BeritaNias.Com, Gunungsitoli - Walikota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua terus mendesak Pemerintah Kabupaten Nias untuk segera menyerahkan aset-aset Kabupaten Nias, yang berada di wilayah Kota Gunungsitoli kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Hal ini disampaikan Lakhomizaro Zebua setelah pihaknya berhasil melobi Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Edy Rahmayadi untuk mengambil alih penyerahan aset Kabupaten Nias yang berada di wilayah Kota Gunungsitoli kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Pasalnya, setelah upaya koordinasi yang dilakukan pihaknya sepertinya Pemerintah Kabupaten Nias setengah hati menyerahkan aset tersebut kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Mengetahui permasalahan ini, kata Lakhomizaro Zebua, Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Gubsu) mau memfasilitasi pembicaraan antara Pemkab Nias dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli soal penyerahan aset ini.
Gubsu, lanjut dia, mengatakan sudah saatnya Pemkab Nias wajib menyerahkan asetnya yang berada di wilayah Kota Gunungsitoli sebagai milik Pemerintah Kota Gunungsitoli.
“Kata Gubernur, wajib hukumnya bagi Pemkab Nias untuk segera menyerahkan aset itu kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli,” tutur Lakhomizaro menirukan Gubsu.
Gubernur Edy Rahmayadi mencontohkan, sambung Lakhomizaro Zebua, Kabupaten Deli Serdang dengan Kabupaten Serdang Bedagai sudah tuntas penyerahan asetnya. Selanjuntya, Kabupaten Labuhan Batu dengan Labura dan Labusel juga telah tuntas penyelesaian aset.
“Nah itu sebenarnya yang perlu didesak, agar Pemerintah Kabupaten Nias mau menyerahkan aset itu kepada kita,” sahut Lakhomizaro Zebua kepada wartawan yang menanyakan Walikota soal aset Kabupaten Nias yang hingga kini belum diserahkan ke Pemkot Gunungsitoli, Senin lalu.
Sebenarnya, pihak Pemerintah Kabupaten Nias menyadari betul bahwa aset-asetnya yang berada di wilayah Kota Gunungsitoli bukan lagi milik Kabupaten Nias semenjak lahirnya UU pembentukan Pemerintahan Kota Gunungsitoli. Namun karena tak tulus menyerahkannya ke Pemkot Gunungsitoli.
Lakhomizaro Zebua mengatakan, Gubsu sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk memfasilitasi pembicaraaan antara Pemkab Nias dan Pemkot Gunungsitoli menyangkut penyelesaian aset, baru-baru ini di Medan.
“Kami (Walikota Gunungsitoli dan Bupati Nias-red) sudah dipanggil Gubsu sebulan yang lalu untuk menandatangi surat perjanjian penyerahan asset ini. Mudah mudahan ada niat baik,” tegas Lakhomizaro.
Adapun aset Pemerintah Kabupaten Nias yang berada di wilayah Kota Gunungsitoli antara lain, Pasar Ya’ahowu, PDAM Tirta Umbu, Pasar Beringin, dan puluhan gedung perkantoran pemerintah.
Dengan perjanjian penyerahan aset yang difasilitasi Gubernur Sumut, Walikota Gunungsitoli berharap, pihak Bupati Nias, Sokhiatulo Laoli serius untuk segera menyerahkan aset tersebut ke Pemerintah Kota Gunungaitoli.
Hal ini disampaikan Lakhomizaro Zebua setelah pihaknya berhasil melobi Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Edy Rahmayadi untuk mengambil alih penyerahan aset Kabupaten Nias yang berada di wilayah Kota Gunungsitoli kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Pasalnya, setelah upaya koordinasi yang dilakukan pihaknya sepertinya Pemerintah Kabupaten Nias setengah hati menyerahkan aset tersebut kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Mengetahui permasalahan ini, kata Lakhomizaro Zebua, Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Gubsu) mau memfasilitasi pembicaraan antara Pemkab Nias dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli soal penyerahan aset ini.
Gubsu, lanjut dia, mengatakan sudah saatnya Pemkab Nias wajib menyerahkan asetnya yang berada di wilayah Kota Gunungsitoli sebagai milik Pemerintah Kota Gunungsitoli.
“Kata Gubernur, wajib hukumnya bagi Pemkab Nias untuk segera menyerahkan aset itu kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli,” tutur Lakhomizaro menirukan Gubsu.
Gubernur Edy Rahmayadi mencontohkan, sambung Lakhomizaro Zebua, Kabupaten Deli Serdang dengan Kabupaten Serdang Bedagai sudah tuntas penyerahan asetnya. Selanjuntya, Kabupaten Labuhan Batu dengan Labura dan Labusel juga telah tuntas penyelesaian aset.
“Nah itu sebenarnya yang perlu didesak, agar Pemerintah Kabupaten Nias mau menyerahkan aset itu kepada kita,” sahut Lakhomizaro Zebua kepada wartawan yang menanyakan Walikota soal aset Kabupaten Nias yang hingga kini belum diserahkan ke Pemkot Gunungsitoli, Senin lalu.
Sebenarnya, pihak Pemerintah Kabupaten Nias menyadari betul bahwa aset-asetnya yang berada di wilayah Kota Gunungsitoli bukan lagi milik Kabupaten Nias semenjak lahirnya UU pembentukan Pemerintahan Kota Gunungsitoli. Namun karena tak tulus menyerahkannya ke Pemkot Gunungsitoli.
Lakhomizaro Zebua mengatakan, Gubsu sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk memfasilitasi pembicaraaan antara Pemkab Nias dan Pemkot Gunungsitoli menyangkut penyelesaian aset, baru-baru ini di Medan.
“Kami (Walikota Gunungsitoli dan Bupati Nias-red) sudah dipanggil Gubsu sebulan yang lalu untuk menandatangi surat perjanjian penyerahan asset ini. Mudah mudahan ada niat baik,” tegas Lakhomizaro.
Adapun aset Pemerintah Kabupaten Nias yang berada di wilayah Kota Gunungsitoli antara lain, Pasar Ya’ahowu, PDAM Tirta Umbu, Pasar Beringin, dan puluhan gedung perkantoran pemerintah.
Dengan perjanjian penyerahan aset yang difasilitasi Gubernur Sumut, Walikota Gunungsitoli berharap, pihak Bupati Nias, Sokhiatulo Laoli serius untuk segera menyerahkan aset tersebut ke Pemerintah Kota Gunungaitoli.