BeritaNias.Com - Pemerintah telah menetapkan pemilu serentak pada tanggal 17 apri 2019, politikus ono niha maupun yang baru terjun ikut meraimaikan pemilu serentak dengan ikut sebagai calon legislative tingkat pusat (DPR RI) khususnya yang memilih bertarung di dapil sumut II, dalam daftar calon legislative tercatat 12 orang politikus ono niha yang ikut bertarung di dapil sumut II.
Dapil Sumut II sendiri merupakan dapil favorite bagi ono niha karena Kepulauan Nias sendiri yang terdiri dari 5 Kabupaten Kota termasuk di dalamnya. Sekedar pemberitahuan dapil sumut II terdiri dari 19 Kabupaten Kota di antaranya : Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kota Gunungsitoli, Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Samosir, Kabupaten Padanglawas, Kabupaten Padanglawas Utara.
Pemilu 2019 sendiri menggunakan metode Sainte Lague dalam pembagian kursi parlemen sangat berbeda jauh dengan pemilu tahun 2014 yang menggunakan metode Bilangan Pembagi Pemilih (BPP), di dalam BPP cara menghitungnya yaitu dari jumlah total suara sah dapil tersebut, lalu di bagi dengan jumlah kursi yang di perebutkan untuk menentukan jumlah suara setiap kursi, misalnya, 311.000 suara sah dibagi sepuluh kursi. Hasilnya, 31.100. Setelah didapatkan BPP, langkah selanjutnya adalah pembagian kursi tahap pertama. Bagi partai yang perolehan suaranya melebihi 31.100 suara akan mendapatkan satu kursi. Namun, jika dua kali lipat, parpol tersebut meraup dua kursi. Partai A dapat 75.000 suara dibagi 31.100, berhak mendapatkan dua kursi sementara metode Sainte Lague sistemnya adalah metode nilai rata-rata tertinggi yang digunakan untuk menentukan jumlah kursi yang telah dimenangkan dalam suatu pemilihan umum.
Metode sainte lague sendiri diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910. Sementara di Indonesia regulasi ini disahkan pada 21 Juli di DPR RI dengan menggabungkan tiga undang-undang pemilu, yakni UU 8 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Bagaimanakah cara menghitung suara dengan menggunakan metode sainte lague ini?
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, menyebutkan bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara. Hal ini diatur dalam Pasal 414 ayat 1. Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR. Hal itu tertera dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7 dan seterusnya.
Berikut cara menghitung apabila dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 6 kursi.
1. Partai A mendapat total 30.000 suara
2. Partai B mendapat 21.000 suara
3. Partai C mendapat 15.000 suara
4. Partai D mendapat 9.000 suara
A. Cara Menentukan Kursi Pertama
Untuk menentukan kursi pertama, maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka 1.
1. Partai A 30.000/1 = 30.000
2. Partai B 21.000/1 = 21.000
3. Partai C 15.000/1 = 15.000
4. Partai D 9.000//1 = 9.000
Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 30.000 suara.
B. Cara Menentukan Kursi Kedua
Berhubung Partai A sudah menang pada pembagian 1, maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3. Sementara Partai B, C dan D tetap dibagi angka 1.
1. Partai A 30.000/3 = 10.000
2. Partai B 21.000/1 = 21.000
3. Partai C 15.000/1 = 15.000
4. Partai D 9.000//1 = 9.000
Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 21.000 suara.
C. Cara Menentukan Kursi Ketiga
Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan Partai B akan dibagi dengan angka 3. Sementara Partai C dan D akan dibagi dengan angka 1.
1. Partai A 30.000/3 = 10.000
2. Partai B 21.000/3 = 7.000
3. Partai C 15.000/1 = 15.000
4. Partai D 9.000//1 = 9.000
Maka yang mendapatkan kursi ketiga adalah partai C dengan perolehan 15.000 suara.
D. Cara Menentukan Kursi Keempat
Untuk menentukan kursi keempat, maka Partai A, Partai B dan Partai C akan masing-masing dibagi dengan angka 3, sementara Partai D akan tetap dibagi 1.
1. Partai A 30.000/3 = 10.000
2. Partai B 21.000/3 = 7.000
3. Partai C 15.000/3 = 5.000
4. Partai D 9.000//1 = 9.000
Maka yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai A dengan perolehan 10.000 suara.
E. Cara Menentukan Kursi Kelima
Berhubung Partai A sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai A akan dibagi dengan angka 5. Sementara Partai B, Partai C dan Partai D dibagi dengan masing-masing angka 3.
