MEDAN, NBC — Alasan sakit, Sekretaris Daerah
Kabupaten Nias Selatan AL urung memenuhi panggilan penyidik Subdit
III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Senin (2/9/2013).
Hal ini disampaikan Direktur Reskrimsus Poldasu Komisaris Besar
Sadono Budi Nugroho, kepada NBC, Senin sore. Penyidik pun kembali
menjadwal ulang pemanggilan terhadap AL pada Jumat (6/9/2013) ini.
“Alasan dia sakit, tetapi ini harus ada surat (yang menyatakan sakit)
sakit yang bagaimana. Kita akan panggil Jumat (6/9/2013). Kalau tidak
(hadir), akan kita bawa,” ungkap Sadono kepada NBC melalui telepon
selulernya.
Informasi yang diperoleh, pihak penyidik subdit III/Tipikor
Ditreskrimses Poldasu seyogianya memeriksa AL terkait dugaan korupsi
pengadaan lahan untuk pembangunan fasilitas umum di Kabupaten Nias
Selatan dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp 9 miliar.
Selain Sekda Nias Selatan, kata Sadono, pihaknya juga akan memeriksa
Asisten I Kabupaten Nias Selatan. Informasi yang diperoleh NBC pejabat
itu berinisial FS.
NBC tidak berhasil menghubungi AL untuk konfirmasi tentang
ketidakhadirannya memenuhi panggilan penyidik. Telepon NBC sempat
dijawab. Saat NBC memperkenalkan diri, AL bertanya, “Apa itu NBC?” NBC
menjawab, “Nias-Bangkit.com,” seketika itu telepon terputus. Ketika
beberapa kali dicoba dihubungi kembali, dua nomor AL yang dimiliki NBC
langsung tak bisa dihubungi, Senin malam.
Sadono menjelaskan bahwa AL masih berstatus saksi. ”Untuk
pemeriksaan Senin, Sekda Nias Selatan, AL masih saksi, tetapi
kemungkinan besar dalam waktu tidak lama lagi, statusnya bisa naik
menjadi tersangka,” katanya seperti dikutip situs DNAberita.com.
Pembebasan Lahan
Informasi yang dikumpulkan NBC, dalam pengadaan lahan untuk fasilitas
umum di Kabupaten Nias Selatan itu, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan
menganggarkan dana untuk pembebasan lahan sebesar Rp 9 miliar.
“Namun, dana itu bukan dibuat pembebasan lahan untuk pembangunan
fasilitas umum, melainkan dialihkan untuk pembebasan lahan balai benih,”
kata Sadono seperti dikutip DNAberita.com.
Masih dari situs DNAberita.com, awalnya yang menangani kasus dugaan
korupsi pembebasan lahan untuk fasilitas umum itu dilakukan Polres Nias
Selatan, tetapi dengan berbagai pertimbangan sehingga khusus penanganan
Sekda, diambil alih Tipikor Poldasu, sedangkan yang lainnya ditangani
Polres Nias Selatan. [ARA]
Sumber: Nias-Bangkit