Senin, 23 Desember 2013

Terkait Kasus BBI, Adik Bupati Nisel Firman Adil Dachi Ditahan Poldasu

Beritaniascom, Medan - Setelah Sekretaris Daerah Nias Selatan Asa’aro Laia dan Asisten II Nias Selatan Feriaman Sarumaha merenungi nasibnya di sel tahanan, kini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan Firman Adil Dachi(adik kandung Bupati Nias Selatan) sebagai tahanan Poldasu seusai menjalani pemeriksaan selama 7 jam lebih, Senin (23/12/2013) sekira pukul 19.30. Firman Adil Dachi ditahan karena terkait dugaan pencucian uang pada kasus Balai Benih Induk Nias Selatan.

Menurut salah seorang penyidik, yang enggan menyebutkan namanya, pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan yang pertama dilakukan setelah pihak Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara melakukan dua kali pemanggilan kepada tersangka.

“Pemeriksaan pertama. Dua kali panggilan,” ungkapnya sambil berlalu seusai menggiring Firman ke RTP Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sumut.

Pantauan RN, Firman Adil Dachi saat digiring ke ruang tahanan mengenakan baju batik lengan pendek warna coklat. Sebuah tas hitam selempang menggantung di pundaknya dengan jaket warna abu-abu dicantelkan pada tas itu. Ia terus menutup wajahnya dengan amplop warna coklat saat berjalan menuju ruang tahanan agar tidak terekam kamera.

Kuasa Hukum Firman Adil Dachi, Budi Utomo, menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan BAP yang dilihat pihaknya, diketahui ada empat pihak penawar proyek pengadaan lahan.

“Ada yang Rp 400.000/meter, dia Rp 250.000. Tapi dari realisasi penjualannya Rp 175.000/meter. Inikan harga yang terendah. Kalau dari pandangan hukum kami, sebenarnya ini kan menguntungkan negara. Dari satu sisi pun, sudah dibatalkan jual beli ini, dikembalikan lagi uangnya, gak ada lagi yang sisa,”

Firman Adil Dachi, tersangka kasus dugaan pencucian uang pada kasus Balai Benih Induk Nias selatan menutup wajahnya, sebelum dijebloskan ke dalam RTP Dit Tahti Polda Sumatera Utara, Senin (23/12/2013).

Budi juga mengakui, kliennya menjalani pemeriksaan yang pertama dan diperiksa pada pukul 12.00 dan berakhir pukul 19.30 dengan 24 pertanyaan. “Kabarnya ada pemeriksaan lanjutan besok. Itu betul, karena mungkin ada alasannya, tetapi yang kedua, kan hadir. Ini pemanggilan kedua, tapi kan kooperatif. Kita koorperatif dalam pemeriksaan ini, tidak ada berbelit-belit,” ungkapnya.

Budi Utomo dkk, menjelaskan bahwa kliennya ini diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Balai Benih Induk (BBI) dimulai dari panggilan pertama hingga kedua.

“Tersangka juga. Kami dalam sisi hukum, logikanya, dia ini pemilik tanah. Mau dijualnya berapa, itu haknya dia. Tapi hasil dari proses negosiasi dengan Pemerintah Nias Selatan, ada tim dari BPN, Sekda, Bappeda, juga terlibat dalam unsur pemerintah setempat ini. Jadi, atas negosiasi itu, disepakati harga Rp 175.000, dibayar,” ujarnya.

Budi Utomo dkk menilai, penahanan yang dilakukan penyidik terhadap kliennya, ,belum memenuhi cukup bukti. “Aspeknya apa, dia pemilik tanah, persetujuan bukan langsung proses jual-beli,” tandasnya.

Menurut dia, hubungan Firman Adil Dachi dengan Bupati Nias Selatan, memang ada hubungan. “Kalau secara kekeluargaan, itu memang abang-adik (KANDUNG) mereka. dari berita acara yang kami baca dari berkas-berkas yang ada. Tapi ini, apa kepentingan yang sama, bupati dengan adiknya. Dia kan pemilik tanah secara legal, sah milik si Firman. Tidak ada kaitannya dengan bupati. Bupati itukan jabatan. Kalau memang ada indikasi kaitannya dengan uang bupati, buktikan saja. Ini kan persoalan hukum. Buktikan saja, jangan hanya cakap begini-begini, terbukti kalau itu bersalah. Itu kan bukan hukum lagi namanya,” tuturnya.

Dalam perkara ini, Firman Adil Dachi, menurut Budi, disangkakan dengan pasal pencucian uang dan penyidik telah mengantongi dua alat bukti. “Gak mau orang itu menyebutkan (alat bukti)-nya. Kalau (pasalnya) saya lupa. Tapi indikasinya masalah pencucian uang. Itu kan harus memang dibuktikan. Kalau dari berita pemanggilan dia, pencucian uang,” ujarnya.

Sebelum masuk ke sel tahanan, Firman merasakan lapar. “Tolong belikan dulu nasi, ya, Firman lapar,” ungkap Budi meminta salah seorang temannya melalui telepon seluler untuk membelikan makanan.

Kepala Unit II Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, Kompol Hasan BY, enggan mengomentari soal penahanan yang dilakukan pihaknya. “Gak tahu saya. Saya hanya melihat-lihat saja. Bukan saya penyidiknya, orang itu,” ungkapnya sembari menunjuk dua anggotanya yang menggiring Firman ke sel tahanan.

Menurut Yuda, proses ini akan tetap terus berjalan. “Dan, kita siap menentukan siapa-siapa lagi. Tapi proses kan masih tetap berjalan. Belum ada (sampai saat ini keterangan saksi yang mengarah kepada Bupati Nias Selatan). Belum ada mengarah ke sana, ya,” ujarnya.

Ketua FKI-1 Nisel Erwinus,Laia.S.sos.MM.MH, mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan oleh penegak hukum di Polda Sumatera Utara. Di media sosial, berita-berita penahanan yang dilakukan terhadap para tersangka di Nias Selatan menarik perhatian pembaca,Erwinus berharap supaya Aktor utama dalam Kasus ini yaitu Bupati Nisel agar segera diperiksa oleh Penyidik Poldasu ujarnya(PB).



Pengunjung Seminggu Terakhir

LOWONGAN PEKERJAAN

Dibutuhkan Wartawan BeritaNias.Com
Silahkan Email Lamaran Anda
CV Anda ke redaksi.

Email ke: kabarnias@gmail.com
item