BeritaNias.Com, Nias Selatan - Kepala Daerah hasil pemilu kada tahun 2020, khususnya di Kepulauan Nias belum lama ini sudah di lantik oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Namun polemik muncul terkait tafsir UU nomor 23 tahun 2014 dan UU no. 10 tahun 2016, sebagian menafsirkan jabatan Kepala Daerah yang dilantik hanya sampai tahun 2024 karena pada tahun tersebut akan dilakukan pilkada serentak dan tafsir lain mengatakan Kepala daerah yang dilantik sampai pada tahun 2026.
Yasoaro Zai yang akrab di sapa Yason Zai, Kasubdit Fasilitas KDH dan DPRD Dirjend OTDA Kementrian Dalam Negeri mengatakan kepada BeritaNias.Com “Masa Jabatan KDH/WKDH Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 acuannya adalah SK Pengangkatan, dan hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 60 UU 23/2014 adalah 5 tahun, dan Pasal tersebut sampai saat ini belum ada perubahan
"Dan apabila masa jabatan tidak sampai lima tahun yang diakibatkan oleh peraturan perundang-undangan, maka diberikan kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk masa jabatan lima tahun”, tegas Yason Zai
Terkait rencana pemerintah untuk melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2024, maka harus ada kesepakatan bersama, baik pemerintah maupun lembaga Legistalif dan pihak2 terkait lainnya melalui mekanisme perubahan regulasi yang ada, tambah Yason Zai
“Semoga penjelasan ini, bisa mengakhiri simpang siur terkait polemik masa jabatan Kada, lebih dari pada itu, sebagai masyarakat Nias, berharap Kepala Daerah yang barusan di lantik bisa memegang teguh amanah dan kepercayaan masyarakat, lakukan tugas dengan penuh tanggung jawab” sambung Yason Zai mengakhiri pembicaraan.