Malang, Jawa Timur – Dalam rangka meningkatkan kebersihan lingkungan,
Maka Pemerintah Kota Gunungsitoli berencana mencontoh pengelolaan
sampah melalui Bank Sampah Malang (BSM), juga tentang pengambilan gas
metan sampah.
Edison Ziliwu selaku pejabat sekda gunungsitoli mengatakan, selama
ini pengelolaan sampah di wilayahnya masih manual. Yakni sampah warga
dikumpulkan untuk kemudian ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Sampah di wilayah kami menumpuk begitu saja, untuk itu kami ingin
belajar pengelolaan sampah di Kota Malang,” katanya saat dijumpai di
Balaikota Malang, Senin (29/7/2013).
Hasil dari studi banding di Kota Malang ini nantinya akan dijadikan
Peraturan Daerah (Perda) di pulau terluar Indonesia tersebut. “Akan kita
buatkan perda pengelolaan sampah, sehingga bisa menerapkan seperti di
Malang,” imbuhnya.
Edison Ziliwu melanjutkan bahwa dimasa mendatang pengelolaan sampah
anorganik di Kota Malang akan didaur ulang seperti yang saat ini sudah
diterapkan di Bank Sampah Malang. Sementara sampah organik, akan
dijadikan pupuk untuk lahan tanaman talas yang banyak ditemukan di Pulau
Nias.
“Akan kami upayakan juga pemanfaatan gas metan sampah,” kata sekda gunungsitoli tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota
Malang, Wasto mengakui jika Kota Malang telah memiliki Perda pengelolaan
sampah, yakni Perda nomor 10 tahun 2010.
“Dengan adanya perda ini pengelolaan sampah di Kota Malang sudah bisa diterapkan dengan baik,” jelasnya.