1. Partai A 30.000/5 = 6.000
2. Partai B 21.000/3 = 7.000
3. Partai C 15.000/3 = 5.000
4. Partai D 9.000//3 = 3.000
Dengan demikian maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai B dengan perolehan 7.000 suara.
F. Cara Menentukan Kursi Kelima
Berhubung Partai A dan Partai B masing-masing sudah mendapatkan dua kursi, maka kedua partai tersebut akan dibagi 5. Sementara Partai C dan Partai D masih tetap dibagi 3.
1. Partai A 30.000/5 = 6.000
2. Partai B 21.000/5 = 4.200
3. Partai C 15.000/3 = 5.000
4. Partai D 9.000//3 = 3.000
Dengan demikian, maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai A dengan perolehan 6.000 suara.
Melihat metode perolehan kursi diatas, caleg ono niha dapil sumut II harus berjuang untuk menjadi perolehaan suara terbanyak di dalam internal partainya sendiri. Dalam pengamatan saya Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kepulauan Nias secara keseluruhan kurang lebih 500.000, angka ini masih DPT belum angka partisipasi keikutsertaan dalam memilih, menurut hemat penulis sudah sangat hebat dari jumlah DPT yang ikut dalam partisipasi memilih sebesar 70%, berarti jika melihat angka DPT yang ikut memilih ada di angka kurang lebih 350.000 dan angka ini masih belum bulat seratus persen karena masih ada margin error yaitu, suara batal yang disebabkan banyak hal, saya asumsikan dari yang ikut memilih itu suara batal ada di kisaran 5% dan jika dikurangi maka penulis berasumsi suara sah seluruh kepulauan nias 332.500.
Di luar kepulauan nias sebenarnya ada potensi suara yang bisa jadi basis sebut saja daerah Tapanuli dan sekitarnya, disana ada ratusan ribu masyarakat diaspora ono niha yang bermukim disana, walaupun tidak akan signifikan tetapi apabila dikelola dengan baik bisa menjadi penambah suara yang ada di kepulauan nias sendiri.
Seberapa besarkah peluang caleg ono niha untuk mendapatkan satu kursi DPR RI ??
Dari perhitungan diatas, jika melihat jumlah banyaknya caleg ono niha yang terdiri dari 12 orang di dapil sumut II maka kecil kemungkinan kita bisa mengantarkan wakil rakyat kita di senayan. Maka untuk memaksimalkannya supaya suara kita tidak sia-sia, perlu kita melihat seberapa besar potensi partai politik caleg yang bersangkutan bisa lolos batas ambang parlimentari threshold sebesar 4 %, beberapa lembaga survey sudah merilis partai yang mampu melewati batas ambang secara nasional.
Sekedar sumbang saran, dalam pemilu kali ini jika kita melihat kepentingan kepulauan nias secara keseluruhan dalam arti supaya ada perwakilan ono niha dari dapil sumut II ke senayan minimal satu kursi DPR RI maka masyarakat pemilih harus dapat melihat terlebih dahulu dimana parpol caleg ono niha bernaung, apakah mampu melewati batas ambang secara nasional atau tidak, kalau tidak maka suara yang di berikan kepada caleg tersebut akan menjadi sia-sia sekalipun mendapatkan suara tertinggi se kepulauan nias karena akan gugur dengan sendirinya ketika parpolnya tidak mencapai 4% secara nasional.
Selain melihat potensi suara parpol secara nasional tadi, pemilih juga harus melihat seberapa besar peluang caleg ono niha mampu menjadi suara terbanyak di internal partainya sendiri, kalau tidak caleg tersebut hanya akan jadi pendulang suara bagi temannya sesama satu partai.
Pelajarilah semua caleg yang terdaftar, termasuk caleg di luar ono niha untuk melihat basis suara masing-masing setiap caleg, bandingkan dengan caleg ono niha apakah mampu meraih suara tertinggi di partainya sendiri atau tidak dan terakhir tentunya kita lihat latar belakang sang caleg, kemampuannya atau kecakapannya apakah mampu menjadi penyambung aspirasi kita ke senayan.
Memang hal ini tidak mudah, akan tetapi kalau suara kita terpecah terhadap caleg yang 12 orang tadi, saya bisa pastikan bahwa kita tidak akan bisa mengirimkan wakil kita ke senayan, kita hanya menjadi basis suara bagi partai dan caleg partai tersebut yang bukan dari ono niha.
