BeritaNias.Com, Jakarta - Dana desa diperbantukan untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat miskin di desa Di tengah pandemi Virus Korona (Covid-19), bukan berbentuk barang ataupun sembako, BLT Dana Desa diberikan dalam bentuk uang.
“Ada yang bertanya, apakah boleh BLT Dana Desa diberikan dalam bentuk sembako? Jawabannya tidak boleh, harus berupa uang,” ujar Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, saat melakukan sosialisasi secara daring terkait BLT Dana Desa untuk wilayah Maluku dan Papua, di Jakarta, Kamis (16/4).
Gus Menteri, sapaannya, mengatakan, sebisa mungkin BLT Dana Desa diberikan kepada penerima secara non tunai (transfer perbankan). Namun jika benar-benar tidak memungkinkan untuk dilakukan secara non tunai, ia mengatakan, BLT Dana Desa juga boleh diserahkan secara tunai. “Tidak mutlak, tapi usahakan betul secara non tunai.
Kalau tidak bisa (non tunai), tunai juga tidak apa-apa, yang penting nyampe ke penerima BLT dan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik,” ujarnya. Ia menjelaskan, BLT Dana Desa diberikan kepada warga miskin di desa yang belum mendapatkan program bantuan pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu pra kerja.
Menurutnya, BLT Dana Desa diberikan dalam rangka untuk membantu masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat Covid 19. Untuk diketahui, BLT Dana Desa diberikan kepada penerima sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan berturut-turut sehingga total BLT Dana Desa yang akan diberikan selama tiga bulan berjumlah Rp1,8 Juta. “Kondisi Covid-19 ini bisa menimbulkan orang mendadak miskin, bisa jadi. Kemarin-kemarin nggak miskin, sekarang miskin. Ya gimana, sumber penghasilannya hilang.
Dulu berpenghasilan, sekarang penghasilannya hilang, sementara tidak punya aset,” terangnya. Di samping itu, Gus Menteri menyarankan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk menyediakan bahan-bahan pokok kebutuhan warga desa. Hal ini bertujuan agar penerima BLT Dana Desa dan masyarakat desa setempat tidak perlu keluar desa untuk mencari kebutuhan pokok sehari-hari. “Silahkan BUMDes siapkan telur, gula, beras.
Setelah BLT diserahkan kepada penerima, sampaikan ke penerima BLT bahwa mau belanja beras, minyak, ada di BUMDes. Sehingga dana itu berputar di desa. Usahakan duit itu tidak keluar dari desa, cukup diputar di desa, biar warung desa tetap jalan, yang jual beras laku, yang jual telur laku,” ujarnya. Turut hadir dalam konferensi pers itu Staf Khusus Menteri Desa Ahmad Iman dan Malik Haramain serta Pejabat Eselon I di lingkup Kemendes PDTT. (Humas Kemendesa PDTT/EN)
Sumber: https://setkab.go.id/mendes-pdtt-tegaskan-blt-dana-desa-berupa-uang-bukan-sembako/
Tabs
Pengunjung Seminggu Terakhir
LOWONGAN PEKERJAAN
Dibutuhkan Wartawan BeritaNias.Com
Silahkan Email Lamaran Anda
Email ke: kabarnias@gmail.com
Silahkan Email Lamaran Anda
CV Anda ke redaksi.
Email ke: kabarnias@gmail.com