Hot News[hot](3)

Kepulauan Nias[three](3)

Nasional[dark](3)

Pariwisata[two]

Towi - Towi [slider]

Politik[combine]

Sabtu, 20 April 2024

MENATAP PERHELATAN PILKADA, PKB NIAS SELATAN RESMI MEMBENTUK DESK PILKADA 2024


BeritaNias.Com  -  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Nias Selatan membentuk Desk Pilkada Tahun 2024 dalam menjaring calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan diusung.

Adapun susunan panitia penjaringan Balon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan yang telah dibentuk DPC PKB Kabupaten Nias Selatan, Ketua Tohuzisokhi Buulolo, Sekretaris Letiaro Halawa, Bendahara Ratna Dewi Duha sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Partai nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penjaringan, Penetapan dan Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Pada Pilkada Serentak 2024.

Ditemui di kantor DPC PKB Kabupaten Nias Selatan Kamis (18/4/2024) usai menggelar rapat pembentukan Desk Pilkada Kab. Nias Selatan, Ketua DPC PKB Kabupaten Nias Selatan Suaizisiwa Duha, didampingi sejumlah pengurus DPC lainnya memberikan keterangan.

Menurut Sua, pembentukan Desk Pilkada ini untuk menindak lanjuti instruksi DPP PKB, yang tertuang dalam Peraturan Partai Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penjaringan, Penetapan dan Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Serentak tahun 2024, agar proses pilkada berlangsung lebih sistematis dan terorganisir.

Tugas utama Desk Pilkada PKB adalah menerima pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati Nias Selatan yang berminat untuk diusung oleh PKB. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab dalam melakukan pemberkasan serta assesmen terhadap calon yang telah mendaftar sebelum ditetapkan oleh DPP PKB sebagai calon yang diusung PKB.

Sua menyebut  bahwa dengan terbentuknya Desk Pilkada ini membuka kesempatan kepada putra/putri Nias Selatan yang ingin maju sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Periode 2024 - 2029.

Selasa, 05 Desember 2023

YAKOPI Rehabilitasi & Restrukturisasi Manggrove di Pesisir Pantai Desa Hiliofonaluo


BeritaNias.Com. Nias Selatan - Rombongan YAKOPI beserta Perwakilan Donatur dari Negara Paman Sam (Amerika Serikat) melakukan monitoring Penanaman dan Pembibitan Manggrove/ Pohon Bakau di Posko Kelompok Tao'saroo' dan Kelompok Nelayan Pantai Fohili pesisir pantai Desa Hiliofonaluo Kec. Fanayama Kabupaten Nias Selatan, pada Selasa 5 Desember 2023.

Kegiatan monitoring ini disambut dengan antusias oleh Kepala Desa Hiliofonaluo An. Felix J. Gee, Ketua Kelompok an. Julius Bawaulu beserta anggota kelompok dan Tokoh masyarakat/ Akademisi.


Rundown Kegiatan dimulai monitoring ditempat pesisir penanaman mangrove di Naregeho, Rafa - Rafa dan di Nuja dengan tranportasi Speed boat/ perahu milik warga lokal. Selanjutnya dilanjutkan dengan monitoring lokasi Pembibitan Mangrove di Desa Hiliofonaluo.

Pada selah acara kepala Desa Hiliofonaluo beserta Ketua kelompok Taosara'o menyampaikan bahwa kelompok Nelayan Pantai Fohili/ Kelompok Tao'sarao' akan membuka Tambak kepiting dan Tambak udang dan langsung disambut baik oleh Direktur YAKOPI (an. Elling Tuhono ) dengan menyampaikan kalau masyarakat semangat maka YAKOPI lebih semangat, silahkan diukur berapa meter panjang dan lebar rencana tambak itu dan diajukan proposal ke YAKOPI agar kita bantu.


