Medan, BeritaNiasCom - Terkait kasus dugaan korupsi Ketua DPRD Nias Selatan Te Sheng Hian
alias Effendi, Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) mengaku masih menunggu
hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP RI.
"Surat kita itu
ada per Juni atau Juli, menunggu perhitungan kerugian negara itu," ujar
Kasipenkum Kejatisu Candra Purnama, Jumat (13/12).
Menurut Candra,
jika penghitungan kerugian negara itu telah diselesaikan, maka pihaknya
akan langsung melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Tipikor Medan.
"Setelah berkas P21," ujarnya.
Dikatakan Candra, terkait kasus
itu, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya mantan
bupati Nisel Fahuwusa Laia, Kepala Dinas PU dan sejumlah saksi lain.
Disinggung bagaimana koordinasi yang dilakukan pihak Kejatisu dengan
BPKP RI terkait penghitungan kerugian negara, dimana proses sudah
berlangsung sekira 5 bulan, Candra menuturkan koordinasi itu sudah
dilakukan."Dari tim penyidik ada, ya masih menunggu," ungkapnya.
Ia
mengaku hingga kini tersangka atas kasus itu masih satu orang yakni
Efendi. Walau, masih saja dimungkinkan akan ada penambahan
tersangka."Ya, jangan kita mendahului penyidik, ofsait nanti," ujarnya.
Diketahui,
Effendi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejatisu 26 Maret 2013
lalu.
Penetapannya, menyangkut dugaan kasus penyelewengan APBD Nisel
sebesar Rp4,4 Milyar dalam pengerjaan proyek pembangunan lanjutan rumah
dinas Bupati Nisel, Jambore serta pembebasan lahan fiktif.
Tabs
Pengunjung Seminggu Terakhir
LOWONGAN PEKERJAAN
Dibutuhkan Wartawan BeritaNias.Com
Silahkan Email Lamaran Anda
Email ke: kabarnias@gmail.com
Silahkan Email Lamaran Anda
CV Anda ke redaksi.
Email ke: kabarnias@gmail.com