Maka kita harus fokus kepada satu atau dua orang saja yang memang punya potensi untuk bisa duduk di DPR RI seperti kriteria yang penulis ulas diatas.
Tobias Duha
(Diaspora Ono Niha yang berdomisili di Jakarta)
Dapil Sumut II sendiri merupakan dapil favorite bagi ono niha karena Kepulauan Nias sendiri yang terdiri dari 5 Kabupaten Kota termasuk di dalamnya. Sekedar pemberitahuan dapil sumut II terdiri dari 19 Kabupaten Kota di antaranya : Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kota Gunungsitoli, Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Samosir, Kabupaten Padanglawas, Kabupaten Padanglawas Utara.
Pemilu 2019 sendiri menggunakan metode Sainte Lague dalam pembagian kursi parlemen sangat berbeda jauh dengan pemilu tahun 2014 yang menggunakan metode Bilangan Pembagi Pemilih (BPP), di dalam BPP cara menghitungnya yaitu dari jumlah total suara sah dapil tersebut, lalu di bagi dengan jumlah kursi yang di perebutkan untuk menentukan jumlah suara setiap kursi, misalnya, 311.000 suara sah dibagi sepuluh kursi. Hasilnya, 31.100. Setelah didapatkan BPP, langkah selanjutnya adalah pembagian kursi tahap pertama. Bagi partai yang perolehan suaranya melebihi 31.100 suara akan mendapatkan satu kursi. Namun, jika dua kali lipat, parpol tersebut meraup dua kursi. Partai A dapat 75.000 suara dibagi 31.100, berhak mendapatkan dua kursi sementara metode Sainte Lague sistemnya adalah metode nilai rata-rata tertinggi yang digunakan untuk menentukan jumlah kursi yang telah dimenangkan dalam suatu pemilihan umum.
Metode sainte lague sendiri diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910. Sementara di Indonesia regulasi ini disahkan pada 21 Juli di DPR RI dengan menggabungkan tiga undang-undang pemilu, yakni UU 8 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Bagaimanakah cara menghitung suara dengan menggunakan metode sainte lague ini?
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, menyebutkan bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara. Hal ini diatur dalam Pasal 414 ayat 1. Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR. Hal itu tertera dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7 dan seterusnya.
Berikut cara menghitung apabila dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 6 kursi.
1. Partai A mendapat total 30.000 suara
2. Partai B mendapat 21.000 suara
3. Partai C mendapat 15.000 suara
4. Partai D mendapat 9.000 suara
A. Cara Menentukan Kursi Pertama
Untuk menentukan kursi pertama, maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka 1.
1. Partai A 30.000/1 = 30.000
2. Partai B 21.000/1 = 21.000
3. Partai C 15.000/1 = 15.000
4. Partai D 9.000//1 = 9.000
Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 30.000 suara.
B. Cara Menentukan Kursi Kedua
Berhubung Partai A sudah menang pada pembagian 1, maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3. Sementara Partai B, C dan D tetap dibagi angka 1.
1. Partai A 30.000/3 = 10.000
2. Partai B 21.000/1 = 21.000
3. Partai C 15.000/1 = 15.000
4. Partai D 9.000//1 = 9.000
Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 21.000 suara.
C. Cara Menentukan Kursi Ketiga
Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan Partai B akan dibagi dengan angka 3. Sementara Partai C dan D akan dibagi dengan angka 1.
1. Partai A 30.000/3 = 10.000
2. Partai B 21.000/3 = 7.000
3. Partai C 15.000/1 = 15.000
4. Partai D 9.000//1 = 9.000
Maka yang mendapatkan kursi ketiga adalah partai C dengan perolehan 15.000 suara.
D. Cara Menentukan Kursi Keempat
Untuk menentukan kursi keempat, maka Partai A, Partai B dan Partai C akan masing-masing dibagi dengan angka 3, sementara Partai D akan tetap dibagi 1.
1. Partai A 30.000/3 = 10.000
2. Partai B 21.000/3 = 7.000
3. Partai C 15.000/3 = 5.000
4. Partai D 9.000//1 = 9.000
Maka yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai A dengan perolehan 10.000 suara.
E. Cara Menentukan Kursi Kelima
Berhubung Partai A sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai A akan dibagi dengan angka 5. Sementara Partai B, Partai C dan Partai D dibagi dengan masing-masing angka 3.
1. Partai A 30.000/5 = 6.000
2. Partai B 21.000/3 = 7.000
3. Partai C 15.000/3 = 5.000
4. Partai D 9.000//3 = 3.000
Dengan demikian maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai B dengan perolehan 7.000 suara.
