Teluk Dalam - Setidaknya tiga anggota penyidik Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang dipimpim Komisaris JU Pasaribu dengan dibantu anggota Polres Nias Selatan sejak Selasa (24/9) melakukan penggeledahan pada sejumlah ruangan di kantor Bupati Nias Selatan.
Sebagaimana dikutip dari Nias Bangkit, penggeledahan kantor yang berlokasi dikawasan Telukdalam ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan Balai Benih Induk (BBI) yang berlokasi di Desa Bawönifaoso, Telukdalam.
Dalam kasus ini Sekda Nias Selatan Asa’aro Laia dan Asisten I Feriaman Sarumaha telah ditetapkan sebagai tersangka. Tim penyidik yang datang sekitar pukul 10.15, dua penyidik Kompol JU Pasaribu dan Kompol Hasan Basri langsung menggeledah beberapa ruangan, yakni ruang Kepala Bagian Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan (BPKK) Daerah, ruang kerja bagian umum, sekretariat daerah kabupaten Nias Selatan, dan ruang kerja asisten I.
Beberapa dokumen dari ruang Bagian Umum diambil dan dibawa tim penyidik. Beberapa pegawai dan anggota staf terlihat menyerahkan beberapa dokumen kepada tim penyidik.
Terkait dengan penggeledahan ini, menurut Humas Polres Nias Selatan Ansari, tim penyidik Tipikor Polda Sumatera Utara sudah berada di Nias Selatan pihaknya tidak mengetahui karena semua langsung dikirim ke Polda dan hanya memfasilitasi saja sebagai bentuk kerjasama antara Polda dengan Polres.
“Detail dan hasil pemeriksaan tim penyidik, Polres Nias Selatan tidak mengetahuinya karena semua langsung dikirim ke Polda. Polres Nias Selatan hanya memfasilitasi sebagai bentuk kerja sama antara Polda dan Polres. Polres Nias Selatan tidak terlibat langsung dalam proses (penggeledahan) itu,” ujarnya
Menanggapi penggledahan yang dilakukan tim penyidik poldasu ini, Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi, mengatakan, piahknya menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.
“Sepenuhnya kami serahkan kepada penegak hukum. Apa pun tindakan penegak hukum, kami harus menghargai itu. Sepanjang itu prosedural dan demi kepentingan hukum, itu tak masalah. Silakan saja. Hukum sebagai panglima, jadi kita menghargai ini,” ujar Idealisman
Sebagai informasi, proyek pengadaan tanah Pembangunan Balai Benih senilai Rp 11.334.376.500 bersumber dari dana APBD/P-APBD tahun anggaran 2012. Tanah tersebut terdiri atas 4 sertifikat dengan total luas 64.377 meter persegi
Sebagaimana dikutip dari Nias Bangkit, penggeledahan kantor yang berlokasi dikawasan Telukdalam ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan Balai Benih Induk (BBI) yang berlokasi di Desa Bawönifaoso, Telukdalam.
Dalam kasus ini Sekda Nias Selatan Asa’aro Laia dan Asisten I Feriaman Sarumaha telah ditetapkan sebagai tersangka. Tim penyidik yang datang sekitar pukul 10.15, dua penyidik Kompol JU Pasaribu dan Kompol Hasan Basri langsung menggeledah beberapa ruangan, yakni ruang Kepala Bagian Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan (BPKK) Daerah, ruang kerja bagian umum, sekretariat daerah kabupaten Nias Selatan, dan ruang kerja asisten I.
Beberapa dokumen dari ruang Bagian Umum diambil dan dibawa tim penyidik. Beberapa pegawai dan anggota staf terlihat menyerahkan beberapa dokumen kepada tim penyidik.
Terkait dengan penggeledahan ini, menurut Humas Polres Nias Selatan Ansari, tim penyidik Tipikor Polda Sumatera Utara sudah berada di Nias Selatan pihaknya tidak mengetahui karena semua langsung dikirim ke Polda dan hanya memfasilitasi saja sebagai bentuk kerjasama antara Polda dengan Polres.
“Detail dan hasil pemeriksaan tim penyidik, Polres Nias Selatan tidak mengetahuinya karena semua langsung dikirim ke Polda. Polres Nias Selatan hanya memfasilitasi sebagai bentuk kerja sama antara Polda dan Polres. Polres Nias Selatan tidak terlibat langsung dalam proses (penggeledahan) itu,” ujarnya
Menanggapi penggledahan yang dilakukan tim penyidik poldasu ini, Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi, mengatakan, piahknya menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.
“Sepenuhnya kami serahkan kepada penegak hukum. Apa pun tindakan penegak hukum, kami harus menghargai itu. Sepanjang itu prosedural dan demi kepentingan hukum, itu tak masalah. Silakan saja. Hukum sebagai panglima, jadi kita menghargai ini,” ujar Idealisman
Sebagai informasi, proyek pengadaan tanah Pembangunan Balai Benih senilai Rp 11.334.376.500 bersumber dari dana APBD/P-APBD tahun anggaran 2012. Tanah tersebut terdiri atas 4 sertifikat dengan total luas 64.377 meter persegi