Masyarakat Desa Hiliofonaluo menyambut baik rencana pembukaan tambak ini, serta mengapresiasi kepada kelompok Nelayan Pantai Fohili di Desa Hiliofonaluo dan kepada Yayasan Yakopi yang telah melakukan rehabilitasi dan restrukturisasi Mangrove/Bakau ini kembali, sehingga akan berdampak positif pada perlindungan ekosistem habitat laut, dapat  menahan laju risiko Sunami. Kelak warga berharap Bakau ini dapat dijadikan wisata Manggrove di kepulauan Nias


setelah selesai acara dilanjutkan dengan Sesi Foto bersama.

Kamis, 03 Agustus 2023

Pengaruh Organisasi Masyarakat Dalam Perekrutan Komisioner Bawaslu Dan KPU Di Kabupaten Nias Selatan


BeritaNias.Com
 - Pemilihan Umum (PEMILU) adalah Sarana integrasi bangsa dan kedaulatan Rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, Rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun  1945.

Sebagai bagian penting dari proses tahapan Pemilu terkait dengan Penyelenggara Pemilu di daerah, yakni diadakannya Rekrutmen Calon Anggota BAWASLU, KPU di tingkat Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten/Kota sosok, Kinerja, Integritas dan Kualitas Penyelenggara Pemilu selama lima Tahun dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya akan sangat di tentukan oleh Kualitas Rekrutmen.

Proses Rekrutmen Komisioner BAWASLU dan KPU Kab/Kota di lakukan oleh Tim seleksi yang di tunjuk oleh BAWASLU RI dan KPU RI.

syarat untuk menjadi Calon Anggota BAWASLU dan KPU di atur dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2017, Yakni Pasal 117 dan Pasal 21 UU No.7 Tahun 2017.

Dalam hal Penyelenggaraan PEMILU, Proses Seleksi Selalu Menjadi Sorotan Publik khususnya di Kab. Nias Selatan. Terlebih dalam proses Seleksi Calon BAWASLU dan KPU di Kabupaten Nias Selatan Tahun 2023, dimana proses Ujian CAT, Esai,dan Psikotes yg tidak transparan, serta para peserta yang lolos Masuk 12 besar calon BAWASLU ada juga Nama Mereka di 20 besar Calon KPU, di mana para Calon tersebut hampir/Sebagian besar tidak memiliki Pengalaman dan Ke ahlian sebagaimana di  syaratkan dalam Pasal 117 dan Pasal 21 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 dan  mereka juga dari satu (1) Organisasi Masyarakat yang Sama, tentu hal ini dalam benak Masyarakat Awam jika Proses Seleksi BAWASLU dan KPU di Kabupaten Nias Selatan tidak berjalan secara adil, terbuka, transparan, maka patut di pertanyakan apakah PEMILU yang berintegritas dapat tercapai, jika PEMILU berintegritas tidak tercapai, maka jangan berharap akan terpilih Pemimpin atau Wakil Rakyat yang berintegritas dan Peduli dengan Kepentingan Masyarakat Umum.

Berdasarkan analisis dan Penilaian terhadap penyelenggara PEMILU pada BAWASLU RI, BAWASLU Provinsi, BAWASLU Kab/Kota. KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota lebih banyak di dominasi dengan latar belakang ORMAS dari pada dengan Latar belakang Profesional hal ini menyebabkan Orang-Orang Netral/Profesional yang berpengalaman di bidang Penyelenggara Pemilu tidak terpilih dan yang terakomodir jadi Penyelenggara Pemilu dari Rekomendasi  Ormas tertentu yang di sinyalir berafiliasi dengan ParPol tertentu  dan di jadikan tolak ukur hingga akhirnya baik secara langsung maupun tidak langsung kepentingan  ORMAS dengan menempatkan mereka dalam lembaga penyelenggara Pemilu baik di BAWASLU dan KPU adalah: sebagai upaya mempengaruhi kebijakan Negara agar Sesuai dengan ideologi Ormas sebagai upaya menambah pemasukan Organisasi dan Upaya distribusi Kader.

