BeritaNias.Com, Jakarta - Kita semua mafhum, salah satu tujuan mulia adanya pemekaran wilayah adalah untuk mengangkat taraf hidup masyarakat dan juga terwujudnya pelayanan masyarakat yang lebih dekat dengan pemerintahan. Hal ini juga merupakan cita-cita awal para pemrakarsa pembentukan Kabupaten Nias Selatan.
Tak terasa, Nias Selatan sudah mengalami tiga periode pemerintahan sejak 2003, yaitu pejabat sementara bupati dan dua kali pemerintahan bupati yang defenitif.
Dalam perjalanan pemerintahan Kabupaten Nias Selatan, selalu dibarengi dengan berbagai kasus korupsi yang selalu menyita perhatian masyarakat. Dan, sudah otomatis, fokus pemerintah daerah dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera pasti akan tersita.
Bila sedikit melihat ke belakang, mulai dari pemerintahan defenitif pertama, mantan Bupati Nias Selatan Fahuwusa Laia kini sudah berada di balik jeruji besi karena kasus suap pada suap Pilkada Nias Selatan.
Demikian juga sampai pada pemerintahan periode kedua ini. Kita mulai menyaksikan bersama, satu per satu para pemangku jabatan menjadi tersangka kasus korupsi.
Masih hangat diperbincangkan bahwa Sekretaris Daerah Asa’aro Laia dan juga Asisten I Bupati Nias Selatan Feriaman Sarumaha kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan fasilitas umum yang dialihkan ke pembangunan Balai Benih dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 9 miliar.
Padahal, sebelumnya juga, seperti kita ketahui bersama, pejabat Nias Selatan, yaitu Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Arotötöna Mendröfa divonis 2 tahun 4 bulan penjara oleh hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan dalam kasus korupsi dana penanggulangan bencana Mazö (2011).
Pertanyaan besar juga patut menggelayut di pikiran kita soal kebijakan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dalam mengangkat staf setingkat eselon beberapa waktu lalu yang notabene pernah terlibat dalam kasus korupsi.
RAD ialah mantan terpidana dalam kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan tahun 2007. Dalam direktori putusan di Mahkamah Agung kita bisa melihat yang bersangkutan dihukum satu tahun enam bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan korupsi”. Yang bersangkutan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Saya jadi ingat dengan apa yang terjadi di Provinsi Riau pada 2012 tatkala adanya penolakan publik terhadap Azirwan yang diangkat menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau. Kita ketahui bersama, Azirwan adalah tersangka kasus korupsi penyuapan anggota DPR AL Amin Nasution, dalam rangka memuluskan pembahasan alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan pada tahun 2008.
Namun, tentu Pemkab Nias Selatan memiliki alasan tersendiri untuk melakukan kebijakan ini. Kita tidak tahu pasti. Kita sebagai masyarakat hanya ingin mempertanyakan dan sebaliknya, sebagai pemimpin yang bijaksana, Pemkab Nias Selatan bisa menjelaskan hal itu kepada kita semua.
Satu hal yang jelas, pada saat sebelum terpilih, pemerintahan daerah sekarang, yakni pasangan pemenang Pilkada Nias Selatan 2011, Idealisman Dachi dan Huku’asa Ndruru, ini telah berkomitmen untuk memberantas korupsi dari pemerintahan Nias Selatan. Namun, apa yang kita saksikan sekarang sungguh memprihatinkan.
Janji Pemerintahan yang Bersih
Berita tentang dugaan korupsi dari Nias Selatan seakan “tiada” henti-hentinya. Padahal, pada saat yang bersamaan masyarakat Nias Selatan sangat mengharapkan adanya perubahan dan komitmen yang sungguh-sungguh dari Pemerintah Kabupaten Nias Selatan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Pertanyaan kita kini, sampai kapankah hal ini terus berlanjut? Tentu, pertanyaan ini susah dijawab. Kita melihat, seakan-akan para pemangku jabatan sekarang ini tidak pernah mau belajar dari setiap kasus-kasus korupsi yang sudah pernah terjadi.
