Sabtu, 03 September 2022

Bawaslu Nias Selatan, Tanpa Dukungan Sekretariat, Merupakan Tragedi Pengawasan Pemilu Serentak 2024


BeritaNias.Com - Sekretariat Bawaslu Kab.Nias Selatan telah di tetapkan sebagai Unit Kerja Mandiri berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor:B/378/M.KT.01/2020, Tanggal 20 Maret 2020. Sebelumnya Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan Oleh KorSek atas nama M.D. dan berdasarkan Putusan DKPP, MD di berhentikan sebagai KorSek karena tidak Memiliki Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini Bupati Nias Selatan dari Tahun 2017-2020.sehingga SekJen Bawaslu RI Menugaskan Plt Kasek Suryanti Lubis SE. tanpa Kasubag Hukum, SDM, Pengawasan dan PMK/Bendahara per 31 Agustus 2022 Surat Tugas PLT Kasek Suryanti Lubis SE. telah berakhir sehingga saat ini Kasek, Sekretariat ASN di Bawaslu Kab.Nias Selatan tidak ada/Kosong.

Berdasarkan hari Kalender Pemilu, saat ini Sedang Tahapan Pengawasan Vermin Sipol. Kekosongan  Kasek dan 4 Orang Kasubag dan PMK/Bendahara di Bawaslu Kab.Nias Selatan di duga Sengaja di desain Oleh Bawaslu RI, SekJen Bawaslu RI, Bawaslu Sumut, Kasek Bawaslu Prov. Sumatera Utara, untuk Menghambat, Menggagalkan Pemilu Serentak 2024 di Kab. Nias Selatan,.

Menurut Salah Seorang Staf BKD Kab.Nias Selatan Menjelaskan Bahwa berdasarkan Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Prov. Sumatera Utara Nomor:0114/KP.03.06/SU/07/2022, Perihal Pengembalian Pegawai Negeri Sipil yang di perkerjakan pada Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan dan mendasari surat Sekjen Bawaslu RI nomor:0215/KP.07/SJ/01/2022. Perihal Penetapan Jabatan PNS dengan Status pada instansi Pemerintah, Mempedomani UU No 7 Tahun 2017, Pemerintah Daerah Wajib Memberikan dukungan Penugasan Personil Pegawai Sekretariat Pada Bawaslu dan Surat  Sekjen Bawaslu RI ke Pemkab Nias Selatan sehingga Pemkab. Nias Selatan telah Merekomendasikan ke Sekretaris Jenderal Bawaslu RI dan dan Kepala Sekretariat Bawaslu Sumatera Utara dengan Nomor surat 800/9270/Peg/VI/2022, Pada tanggal 03 Juni 2022 dan Nomor Surat 800/0750/Peg/VI/2022, pada tanggal 10 Juni 2022, Perihal PNS yang di Pekerjakan di Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan.

Berdasarkan PKPU No 3 Tahun 2022, tentang tahapan Pemilu, telah berjalan, Tapi dukungan dan Kesiapan Sekretariat Bawaslu kab.Nias Selatan dalam Melaksanakan Pengawasan Pemilu tidak ada alias kosong. Hal ini menghambat Proses Pengawasan Pemilu.

Pemerhati Pemilu, tokoh Masyarakat, praktisi hukum dan Akademis yang ada di Kab. Nias Selatan, Mengecam kejadian Pembiaran Kekosongan Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan yang Di lakukan oleh Sekjen Bawaslu RI, dan hal ini akan Melakukan Aksi Melaporkan Ke DKPP, Menteri dalam Negeri, DPR RI.




Pengunjung Seminggu Terakhir

LOWONGAN PEKERJAAN

Dibutuhkan Wartawan BeritaNias.Com
Silahkan Email Lamaran Anda
CV Anda ke redaksi.

Email ke: kabarnias@gmail.com
item