanto, Pjs. Paspotmar Lanal Nias Lettu Laut (P) Amir Husin Lubis, Kepala SAR Nias, Kepala Bappeda diwakili oleh Sekretaris Bappeda, Kepala BPBD Kab. Nias, Kepala BPBD Kab Nias Utara, Kepala BPBD Kab Nias Barat, Kepala BPBD Kab. Nisel, Kepala BPBD Kota Gunungsitoli, Kadishub Kab. Nisel, Kadis Sosial Kab. Nisel, Kadis PUPR Kab. Nisel, Kadis Kominfo Kab. Nisel, Kadiskes Kab. Nisel diwakili Kabid Yankes, Kasat Pol PP Nisel, Kepala Stasiun Geofisika Kelas III Gunung Sitoli, Camat Telukdalam, Kepala Desa Hilitobara, Kepala Desa Hiliana'a, Kepala Desa Hilifanaluo, Lurah Pasar Telukdalam Dan Kepala Desa Lagundri.


Pasukan upacara terdiri dari satu peleton Koramil Telukdalam. satu peleton Lanal Nias, satu peleton Polres Nias Selatan, satu peleton Basarnas Nias, satu peleton BPBD Nias Selatan, satu peleton Dishub Nias Selatan, satu peleton Dinkes Nias Selatan, satu peleton Pramuka Saka Bahari.

Susunan upacara adalah Inspektur Upacara tiba di tempat upacara, penghormatan pasukan, laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara, penyamatan tanda peserta latihan, amanat, pembacaan doa, laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara, penghormatan pasukan, Inspektur Upacara meninggalkan lapangan upacara, pengecekan pasukan dan material, upacara selesai.

Dalam sambutan dari Kadispotmaral (Kepala Dinas Potensi Maritim TNI Angkatan Laut) Laksamana Pertama TNI Suradi Agung Slamet, yang dibacakan oleh Komandan Lanal Nias mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan pelatihan penanggulangan bencana alam dan merupakan program TNI Angkatan Laut yang dilaksanakan Dispotmaral di wilayah kerja Lanal Nias pada TW II TA 2022. Dengan sasaran meningkatkan kemampuan personel TNI AL dan masyarakat pesisir dalam melaksanakan peringatan dini gempa bumi dan tsunami, sekaligus membangun kemanunggalan TNI Angkatan Laut bersama rakyat dalam upaya membina kemampuan pertahanan negara.

Diakhir kata, Kadispotmaral menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kelancaran program ini. Semoga kita diberikan bimbingan, petunjuk dan perlindunganNya dalam meneruskan pengabdian kepada TNI Angkatan Laut, TNI, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai bersama.

Selama kegiatan upacara pembukaan Latihan Penanggulangan Bencana berjalan dengan aman dan lancar serta mematuhi protokol kesehatan.

Kamis, 05 Mei 2022

Penerimaan Calon Taruna Pria Akademi TNI Angkatan Laut T.A 2022, Resmi Di Buka


BeritaNias.Com,  Nias Selatan – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nias membuka penerimaan Calon Taruna Pria Akademi TNI Angkatan Laut TA 2022.

Pendaftaran Online Calon Taruna Pria Akademi TNI Angkatan Laut TA 2022 dibuka sejak tanggal 25 April 2022 sampai dengan tanggal 27 Mei 2022. Sedangkan untuk validasinya Tanggal 4 s.d 27 Mei 2022 di Lokasi Panda (Panitia Daerah) dan Subpanda Masing-masing.

Hal ini disampaikan oleh Komandan Lanal Nias Kolonel Laut (P) Antonius Hendro Prasetyo sebagai  Ketua Tim Penerimaan Calon Taruna Pria Akademi  TNI Angkatan Laut, Sub Panitia Daerah (Subpanda) Nias di Mako Lanal Nias. 

Untuk menjadi calon Perwira TNI Angkatan Laut, harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, para calon harus terlebih dulu mendaftarkan dirinya secara online melalui internet ke alamat website: al.rekrutmen-tni.mil.id


Setelah peserta melakukan pendaftaran secara online ke alamat website: al.rekrutmen-tni.mil.id, kemudian melakukan daftar ulang secara fisik (validasi) ke tempat pendaftaran yang telah ditentukan dengan menunjukkan cetakan formulir pendaftaran dan dokumen asli antara lain, Akte Kelahiran, KTP Calon, KTP Orang Tua/Wali, Kartu Keluarga (KK), BPJS, SKCK, Ijazah dan SKHUN SD, SMP/MTS dan SMA/MA,SMK  yang masing-masing difoto copy satu lembar dan dilegalisir, paspoto hitam putih terbaru ukuran 4×6 cm dua lembar, 3×4 cm satu lembar, dua buah stopmap warna kuning.