Hal ini menjadikan Kemampuan individual Calon Anggota BAWASLU, KPU tidak dapat menentukan 100% terpilihnya Calon menjadi Komisioner BAWASLU dan KPU, pengaruh ideologi organisasi kemasyarakatan ikut menentukan terpilih tidaknya Calon menjadi Komisioner BAWASLU dan KPU.

Di satu sisi dalam Produk hukum tentang PEMILU memunculkan Pasal   karet dimana pelaksanaannya di lapangan di serahkan kepada para penafsir Undang-Undang sebagaimana dalam pasal 22, pasal 31 dan pasal 119 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang pembentukan Tim seleksi yang terdiri dari unsur Akademis, Profesional dan Tokoh Masyarakat.

Tokoh Masyarakat mengisyaratkan masuknya pengaruh ORMAS dalam Proses Seleksi BAWASLU dan KPU di sebabkan hanya ORMAS yang dapat menghasilkan Tokoh Masyarakat.


Penulis:Yakobo Duha S.Pd

Pemantau PEMILU di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.

JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia)

Selasa, 01 Agustus 2023

PKB Number One Gus Imin For RI 1


BeritaNias.Com
- Nias Utara / Relawan Bagus Muhaimin dan Asosiasi Kelompok Tani Tawuo Dano, Nias Utara Deklarasikan Gus Imin Capres 2024

Relawan Bagus Muhaimin dan Asosiasi Kelompok Tani Tawuo Dano, Nias Utara Deklarasikan dukungan kepada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau yang akrab disebut dengan Gus Imin untuk menjadi Presiden RI 2024.

Deklarasi dukungan kepada Gus Imin dilakukan secara bersama dengan melibatkan masyarakat Kabupaten Nias Utara (Asosiasi Kelompok Tani Tawuo Dano) sebagai komitmen untuk Ketua Umum PKB menjadi Presiden RI di Pemilu 2024.

Koordinator Relawan Bagus Muhaimin, Agus Gulo menyatakan, dukungan kepada Gus Imin dilakukan karena generasi milenial  dan anak Bangsa ingi supaya ada sosok muda yang tampil dalam Pilpres 2024 mendatang, karena Beliau memiliki segudang pengalaman dipolitik dan pemerintahan.

Deklarasi Relawan Muhaimin Iskandar for Presiden Menggaung di Kabupaten Nias Sumatera Utara


BeritaNias.Com
- Nias / Relawan Milenial Kab Nias Deklarasi Mendukung Gus Muhaimin Iskandar Maju di Pilpres 2024 sebagai calon presiden RI 2024.

Deklarasi dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2023, di Desa Tagaule Kecamatan Bawalato Kab. Nias Provinsi Sumatera Utara.

Koordinator Relawan Milenial, Putra JP Ndr  mengatakan, pihaknya beserta seluruh kawan-kawan relawan milenial sepakat untuk menyatukan dukungan Muhaimin Iskandar (Gus Imin) sebagai Capres atau Cawapres 2024. ia menilai Gus Imin adalah sosok tokoh yang mampu memberikan harapan kesejahteraan kepada masyarakat Indonesia melalui tulisan gagasan, ide-ide.

“Bapak Muhaimin adalah sosok sangat peduli dengan masyarakat kecil, bahkan beliau sudah membuktikan itu lewat penyerapan aspirasi masyarakat desa. Agar bagaimana desa itu bisa bangkit, mandiri dan rakyatnya sejahtera.

Menurut Putra Ndruru, deklarasi ini merupakan inisiatif dari anggota relawan Bagus Muhaimin Kabupaten Nias.

Gus Muhaimin merupakan tokoh dan pemimpin mumpuni yang peduli kepada nasib rakyat kecil dan sebagai orang pertama yang berani dan lantang menyuarakan bahwa pembangunan harus dimulai dari desa-desa.

