Jumat, 13 Desember 2013

Kejatisu Tunggu Perhitungan BPKP

Medan, BeritaNiasCom - Terkait kasus dugaan korupsi Ketua DPRD Nias Selatan Te Sheng Hian alias Effendi, Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) mengaku masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP RI.

"Surat kita itu ada per Juni atau Juli, menunggu perhitungan kerugian negara itu," ujar Kasipenkum Kejatisu Candra Purnama, Jumat (13/12).

Menurut Candra, jika penghitungan kerugian negara itu telah diselesaikan, maka pihaknya akan langsung melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Tipikor Medan. "Setelah berkas P21," ujarnya.

Dikatakan Candra, terkait kasus itu, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya mantan bupati Nisel Fahuwusa Laia, Kepala Dinas PU dan sejumlah saksi lain.

Disinggung bagaimana koordinasi yang dilakukan pihak Kejatisu dengan BPKP RI terkait penghitungan kerugian negara, dimana proses sudah berlangsung sekira 5 bulan, Candra menuturkan koordinasi itu sudah dilakukan."Dari tim penyidik ada, ya masih menunggu," ungkapnya.

Ia mengaku hingga kini tersangka atas kasus itu masih satu orang yakni Efendi. Walau, masih saja dimungkinkan akan ada penambahan tersangka."Ya, jangan kita mendahului penyidik, ofsait nanti," ujarnya.
Diketahui, Effendi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejatisu 26 Maret 2013 lalu.

Penetapannya, menyangkut dugaan kasus penyelewengan APBD Nisel sebesar Rp4,4 Milyar dalam pengerjaan proyek pembangunan lanjutan rumah dinas Bupati Nisel, Jambore serta pembebasan lahan fiktif.



Pengunjung Seminggu Terakhir

LOWONGAN PEKERJAAN

Dibutuhkan Wartawan BeritaNias.Com
Silahkan Email Lamaran Anda
CV Anda ke redaksi.

Email ke: kabarnias@gmail.com
item