Di sinilah kemudian kita mempertanyakan bahkan meragukan niat baik dan komitmen Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dalam memberantas korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Untuk diketahui, masyarakat Nias Selatan saat ini sangat menanti janji-janji Bupati Nias Selatan saat kampanye untuk benar-benar memberantas korupsi sekaligus mengetaskan warga dari kemiskinan.
Akan tetapi, pada saat yang bersamaan, seperti kita ketahui bersama, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan justru sebaliknya. Mereka malah gencar membangun Istana Rakyat dan Patung Kistus, tentu dengan biaya yang tidak sedikit. Lewat tulisan ini, saya sampaikan, untuk saat ini, bukan itu yang dibutuhkan masyarakat Nias Selatan.
Bangunan-bangunan megah berdiri di tengah-tengah kemiskinan masyarakat. Sebagai warga Nias Selatan kita menyerukan dan mengharapkan juga agar Pemerintah Kabupaten Nias Selatan meninjau ulang kebijakan-kebijakan yang telah dibuat seperti pembimbitan kelapa sawit yang sangat tidak cocok untuk daerah Nias Selatan.
Tak berlebihan bila saya mengajak semua warga Nias Selatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta media massa, bersama-sama masyarakat mengawasi dan mengingatkan pemerintah daerah agar tetap fokus pada visi awalnya, yaitu memberantas korupsi dan mengentaskan masyarakat dari kemiskinan.
Terlebih kepada media massa, kita harapkan, sebagai corong masyarakat untuk menyampaikan informasi yang berimbang sekaligus independen dalam menyampaikan berita, terus melakukan kontrol sosial terhadap pemerintahan.
Selain itu, kepada para wakil wakyat di lembaga legislatif, lewat tulisan ini, kita berharap juga untuk terus menyuarakan dan berpihak kepada rakyat. Kita tahu, salah satu fungsi legaslatif adalah pengawasan anggaran (budgeting). Kita harapkan supaya fungsi itu benar-benar dilaksanakan sehingga penggunaan anggaran tidak salah sasaran. Anggaran sebaiknya lebih banyak digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
Pada kesempatan ini juga, sekadar usul saja, kepada para orangtua kami, tokoh-tokoh masyarakat Nias Selatan yang ada di Jabodetabek dan di mana pun, untuk tidak berhenti bersuara. Para tokoh Nias Selatah hendaknya bersama-sama aktif dan mengambil bagian untuk memberikan masukan-masukan kepada pemerintahan daerah. Dengan demikian, Nias Selatan yang kita banggakan tidak benar-benar jatuh ke dalam jurang.
Harapan besar kita, ada perubahan yang sangat drastis di Nias Selatan. Sekaligus juga kita memberikan apresiasi yang tinggi terhadap penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), yang terus membongkar kasus korupsi di Nias Selatan.
Harapan tertinggi itu kita letakkan di pundak para penegak hukum untuk bersungguh-sungguh terus membongkar setiap kasus korupsi yang sedang ditangani saat ini. Kepada Poldasu kita harapkan agar bisa mengembangkan setiap kasus dengan membongkarnya dari hulu ke hilir supaya ada efek jera. Dengan begitu, cita-cita pendirian Nias Selatan, yakni mewujudkan masyarakat yang sejahtera, bisa terwujud.
Kami warga Nias Selatan tidak menginginkan jajaran Pemerintah Kabupaten Nias Selatan terus terjerat korupsi yang akhirnya diproses dan dijatuhi hukuman. Pikir dahulu pendapatan, sesal kemudian tiada berguna.
[Tobias Duha, Warga Nias Selatan; Tinggal di Jakarta; Ketua Umum Gerakan Pemuda Kepulauan Nias (GPKN)]
Dimuat di Media Online NBC
Dimuat di Media Online NBC