Minggu, 23 Juli 2023

HASTAG "#MOSI_TIDAK_PERCAYA" KEPADA BAWASLU RI & TIMSEL



BeritaNias.Com
- Nias Selatan. Masyarakat Nias Selatan Pemerhati Pemilu “SAVE Pemilu 2024 Nias Selatan” Menyatakan " #MOSI_TIDAK_PERCAYA" Kepada Ketua/Anggota Bawaslu RI Masa Jabatan 2022-2027 & Kepada Timsel Zona V Wilayah Provinsi Sumatera Utara Terhadap Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kab. Nias Selatan Masa Jabatan 2023-2028 yang diwarnai berbagai Kecurangan & Pelanggaran. " #MOSI_TIDAK_PERCAYA" ini Berdasarkan Surat Masyarakat Nias Selatan pada 22 Juli 2023 yang di tandatangani oleh berbagai perwakilan Pemerhati Pemilu Nias Selatan yakni Pers/wartawan, lembaga sosial masyarakat (LSM), Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Akademisi/Dosen, penyelenggara Pemilu Ad Hoc, Parpol dan terdiri dari perwakilan masing-masing 35 Kecamatan, 459 Desa & 2 Kelurahan Se-Kabupaten Nias Selatan.

Hastag "#MOSI_TIDAK_PERCAYA" Kepada Ketua/Anggota Bawaslu RI (Rahmat Bagja, SH. LL. M, Totok Hariyono, SH, Dr. Herwyn J. H. Malonda, M.Pd., M.H, Puadi, S.Pd., MM, Lolly Suhenty, S.Sos, I., M. H) & Kepada Ketua/Anggota Timsel Zona V Wilayah Sumut (Meartiko Gea, SH, Antoniasty Eka, P. S, M. PWK, Rholand Muary,. S. Sos, M. Si, Suhendra, S. Kom, Muhammad Rizal Lubis, S. Sos., M. S.i)


"#MOSI_TIDAK_PERCAYA" masyarakat Nias Selatan kepada Bawaslu RI karena atas tidak ditindaklanjut laporan dan surat Keberatan atas Pelanggaran Tim Seleksi Calon Bawaslu Kabupaten/Kota Zona V Sumatera Utara dan Menggugat Keputusan Tim Seleksi yang disampaikan oleh :

1. Surat Dahali G pada tanggal 15 Juli 2023, perihal Keberatan atas Pelanggaran Timsel Zona V

2. Surat Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) - Nias Selatan Nomor 001/HM/JaDI/VII/2023, tanggal 19 Juli 2023 perihal Permohonan Tindaklanjut Keberatan Masyarakat atas Pelanggaran Tim Seleksi Wialayah Zona V Sumatera Utara dan Menggugat Keputusan Tim Seleksi V

3. Surat DPC Saga (sahabat Relawan Ganjar) Relawan Indonesia – Kabupaten  Nias Selatan Nomor 001/DPC/SG/NISEL/VII/2023, tanggal 19 Juli 2023 perihal Permohonan Tindaklanjut Keberatan Masyarakat atas Pelanggaran Tim Seleksi Wialayah Zona V Sumatera Utara dan Menggugat Keputusan Tim Seleksi V

4. Surat Jaringan Indonesia Raya (JIRA) Kabupaten Nias Selatan Nomor 001/JIRA/NISEL/VII/2023, Perihal Keberatan dan menggugat pengumuman Tim Seleksi Sumatera Utara, tanggal 21 Juli 2023

5. Sebanyak 7 (Tujuh) Media online Nias, Media online Lesan Siber TV, Media online Topsumut.co, Media Online Merdeka.com, Median online Lensa Siber TV, Media online BeritaNias.Com, Media online Berita Nias, yang menyorot berbagai persoalan yang terjadi.

