Medan, - Gubsu H Gatot Pujo Nugroho sebagai Wakil Ketua DPP PKS dan tiga kepala
daerah di Sumut sudah mengajukan cuti ke Kementerian Dalam Negeri karena
ditunjuk menjadi juru kampanye oleh partainya.
Hal itu dikatakan
Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemprovsu, Jimmy Pasaribu kepada
wartawan di kantornya, Senin (10/3/2014). "Khusus Wali Kota Gunung Sito
Martinus Lase, Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi, dan Wali Kota
Tanjung Balai H Thamrin Munthe, kita tidak tahu sebagai Jurkam partai
apa mereka. Coba aja ditanya ke kabupaten/kota-nya," katanya.
Terkait
pengajuan cuti Gubsu itu, katanya, sudah diajukan ke Kemendagri tetapi
belum mendapatkan jawabannya. Biasanya, lanjut Jimmy, jawaban diterima
paling lama 12 hari sebelum hari kampanye. "Kalau Wagubsu belum ada
kabar kalau akan mengambil cuti. Gubsu cuma sehari saja cutinya. Satu
hari tidak masalah, yang penting roda pemerintahan tetap jalan,"
katanya.
Seperti yang diketahui bahwa izin kampanye telah diatur
pada PP Nomor 18 tahun 2013 tentang tata cara pengunduran diri kepala
daerah, wakil kepala daerah, dan pegawai negeri yang akan menjadi bakal
calon anggota DPR, DPD, DPRD kabupaten/kota, serta pelaksanaan cuti
pejabat negara dalam kampanye pemilu. "Hari libur adalah hari bebas
untuk melakukan kampanye," ucapnya.
Tabs
Pengunjung Seminggu Terakhir
LOWONGAN PEKERJAAN
Dibutuhkan Wartawan BeritaNias.Com
Silahkan Email Lamaran Anda
Email ke: kabarnias@gmail.com
Silahkan Email Lamaran Anda
CV Anda ke redaksi.
Email ke: kabarnias@gmail.com