MEDAN, NBC — Terkait rencana pemeriksaan Sekretaris
Daerah Nias Selatan, AL, di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda
Sumatera Utara, Jumat (6/9/2013) ini, Bupati Nias Selatan Idealisman
Dachi menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dalam hal ini
Polda Sumatera Utara.
Dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (4/9/2013) sore, mantan
anggota DPR periode 2004-2009 ini menyatakan, pihaknya menghargai proses
hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan seluruh penanganan kasus
ini ke tangan pihak penyidik Poldasu.
“Siapa pun yang dipanggil kiranya dapat kooperatif untuk memenuhi
panggilan (dari penyidik Poldasu) itu,” kata Idealisman Dachi kepada
NBC, Rabu (4/9/2013).
Saat ditanya apa langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemerintah
Kabupaten Nias Selatan terkait pengusutan kasus ini yang melibatkan
Sekda Nias Selatan, Idealisman mengungkapkan akan melihat perkembangan
selanjutnya.
“Kita lihat saja nanti. Kita tidak mau berandai-andai. Biarkan proses
itu berjalan tanpa ada intervensi. Sehingga berjalan dengan baik,”
ujarnya.
Akan Memberikan Bantuan Hukum
Kepada Tempo.co, Selasa (3/9/2013), Direktur Reserse Kriminal Khusus
Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Sadono Budi Nugroho Komisaris
Besar Sadono Budi Nugroho mengatakan, AL sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka ini, kata Sadono, didasarkan pada bukti dan
pemeriksaan yang sudah lebih dulu dilakukan Kepolisian Resor Nias
Selatan.
Dalam berita itu, Idealisman Dachi, menyatakan akan memberikan bantuan hukum melalui bagian hukum pemerintahan Nias Selatan.
“Sekretaris Daerah berstatus tersangka, kan, karena kebijakan
pengalihan penggunaan anggaran menggunakan Anggaran Pendapatan dan
Belanda Daerah. Saya juga tidak tahu persis apakah perubahan peruntukan
dipandang sebagai perbuatan korupsi,” kata Idealisman kepada Tempo
kemarin.
Seperti diketahui, Sekda Kabupaten Nias Selatan AL, gagal diperiksa
oleh penyidik subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) Poldasu, Senin (2/9/2013) karena alasan sakit.
Pihak Poldasu kembali menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap AL pada Jumat lusa.
Informasi yang diperoleh, AL diperiksa karena terkait dalam dugaan
korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan fasilitas umum di Kabupaten
Nias Selatan yang dialihkan ke pembangunan balai benih dengan kerugian
Negara sebesar Rp 9 miliar.
Informasi yang diperoleh NBC, kasus balai benih ini bakal menyeret
sejumlah pejabat di Nias Selatan. Salah satu asisten Bupati Nias Selatan
FS juga disebut-sebut terkait kasus itu. Sumber NBC menyebutkan,
penyidik Poldasu hendaknya tidak berhenti pada Sekda Nias Selatan.
“Sekda tidak mungkin bermain sendiri. Kita mendorong penuntasan kasus
ini oleh Poldasu dilakukan secara menyeluruh. Artinya, siapa pun yang
diduga terlibat, tanpa kecuali, harus diusut oleh pihak kepolisian,”
ujar sumber NBC. [ARA]
Sumber : NBC