Sehingga Pemerhati Pemilu di Kabupaten Nias Selatan melaporkan Bawaslu RI dan Timsel ke Komisi II DPR RI pada Tanggal 20 Juli 2023, Hal Keberatan dan menggugat Keputusan Tim Seleksi V Sumatera Utara dan ke melaporkan Bawaslu RI ke DKPP RI atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor 01-21/SET-02/VII/2023 tanggal 21 Juli 2023.

Sedangkan,"#MOSI_TIDAK_PERCAYA" kepada Ketua Timsel karena Ketua Timsel tidak independen, Timsel melakukan pertemuan dengan kepala Daerah di kepulauan Nias, menunjukkan simbol keberpihakan kepada salah satu Parpol dan secara terbuka melalui akun facebook Ketua Timsel menyatakan Politik... dan.... dibinasakan, sehingga menarik perhatian Netizen. Ketua DPC Partai PKB Kab. Nias Selatan a.n. Suaziwa Duha, SE angkat bicara kepada Ketua Timsel Kalau masuk politik, Jangan Jadi Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Zona V Pak Mico Gea. Selanjutnya Akun Facebook Perisman Gea berkomentar Mungkin dalam pikiran Ketua TIMSEL BAWASLU ZONA 5 SUMUT, Bahwa Pak @ Suaizisiwa Duha tidak ada apa-apanya dan hanya mampu bicara omong kosong.. Palingan suara Pak Duha hanya masuk ke Tong sampah Kantor BAWASLU-RI.. Karena dua Komisioner BAWASLU-RI itu diduga adalah temannya si Ketua Timsel. Sahut Ketua Timsel dengan akun Facebook Mico Gea memblokir akun Facebook Suaizisiwa Duha dan menanggapi Yang tidak penting dan ngotor2in Wall FBku, saya blokir broooo.

Menurut Mahasiswa Uniraya, sambil menunjukkan Hastag "#MOSI_TIDAK_PERCAYA" Apapun keputusan Timsel dan Bawaslu RI kami tidak percaya. Maka untuk menyelamatkan pesta Demokrasi Tahun 2024 di Kab. Nias Selatan diminta kepada Presiden Republik Indonesia Untuk Memberhentikan Ketua/Anggota Bawaslu RI atas pelanggaran Undang-Undang 7 Tahun 2017.

Senin, 17 Juli 2023

DEMOKRASI HANCUR ULAH OKNUM TIMSEL ZONA V SUMUT, BAWASLU RI TERANCAM PIDANA PEMILU


BeritaNias.Com  -  Nias Selatan. 

Badan pengawas pemilu ( Bawaslu) RI dilaporkan oleh salah seorang masyarakat kepada DKPP terkait hasil kerja Tim Seleksi anggota Bawaslu kabupaten/Kota Zona V Sumatera Utara yang telah mengumumkan nama nama peserta yang lulus seleksi CAT dan Psikotest. Kuat dugaan bahwa Timsel dan Bawaslu RI memanipulasi secara terstruktur, sistematis dan masif hasil CAT & psikotes para peserta yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang kepemiluan. 

Dari salinan surat yang diperoleh wartawan-wartawan dari Dahali G sebagai pelapor menyampaikan 13 (tiga belas) poin yang menjadi dasar laporan nya. 

"Benar, itu surat laporan kami dan sebagian bukti sudah lengkap " Ungkap Sua Duha mewakil Pelapor sebagai Kuasa hukumnya saat dihubungi lewat selulernya. 

Pelapor menduga bahwa Bawaslu & Timsel melanggar prinsip Pemilu yakni tidak Terbuka & tidak Berkepastian Hukum dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya. Patut diduga secara terstruktur, sistematis dan masif Bawaslu dan Timsel dengan sengaja melakukan manipulasi hasil CAT & psikotes calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota. Ini pelanggaran UU 7 Tahun 2017.

"Dari sisi jadwal tahapan saja bang sudah bermasalah. Pun pengumuman terakhir Cat dan Psikotest langsung Bawaslu RI yang keluarkan surat bahwa terjadi penundaan, eh itupun molor dari jadwal yang telah mereka tentukan sendiri. " Ungkap Sua kemudian. 