F. Cara Menentukan Kursi Kelima
Berhubung Partai A dan Partai B masing-masing sudah mendapatkan dua kursi, maka kedua partai tersebut akan dibagi 5. Sementara Partai C dan Partai D masih tetap dibagi 3.
1. Partai A 30.000/5 = 6.000
2. Partai B 21.000/5 = 4.200
3. Partai C 15.000/3 = 5.000
4. Partai D 9.000//3 = 3.000
Dengan demikian, maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai A dengan perolehan 6.000 suara.
Melihat metode perolehan kursi diatas, caleg ono niha dapil sumut II harus berjuang untuk menjadi perolehaan suara terbanyak di dalam internal partainya sendiri. Dalam pengamatan saya Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kepulauan Nias secara keseluruhan kurang lebih 500.000, angka ini masih DPT belum angka partisipasi keikutsertaan dalam memilih, menurut hemat penulis sudah sangat hebat dari jumlah DPT yang ikut dalam partisipasi memilih sebesar 70%, berarti jika melihat angka DPT yang ikut memilih ada di angka kurang lebih 350.000 dan angka ini masih belum bulat seratus persen karena masih ada margin error yaitu, suara batal yang disebabkan banyak hal, saya asumsikan dari yang ikut memilih itu suara batal ada di kisaran 5% dan jika dikurangi maka penulis berasumsi suara sah seluruh kepulauan nias 332.500.
Di luar kepulauan nias sebenarnya ada potensi suara yang bisa jadi basis sebut saja daerah Tapanuli dan sekitarnya, disana ada ratusan ribu masyarakat diaspora ono niha yang bermukim disana, walaupun tidak akan signifikan tetapi apabila dikelola dengan baik bisa menjadi penambah suara yang ada di kepulauan nias sendiri.
Seberapa besarkah peluang caleg ono niha untuk mendapatkan satu kursi DPR RI ??
Dari perhitungan diatas, jika melihat jumlah banyaknya caleg ono niha yang terdiri dari 12 orang di dapil sumut II maka kecil kemungkinan kita bisa mengantarkan wakil rakyat kita di senayan. Maka untuk memaksimalkannya supaya suara kita tidak sia-sia, perlu kita melihat seberapa besar potensi partai politik caleg yang bersangkutan bisa lolos batas ambang parlimentari threshold sebesar 4 %, beberapa lembaga survey sudah merilis partai yang mampu melewati batas ambang secara nasional.
Sekedar sumbang saran, dalam pemilu kali ini jika kita melihat kepentingan kepulauan nias secara keseluruhan dalam arti supaya ada perwakilan ono niha dari dapil sumut II ke senayan minimal satu kursi DPR RI maka masyarakat pemilih harus dapat melihat terlebih dahulu dimana parpol caleg ono niha bernaung, apakah mampu melewati batas ambang secara nasional atau tidak, kalau tidak maka suara yang di berikan kepada caleg tersebut akan menjadi sia-sia sekalipun mendapatkan suara tertinggi se kepulauan nias karena akan gugur dengan sendirinya ketika parpolnya tidak mencapai 4% secara nasional.
Selain melihat potensi suara parpol secara nasional tadi, pemilih juga harus melihat seberapa besar peluang caleg ono niha mampu menjadi suara terbanyak di internal partainya sendiri, kalau tidak caleg tersebut hanya akan jadi pendulang suara bagi temannya sesama satu partai.
Pelajarilah semua caleg yang terdaftar, termasuk caleg di luar ono niha untuk melihat basis suara masing-masing setiap caleg, bandingkan dengan caleg ono niha apakah mampu meraih suara tertinggi di partainya sendiri atau tidak dan terakhir tentunya kita lihat latar belakang sang caleg, kemampuannya atau kecakapannya apakah mampu menjadi penyambung aspirasi kita ke senayan.
Memang hal ini tidak mudah, akan tetapi kalau suara kita terpecah terhadap caleg yang 12 orang tadi, saya bisa pastikan bahwa kita tidak akan bisa mengirimkan wakil kita ke senayan, kita hanya menjadi basis suara bagi partai dan caleg partai tersebut yang bukan dari ono niha.
Maka kita harus fokus kepada satu atau dua orang saja yang memang punya potensi untuk bisa duduk di DPR RI seperti kriteria yang penulis ulas diatas.
Tobias Duha
(Diaspora Ono Niha yang berdomisili di Jakarta)