Nias - Ketua Forum Kepala Daerah Kepulauan Nias
Edward Zega menyebut ada enam alasan Kepulauan Nias harus jadi satu provinsi. Hal
ini dikemukakan di hadapan Tim Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, di
Pendopo Kabupaten Nias, Gunungsitoli, Kamis (6/3).
“Gambaran umum yang telah saya sampaikan
diharapkan menjadi catatan penting bagi kita semua, dan bagi tim
observasi lapangan, semoga kita memiliki paradigma yang sama dalam
memandang emergency pembentukan Provinsi Kepulauan Nias,” ujar Edward
Pertama, potensi dan karakteristik
wilayah sebagai daerah kepulauan dengan formasi laut yang dominan,
membutuhkan pendekatan pembangunan yang spesifik, berbeda dengan
pendekatan pembangunan di daerah lain di Provinsi Sumatera Utara.
Kedua, ketertinggalan dan kesenjangan
pembangunan wilayah dan masyarakat kepulauan Nias termasuk dalam
kategori daerah tertinggal dengan tingkat penduduk miskin terbesar di
Provinsi Sumatera Utara. Alokasi dana pembangunan dari APBD provinsi
sangat minim dan tidak sebanding dengan kebutuhan yang semestinya. Hal
ini menunjukkan bahwa pembangunan kepulauan Nias tidak mendapatkan
posisi prioritas, sehingga semakin dirasakan adanya kesenjangan antara
wilayah kepulauan Nias dengan daerah lain.
Ketiga, aspek pertahanan dan keamanan.
Sebagai daerah kepulauan yang berbatasan langsung dengan wilayah negara
asing, kepulauan Nias sangat rawan, sehingga sangat dibutuhkan
keberadaan pemerintahan tingkat provinsi yang memiliki kewenangan
mengoordinasikan secara langsung ke pemerintah pusat mengenai
peningkatan pertahanan dan keamanan.
Keempat, kedudukan kepulauan Nias dalam
rencana tata ruang dan wilayah nasional termasuk dalam pusat kegiatan
wilayah sebagai kota rehabilitasi akibat bencana alam dan masuk dalam
percepatan pengembangan kota-kota pusat pertumbuhan nasional. Berarti,
kepulauan Nias merupakan salah satu wilayah nasional strategis.
Kelima, letak pemerintahan yang jauh
dari pusat pemerintahan Provinsi Sumatera Utara. Jarak yang cukup jauh
menyebabkan pembinaan dan pengendalian pemerintah provinsi ke
kabupaten/kota kurang optimal. Koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan tugas-tugas koordinasi dari kabupaten/kota ke
provinsi membutuhkan biaya besar dan waktu yang lebih lama.
Keenam, letak geografis kepulauan Nias
yang berada pada jalur rawan bencana menjadikan kebijakan pembangunan di
wilayah kepulauan Nias harus mengintegrasikan kebijakan pengurangan
resiko bencana secara spesifik. Penanggulangan bencana membutuhkan
bantuan yang tepat, terutama pada fase darurat, sehingga kurang efektif
apabila Satkorlak yang berada di provinsi memiliki jarak yang terlalu
jauh dengan lokasi bencana.