Untuk diketahui, Bawaslu RI sebelumnya telah mengeluarkan surat pengumuman Perpanjangan Pengumuman Hasil Test Tertulis dan Test Psikologis dimana jadwalnya berubah dari sebelumnya Senin 10 Juli s.d Selasa 11 Juli 2023 menjadi Senin 10 Juli s.d Kamis 13 Juli 2023, Namun kenyataan nya pengumuman keluar pada Jumat 14 Juli 2023 dini hari. 

"Jangan permainkan Demokrasi di Kabupaten Nias Selatan yang sudah mulai baik,  jangan dirusak kembali oleh ulah oknum Timsel dan Bawaslu RI. " tegas Sua. 

" Di surat pengumuman mereka mengatakan hal teknis yang menyebabkan molornya waktu pengumuman. Tapi di beberapa media mereka menjelaskan yang meraka katakan teknis karena belum mendapatkan nilai. Kemudian adalagi gara gara gangguan Server dan gangguan aplikasi " Ungkapnya. 

"Nanti saja dibuktikan di persidangan ya bang, capek saya menjelaskan. Soalnya ada 13 poin yang menjadi dasar kita untuk melaporkan. " Tutup Sua mengakhiri sambungan telpon. 

Sementara salah seorang Akademisi di salah satu Perguruan di kabupaten Nias Selatan, Tobias Duha  mendukung pelaporan ini demi perbaikan tahapan dalam perekrutan penyelenggara yang jika dimulai dengan tidak transparan maka dipastikan pemilu tahun 2024 tidak akan transparan dan ini jelas sangat merugikan khususnya masyarakat Nias Selatan.

" Kita saja menempuh pendidikan dari Taman Kanak-kanak hingga perguruan tinggi pasti mendapatkan Bukti hasil studi, baik Raport maupun Indeks Prestasi " Ujar Tobias Mengawali. 

"Kalau sudah proses perekrutan tidak transparan, bisa gawat Nias Selatan ketika Pemilu tahun 2024 nanti. Dalam 12 nama yang sudah di umumkan oleh timsel sangat aneh karena ada nama yang tidak lolos sebagai PPK karena yang bersangkutan sebagai timsukses salah seorang calon pada pemilu 2019 bahkan turut serta jadi saksi, tiba-tiba bisa lolos,  patut diduga bahwa yang bersangkutan di loloskan agar calonnya bisa lolos pada pemilu tahun 2024 dan ini sangat mencederai, karena Bawaslu itu adalah lembaga independen" Ungkap Tobias. 

Pria yang juga aktivis GMKI ini menyesalkan  ketika ada perekrutan akan selalu jadi polemik seperti pada proses perekrutan KPU Kabupaten Nias Selatan pada tahun 2018 lalu dimana terjadi kecurangan yang menyebabkan Timsel dipecat.Dia juga berharap Bawaslu RI harus bijak dalam hal ini.

"Untuk menjawab keraguan masyarakat sebaiknya nilai CAT dan Psikotes ini harus di buka demi terwujudnya keterpilihan penyelenggara yang transparan dan akuntabel" Ungkapnya penuh harapan. 

"Bawaslu RI menjadi pihak yang bertanggungjawab dalam hal ini, jangan sampai nantinya timsel bekerja berdasarkan titipan, ini sangat mencederai. Maka sebaiknya dengan adanya pengumuman 12 orang yang lolos CAT dan Psikotes ini untuk mereview ulang timsel, sebaiknya timsel harus di ganti dengan orang-orang yang independen" Tambah Tobias Duha mengakhiri pembicaraan.




Pengunjung Seminggu Terakhir

LOWONGAN PEKERJAAN

Dibutuhkan Wartawan BeritaNias.Com
Silahkan Email Lamaran Anda
CV Anda ke redaksi.

Email ke: kabarnias@gmail.com
index