“Bagi para Calon Taruna AAL yang telah mendaftarkan dirinya secara online serta berada di wilayah kerja Lanal Nias, pendaftaran ulangnya berlokasi di Mako Lanal Nias Jalan Baloho Indah Nomor 1 Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan.” ungkap Ketua Tim Penerimaan Calon Taruna TNI Angkatan Laut Subpanda Nias.

Sebagai bahan tambahan kepada para Calon Taruna Akademi TNI Angkatan Laut adalah sebagai berikut :

a. Jika ada, agar melampirkan sertifikat/piagam prestasi yang dimiliki.

b. Seleksi tingkat daerah dilaksanakan di tempat pendaftaran, sedangkan seleksi tingkat pusat dilaksanakan di Lapetal Malang.

c. Bagi yang lulus seleksi tingkat daerah akan dikirim ke Lapetal Malang untuk mengikuti seleksi tingkat pusat dengan biaya Negara.

d. Calon yang dinyatakan tidak lulus seleksi tingkat pusat, akan dikembalikan ke daerah asal pendaftaran, dengan biaya Negara.

e. Calon hanya dibenarkan mendaftar disatu tempat pendaftaran.

f. Selama proses pendaftaran tetap laksanakan protokol kesehatan.

Senin, 13 Desember 2021

Perjalanan dan Problematika Bawaslu Nias Selatan


Nias Selatan
, niasbangkit.id - Sejarah Bawaslu Nias Selatan sudah tiga(3) kali melakukan pergantian Ketua Bawaslu,dan terbanyak Mendapatkan saksi berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),selama Periode 2018-2023.

Bawaslu Nias Selatan,telah tiga kali melakukan pergantian Jabatan ketua Selama periode 2018-2023.ketua Bawaslu Nias Selatan Tahun 2018-2019.,Pilipus Famazokhi Sarumaha S.Pd.,M.S,di berhentikan dari jabatan ketua Bawaslu Nias Selatan,karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik Pemilu,dengan Putusan No.225-PKE-DKPP/VIII/2019.

Maka berdasarkan hasil pleno Komisioner Bawaslu Nias Selatan,Alismawati Hulu.,S.Pd terpilih sebagai ketua Bawaslu Tahun 2019-2020.  tidak lama menjabat ketua Bawaslu Nias Selatan Alismawati hulu,S,Pd kembali di berhentikan dari  Jabatan Ketua,Karena terbukti melakukan Pelanggaran Kode etik Penyelenggara Pemilu,berdasarkan putusan Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu,No.105-PKE-DKPP/X/2020.

Sehinggah kembali dilaksanakan pergantian  jabatan ketua Bawaslu Nias Selatan,dan Berdasarkan hasil Pleno,Harapan Bawaulu,SE.,MM.terpilih sebagai ketua Bawaslu Nias Selatan Tahun 2020-2023.

Kasus terbanyak pelanggaran kode etik Pengawas Pemilu se Sumatera Utara adalah Bawaslu Nias Selatan,berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP), hal ini akibat oknum Pengawas Pemilu yang tidak Profesional,berintegritas, Kapabilitas dan tidak Indenpenden, dalam melaksanakan tupoksinya. sehingga dampaknya melanggar Sumpah dan Janji.berbagai putusan DKPP mulai dari peringatan, peringatan keras, serta pemberhentian dari Jabatan Ketua Bawaslu Nias Selatan, hal ini tidak memberi efek jera., hal ini juga sebagai mana di paparkan oleh Komisioner Bawaslu Sumatera Utara,Suhadi Sukendar Situmorang, Koordinator Divisi Pengawasan."Bawslu Nias Selatan terbanyak aduan di DKPP"

Nias Selatan terbanyak aduan ke DKPP dan 3 (tiga) kali melakukan pergantian Jabatan Ketua,Akibat melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.hal ini tantangan dalam menyongsong  PEMILU dan PILKADA serentak Tahun 2024.

Salah seorang Dosen Universitas Nias Raya (UNIRAYA),Tobias Duha S.Kom,.M.Kom.Mengungkapkan kejadian  ini, Merupakan Evaluasi untuk Bawaslu RI,dalam Merekrut Pengawas Pemilu Kedepan,dan masukan Ke DKPP,dalam memberikan saksi tegas,kepada setiap Orang yang terbukti melakukan Pelanggaran Kode etik Pemilu, sehinggah dapat meminimalisir Potensi Kecurangan dan Pelanggaran PEMILU dan PILKADA,di wilayah Kabupaten Nias Selatan


Penulis:Yakobo Duha,S.Pd

Pemantau Pemilu"Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Nias Selatan.




Pengunjung Seminggu Terakhir

LOWONGAN PEKERJAAN

Dibutuhkan Wartawan BeritaNias.Com
Silahkan Email Lamaran Anda
CV Anda ke redaksi.

Email ke: kabarnias@gmail.com
index