BeritaNias.Com, Jakarta - Jelang Pilkada serentak yang akan digelar pada September 2020 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia meminta kepada pemerintah daerah yang ikut menggelar pilkada untuk melakukan mutasi pejabat negara.
Larangan melakukan Mutasi akan efisien diterapkan pada 8 Januari, pencegahan tersebut diambil agar kepala daerah petahana tidak menyalahgunakan kewenaangan untuk kepentingan politik pilkada.
Aturan tersebut juga tertuang dalam pasal 71 UU Pilkada dan bagi pihak yang melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi pidana dan dapat di diskualifikasi
Dalam pasal tersebut juga berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Bagi petahana yang memaksa melakukan tindakan mutasi pejabat dapat dikenakan sangsi berat berupa mendiskualifikasikan ikut dalam bursa pencalonan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota maupun Provinsi sebagaimana diatur dalam UU Pilkda.
Tabs
Pengunjung Seminggu Terakhir
LOWONGAN PEKERJAAN
Dibutuhkan Wartawan BeritaNias.Com
Silahkan Email Lamaran Anda
Email ke: kabarnias@gmail.com
Silahkan Email Lamaran Anda
CV Anda ke redaksi.
Email ke: kabarnias@gmail.com