BeritaNias.Com - Nias Selatan. Masyarakat Nias Selatan Pemerhati Pemilu “SAVE Pemilu 2024 Nias Selatan” Menyatakan " #MOSI_TIDAK_PERCAYA" Kepada Ketua/Anggota Bawaslu RI Masa Jabatan 2022-2027 & Kepada Timsel Zona V Wilayah Provinsi Sumatera Utara Terhadap Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kab. Nias Selatan Masa Jabatan 2023-2028 yang diwarnai berbagai Kecurangan & Pelanggaran. " #MOSI_TIDAK_PERCAYA" ini Berdasarkan Surat Masyarakat Nias Selatan pada 22 Juli 2023 yang di tandatangani oleh berbagai perwakilan Pemerhati Pemilu Nias Selatan yakni Pers/wartawan, lembaga sosial masyarakat (LSM), Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Akademisi/Dosen, penyelenggara Pemilu Ad Hoc, Parpol dan terdiri dari perwakilan masing-masing 35 Kecamatan, 459 Desa & 2 Kelurahan Se-Kabupaten Nias Selatan.
Hastag "#MOSI_TIDAK_PERCAYA" Kepada Ketua/Anggota Bawaslu RI (Rahmat Bagja, SH. LL. M, Totok Hariyono, SH, Dr. Herwyn J. H. Malonda, M.Pd., M.H, Puadi, S.Pd., MM, Lolly Suhenty, S.Sos, I., M. H) & Kepada Ketua/Anggota Timsel Zona V Wilayah Sumut (Meartiko Gea, SH, Antoniasty Eka, P. S, M. PWK, Rholand Muary,. S. Sos, M. Si, Suhendra, S. Kom, Muhammad Rizal Lubis, S. Sos., M. S.i)
"#MOSI_TIDAK_PERCAYA" masyarakat Nias Selatan kepada Bawaslu RI karena atas tidak ditindaklanjut laporan dan surat Keberatan atas Pelanggaran Tim Seleksi Calon Bawaslu Kabupaten/Kota Zona V Sumatera Utara dan Menggugat Keputusan Tim Seleksi yang disampaikan oleh :
1. Surat Dahali G pada tanggal 15 Juli 2023, perihal Keberatan atas Pelanggaran Timsel Zona V
2. Surat Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) - Nias Selatan Nomor 001/HM/JaDI/VII/2023, tanggal 19 Juli 2023 perihal Permohonan Tindaklanjut Keberatan Masyarakat atas Pelanggaran Tim Seleksi Wialayah Zona V Sumatera Utara dan Menggugat Keputusan Tim Seleksi V
3. Surat DPC Saga (sahabat Relawan Ganjar) Relawan Indonesia – Kabupaten Nias Selatan Nomor 001/DPC/SG/NISEL/VII/2023, tanggal 19 Juli 2023 perihal Permohonan Tindaklanjut Keberatan Masyarakat atas Pelanggaran Tim Seleksi Wialayah Zona V Sumatera Utara dan Menggugat Keputusan Tim Seleksi V
4. Surat Jaringan Indonesia Raya (JIRA) Kabupaten Nias Selatan Nomor 001/JIRA/NISEL/VII/2023, Perihal Keberatan dan menggugat pengumuman Tim Seleksi Sumatera Utara, tanggal 21 Juli 2023
5. Sebanyak 7 (Tujuh) Media online Nias, Media online Lesan Siber TV, Media online Topsumut.co, Media Online Merdeka.com, Median online Lensa Siber TV, Media online BeritaNias.Com, Media online Berita Nias, yang menyorot berbagai persoalan yang terjadi.
Sehingga Pemerhati Pemilu di Kabupaten Nias Selatan melaporkan Bawaslu RI dan Timsel ke Komisi II DPR RI pada Tanggal 20 Juli 2023, Hal Keberatan dan menggugat Keputusan Tim Seleksi V Sumatera Utara dan ke melaporkan Bawaslu RI ke DKPP RI atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor 01-21/SET-02/VII/2023 tanggal 21 Juli 2023.
Sedangkan,"#MOSI_TIDAK_PERCAYA" kepada Ketua Timsel karena Ketua Timsel tidak independen, Timsel melakukan pertemuan dengan kepala Daerah di kepulauan Nias, menunjukkan simbol keberpihakan kepada salah satu Parpol dan secara terbuka melalui akun facebook Ketua Timsel menyatakan Politik... dan.... dibinasakan, sehingga menarik perhatian Netizen. Ketua DPC Partai PKB Kab. Nias Selatan a.n. Suaziwa Duha, SE angkat bicara kepada Ketua Timsel Kalau masuk politik, Jangan Jadi Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Zona V Pak Mico Gea. Selanjutnya Akun Facebook Perisman Gea berkomentar Mungkin dalam pikiran Ketua TIMSEL BAWASLU ZONA 5 SUMUT, Bahwa Pak @ Suaizisiwa Duha tidak ada apa-apanya dan hanya mampu bicara omong kosong.. Palingan suara Pak Duha hanya masuk ke Tong sampah Kantor BAWASLU-RI.. Karena dua Komisioner BAWASLU-RI itu diduga adalah temannya si Ketua Timsel. Sahut Ketua Timsel dengan akun Facebook Mico Gea memblokir akun Facebook Suaizisiwa Duha dan menanggapi Yang tidak penting dan ngotor2in Wall FBku, saya blokir broooo.
Menurut Mahasiswa Uniraya, sambil menunjukkan Hastag "#MOSI_TIDAK_PERCAYA" Apapun keputusan Timsel dan Bawaslu RI kami tidak percaya. Maka untuk menyelamatkan pesta Demokrasi Tahun 2024 di Kab. Nias Selatan diminta kepada Presiden Republik Indonesia Untuk Memberhentikan Ketua/Anggota Bawaslu RI atas pelanggaran Undang-Undang 7 Tahun 2017.